Demokrat Enggan Tanggapi Soal Surat Purnawirawan yang Minta Pemakzulan Gibran

时间:2025-06-07 19:06:45 来源:quickq官网充值入口

JAKARTA,quickq加速器 DISWAY.ID--Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) enggan menanggapi soal tuntutan Forum Purnawirawan TNI yang menyurati DPR RI hingga MPR RI terkait pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

"Saya belum lihat, saya belum baca secara khusus sehingga saya tidak ingin komentar terlalu jauh ke sana," kata AHY di DPP Partai Demokrat, Rabu, 4 Juni 2025.

Demokrat Enggan Tanggapi Soal Surat Purnawirawan yang Minta Pemakzulan Gibran

Demokrat Enggan Tanggapi Soal Surat Purnawirawan yang Minta Pemakzulan Gibran

BACA JUGA:Forum Purnawirawan Surati DPR-MPR Soal Pemakzulan Gibran, PDIP: Marilah Taat Konstitusi

Demokrat Enggan Tanggapi Soal Surat Purnawirawan yang Minta Pemakzulan Gibran

BACA JUGA:Anggota Fraksi PDIP Andreas Hugo Apresiasi Surat Pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan

Demokrat Enggan Tanggapi Soal Surat Purnawirawan yang Minta Pemakzulan Gibran

AHY menegaskan bahwa partainya berkomitmen untuk mengawal kebijakan-kebijakan dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Saya rasa kita fokus ke sana lah, supaya, ya kita kawal betul karena program-program kebijakan-kebijakan yang harus diwujudkan juga pasti dinantikan oleh masyarakat luas," ungkapnya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat ke DPR dan MPR untuk segera memproses tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

BACA JUGA:Heboh Surat Pemakzulan Gibran Desakan Purnawirawan, Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Disebut Final dan Mengikat

BACA JUGA:Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran ke DPR, Begini Isinya


Berdasarkan dokumen yang dibagikan forum Purnawirawan TNI tersebut, surat itu ditandatangani oleh Jendral TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto hingga Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan dan juga tanda tangan Jendral TNI (Purn) Try Sutrisno.

"Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman," bunyi surat tersebut, dikutip Rabu, 4 Juni 2025.

Permintaan itu tulis dalam nomor surat 003/FPPTNI/V/2025.

BACA JUGA:Gibran-Megawati Sempat Berbincang di Upacara Harlah Pancasila, Muzani: Momentum Sangat Mengharukan

BACA JUGA:Prabowo di Depan Gibran Ajak Anak Muda Lawan Korupsi: Kalau Lihat Pejabat Langgar Segera Laporkan!

  • 1
  • 2
  • »

推荐内容