您的当前位置:首页 > 休闲 > Komisi II DPR RI akan Percepat Revisi UU ASN, Presiden Bisa Copot Pejabat Eselon 正文
时间:2025-05-22 20:13:48 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi II DPR RI bakal merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparat quickq怎么付费
JAKARTA,quickq怎么付费 DISWAY.ID- Komisi II DPR RI bakal merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun bunyi poin draf revisi UU ASN yaitu presiden memiliki kewenangan untuk mencopot pejabat eselon.
BACA JUGA:Revisi UU ASN Buka Jalan ASN Daerah Lompat ke Pusat, Gak Perlu Jalur Ordal
BACA JUGA:Seorang ASN Pemkot Tangsel 'ZY' Diperiksa Kejati Banten Soal Dugan Korupsi di DLH Tangsel
"Yang saya dengar dari Badan Keahlian memang itu, memang lebih ke sana (presiden berwenang mencopot pejabat eselon)," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin di Kompleks Parlemen, Kamis, 17 April 2025.
Zulfikar mengatakan kewenangan tersebut sudah ada dalam UU ASN. Namun diubah kembali seiring perkembangan zaman.
“Karena negara kita negara kesatuan yang disentralisasikan, yang menghadirkan daerah otonom, kita punya asas otonomi maka kewenangan itu didelegasikan (ke kepala daerah)," imbuhnya.
BACA JUGA:Segini Besaran Tukin Dosen ASN Mulai Juli 2025, Intip Jadwal Pencairannya Berikut
BACA JUGA:Tukin Dosen ASN Kemendiktisaintek Diperkirakan Cair Juli 2025, Tunggu Penilaian 1 Semester
Zulfikar pun mengaku tak setuju dengan rencana tersebut. Sebab, ia menilai rencana penambahan kewenangan presiden tersebut tidak sesuai dengan desentralisasi atau otonomi daerah.
“Itu tidak sesuai dengan negara kesatuan yang didesentralisasikan dengan otonomi seluas-luasnya. Dan karena ada pendelegasian pemindahan, pengangkatan, pemberhentian pimpinan tinggi pratama pimpinan tinggi madya itu ada pada pejabat pembina kepegawaian, kalau di daerah ini bupati, gubernur, wali kota,” ucapnya.
Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui kapan RUU ASN itu mulai digodok oleh Komisi II. Sebab, draf daripada RUU tersebut masih disempurnakan oleh Badan Keahlian DPR RI.
KemenPPPA: Dokter Cabul di Garut Ditangkap Polisi Sepulang Umrah2025-05-22 20:02
Soal Pengembalian UN, PBNU: Perlunya Standarisasi Pendidikan2025-05-22 19:50
Kurir Paket Jadi Korban Salah Sasaran Tawuran di Cilandak, Wajah Terbakar Diduga Disiram Air Keras2025-05-22 19:50
Kabar Baik Nih untuk Dosen, Mendiktisaintek Sebut Tukin Disetujui Kemenkeu2025-05-22 19:26
DPR Akan Sampaikan Pandangan Soal Amnesti Baiq Nuril2025-05-22 19:19
Alasan Pramugari Tak Wajib Bantu Penumpang Taruh Tas di Bagasi Kabin2025-05-22 19:05
Hardiknas: Bank Mandiri Perkuat Pilar Sosial ESG Lewat Inisiatif Pendidikan Inklusif2025-05-22 18:28
Waspada! Kasus DBD di Jakbar Naik Sejak Januari, Kelembapan Suhu Jadi Penyebab2025-05-22 17:41
Doa Khatam Quran Versi Panjang Lengkap dengan Artinya2025-05-22 17:41
Pramono Bakal Tertibkan Jalur Sepeda hingga Pedestrian Jakarta yang Digunakan Parkir Liar2025-05-22 17:30
Ini Lho 6 Saldo Dana Bansos 2025 yang Cair Sebelum Ramadan 2025, Cek Nama Kamu Pakai DTSEN2025-05-22 19:56
Gubernur Pramono Anung Ingin Rebranding Bank DKI: Bisa Jadi Bank Betawi2025-05-22 19:32
Doa dan Amalan 10 Hari Ramadan, Yuk Amalkan!2025-05-22 19:26
Alasan Pramugari Tak Wajib Bantu Penumpang Taruh Tas di Bagasi Kabin2025-05-22 19:26
Koruptor Meninggal, Fuad Amin Punya Riwayat Sakit Jantung2025-05-22 19:07
Pengakuan Mencengangkan Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang: Efek Hasrat Meningkat2025-05-22 18:53
Lewat SICANTIKS, OJK Atur Strategi Libatkan Perempuan untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah2025-05-22 18:08
Jangan Panik Resesi! Program Ini Ungkap Strategi Bisnis Anti Krisis2025-05-22 17:58
Menkes Telusuri Obat Bius yang Digunakan Pelaku Kekerasan Seksual RSHS Bandung2025-05-22 17:53
Link Download Kalander China Imlek 2025 Gratis, Lengkap Tanggal Merah2025-05-22 17:46