时间:2025-05-22 20:52:15 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - UNESCO memberikan peringatan yellow cardatau kartu kuning kepada kawasan t quickq pc版
UNESCO memberikan peringatan yellow cardatau kartu kuning kepada kawasan taman bumi (Geopark) Kaldera Toba dalam rapat UNESCO Global Geopark di Maroko pada 4-5 September 2023.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Pariwisata mengundang GM Badan Pengelola Kaldera Toba Unesco Global, Dr Azizul Kholis untuk memberikan asistensi atas peringatan dari UNESCO.
Baca Juga: Swasembada Energi Bisa Hemat Triliunan, Prabowo: Lebih Banyak Dana yang Bisa Dinikmati Rakyat!
Dalam diskusi di Kemenpar, Azizul menjelaskan kronologis dan update yellow cardyang dikeluarkan oleh UNESCO. Menurut Azizul, pihaknya butuh waktu dua bulan untuk berbenah, dengan assessment baru yang disampaikan pihak UNESCO yang akan dilakukan pada 15 Juli 2025 mendatang.
Tapi pihak pengelola Geopark Kaldera Toba optimistis, bahwa ini akan terselesaikan dengan kolaborasi semua pihak mulai dari pemerintah pusat sampai ke daerah.
“Gubernur Sumarera Utara sudah memberi atensi yang tinggi untuk mengembalikan posisi Geopark Kaldera Toba kembali ke green card,” kata Azizul, dikutip dari siaran pers Kemenpar, Sabtu (17/5).
Untuk diketahui, selain Kaldera Toba, taman bumi lainnya juga mendapat kartu serupa, yakni Gua Zhijindong di Tiongkok, Taman Nasional Regional Luberon di Prancis, Madonie di Italia, dan Colca y Volcanes de Andagua di Peru.
Kartu kuning merupakan peringatan dari UNESCO, yang berarti badan pengelola wilayah tersebut tidak memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan.
Menyikapi peringatan yellow cardyang diberikan oleh UNESCO kepada Geopark Kaldera Toba, Deputi Destinasi dan Infrastruktur Kemenpar, Hariyanto mengatakan Kementerian Pariwisata Republik Indonesia telah mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa rekomendasi UNESCO dapat segera dipenuhi.
Geopark Kaldera Toba, yang memiliki potensi luar biasa sebagai destinasi pariwisata berkelanjutan, harus dikelola dengan hati-hati dan sesuai dengan standar internasional yang ditetapkan oleh UNESCO.
Kemenpar juga telah melakukan komunikasi intensif dengan Gubernur Sumatera Utara untuk memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sebagai ketua Badan Pengelola Toba Caldera UNESCO Global Geopark (BPTCUGP), mendukung penuh langkah-langkah yang diambil oleh semua pihak dalam mengelola geopark ini.
Geopark Kaldera Toba diusulkan sebagai UNESCO Global Geopark (UGGp) oleh Pemerintah Daerah Sumatera Utara, khususnya melalui Badan Pengelola Geopark Kaldera Toba. Proses pengusulan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, Komite Nasional Geopark Indonesia (KNGI), serta Kementerian Pariwisata, yang berperan dalam mendukung dan mengkoordinasikan upaya untuk memastikan bahwa Geopark Toba memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh UNESCO.
Pada tahap awal, pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Geopark Kaldera Toba, yang ditunjuk untuk mengelola kawasan geopark tersebut, menyusun rencana dan dokumen pengusulan yang mencakup aspek geologi, warisan budaya, dan pemberdayaan masyarakat lokal.
Pengusulan ini kemudian diserahkan kepada Komite Nasional Geopark Indonesia (KNGI) yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh standar dan kriteria UNESCO Global Geoparks dipenuhi, sebelum dokumen tersebut diajukan kepada UNESCO.
Beberapa rekomendasi utama dari UNESCO untuk perbaikan agar bisa kembali ke green card adalah mencakup hal-hal sebagai berikut:
Warisan geologi dan interpretasinya— diversifikasi cerita geologi dan memperluas survey.
Warisan alam, budaya, dan buatan— identifikasi dan inventarisasi lebih lanjut.
Visibilitas dan kemitraan— peningkatan panel interpretasi dan visibilitas geopark.
Jejaring dan pelatihan— meningkatkan kerja sama dengan geopark Indonesia lainnya.
Tahun ini Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenpar telah menyusun beberapa langkah konkret, sebagai bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan pengelolaan Geopark Kaldera Toba, antara lain:
1. Pembuatan Panel Penjelasan/Interpretasi di Geosite
Kemenpar akan membuat panel interpretasi di berbagai geosite dalam Geopark Kaldera Toba untuk meningkatkan pemahaman pengunjung mengenai nilai geologi dan warisan alam yang ada di kawasan ini.
2. Menyelenggarakan event-event MICE, yang mendukung forum dan kegiatan terkait destinasi wisata Geopark Kaldera Toba.
Lebih dari itu, sesuai dengan tugas Kemenpar mendukung Geopark Kaldera Toba sebagai destinasi wisata, kami memberikan dukungan berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 sebesar Rp 56,6 Miliar serta kegiatan peningkatan kapasitas SDM, koordinasi teknis, dan revitalisasi geosite seperti Monkey Forest Sibaganding dan Geosite Pulau Sibandang.
Halaman BerikutnyaHalaman:
DPR Akan Sampaikan Pandangan Soal Amnesti Baiq Nuril2025-05-22 20:37
Lebaran Sebentar Lagi! Pastikan Nama Kamu Terima Saldo Dana BLT BBM 20252025-05-22 20:16
16 Tanda Liver Bermasalah yang Perlu Diketahui2025-05-22 19:58
Menko Airlangga: Presiden Prabowo Ingin Masyarakat Manfaatkan Fasilitas Perbankan2025-05-22 19:29
Aksi Entrostop Bagi2025-05-22 18:55
Bukan Sembarang Menu Lebaran, Ini Makna Filosofis Ketupat2025-05-22 18:45
Prabowo: Usia Saya 73 Tahun, Saya hanya ingin Meninggalkan Nama Baik2025-05-22 18:30
Jaga Kesehatan Ginjal dengan Daun Gedi, Ini 7 Manfaatnya2025-05-22 18:27
国外插画专业读研哪里好?插画留学院校推荐2025-05-22 18:27
Progres Cek Kesehatan Gratis di RI, Sakit Gigi Jadi Temuan Terbanyak2025-05-22 18:10
选择困难症!平面设计留学到底该选择哪个国家?2025-05-22 20:30
Octa Raih Gelar Broker Paling Inovatif 2025 dari FXDailyInfo2025-05-22 20:23
Update Korupsi Proyek PDNS Rp958 M Era Budi Arie, Komdigi Siap Bantu Kejaksaan2025-05-22 20:02
Menko Airlangga: Presiden Prabowo Ingin Masyarakat Manfaatkan Fasilitas Perbankan2025-05-22 19:36
Ekonom Soal Bangkrutnya Sritex: Jadi Sinyal Bahaya Industri Tekstil2025-05-22 19:24
Penerbangan Putar Balik Gara2025-05-22 19:22
Bhumi Mandala Festival Diharapkan Jadi Inspirasi Kembangkan Ekraf dan Budaya2025-05-22 19:14
8 Cara Berhenti Merokok Ampuh2025-05-22 18:55
MAXSINE × SAIC2025-05-22 18:51
Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang2025-05-22 18:19