时间:2025-05-22 19:11:32 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan bahwa June Indria quickq快客官网苹果下载
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan bahwa June Indria divonis lepas dari dakwaan atas kasus gagal bayar atau investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya).
Disimpulkan bahwa unsur yang dimaksud ditujukan pada kegiatan yang dilakukan oleh orang perseorangan bukan korporasi.
"Yang harus bertanggung jawab adalah pengurus yang melakukan tindakan-tindakan di luar kewenangannya," tulis Majelis Hakim dalam putusannya, Selasa (17/1).
Terdakwa June Indria merupakan head admin KSP Indosurya yang bertanggung jawab langsung kepada Hendry Surya dan membawahi 16 orang staff.
Setelah hakim ketua mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang-barang bukti diajukan dipersidangan.
Hakim juga memperhatikan pasal 191 ayat (2) undang-undang nomer 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan
Hakim lalu memutuskan bahwa terdakwa June Indria tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaannya, membebaskan terdakwa June Indria dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya
Kuasa Hukum June Indria, Andreas Nahot Silitonga mengatakan, majelis hakim telah membuat putusan terbaik, sesuai keadilan.
"Karena proses penegakan hukum bukan semata-mata menghukum setiap orang yang dibawa ke kursi pesakitan. Namun, harus sesuai fakta," ucapnya kepada wartawan.
Dalam perkara ini, lanjut Andreas, June Indria selaku Kepala Tim Administrasi (Head Admin), di mana semua tindakannya bukan atas inisiatifnya sendiri, melainkan menjalankan amanah dari para pengurus dan Pengelola Koperasi Indosurya.
"Artinya sama sekali tidak ada pertemuan kehendak yang sejajar diantara Pengurus dan June. Sehingga pertanggungan jawab secara Pidana juga sudah tepat tidak dikenakan terhadap June," jelasnya.
Sebelumnya, pada 14 Desember 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa June Indria dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 10 miliar, dan subsider 6 bulan.
Tak Percaya Kerja Pansel, WP KPK Gantungkan Harapan ke Jokowi2025-05-22 19:05
插画留学作品集如何准备?2025-05-22 19:00
Investor Bersiap! Buana Finance (BBLD) akan Sebar Dividen Tunai Rp19,74 Miliar2025-05-22 18:57
Sematkan Jas PPP, Mardiono Berharap Sandiaga Uno Bawa Hoki2025-05-22 18:53
Emiten Sinarmas Grup (INKP) Bakal Terbitkan Obligasi Rp2 Triliun, Tawarkan Bunga hingga 10,5%2025-05-22 18:26
Kebocoran Putusan MK Terkait Sistem Pemilu Diselidiki Bareskrim, Denny Indrayana Segera Dipanggil?2025-05-22 18:16
RI Bakal Lelang 60 WK Migas, Prabowo: Sederhanakan Regulasi!2025-05-22 18:12
Titip ke Dirjen Bea Cukai yang Baru, GAPPRI Sebut Ada Tujuh Tantangan Industri Hasil Tembakau2025-05-22 17:54
KPK Periksa Mantan Menkeu Bambang Subianto2025-05-22 17:32
ABM Investama Berinovasi, Anak Usahanya Sukses Raih Penghargaan di Asia2025-05-22 16:41
PSBB Total DKI Jakarta Terancam Rusak Ritme Kerja Pemerintah Pusat2025-05-22 19:01
12 Unit Pesawat Tempur Mirage 20002025-05-22 18:23
Bukan Hal Tabu, Dunia Harus Lebih Ramah ke Perempuan Menstruasi2025-05-22 18:19
Jangan Anggap Sepele Gatal di Area Vagina, Bisa Bikin Infeksi2025-05-22 18:15
Doa Setelah Sholat Tahajud agar Permohonan Cepat Terkabul2025-05-22 17:57
esmod服装设计申请要求解读!2025-05-22 17:51
景观设计热门留学院校有哪些?2025-05-22 17:32
Sematkan Jas PPP, Mardiono Berharap Sandiaga Uno Bawa Hoki2025-05-22 17:21
Kejagung Ajukan Kasasi Terkait Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Korupsi Migor2025-05-22 17:09
Keluarga Minta Pengusutan Kasus Kematian Bripka AS Ditarik ke Bareskrim2025-05-22 16:42