时间:2025-06-07 00:37:17 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Jember - Terdakwa pasangan sejenis MF (21) dan AA (23) dituntut s quickq官方入口
Terdakwa pasangan sejenis MF (21) dan AA (23) dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Jumat sore.
"Terdakwa dituntut 1 tahun penjara masing-masing karena terbukti memberikan keterangan tidak benar kepada aparat, dari pemerintahan desa hingga ke Kantor Urusan Agama (KUA)," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember Nur Khoyin di Pengadilan Negeri Jember.
Menurutnya kedua terdakwa terbukti memberikan keterangan palsu, sehingga terbit surat nikah yang dinilai asli tapi palsu dan penetapan tuntutan penjara satu tahun itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan sejumlah alat bukti yang ada.
"Karena untuk mendapatkan akta nikah itu, terdakwa dengan sengaja memalsukan data identitas masing-masing, sehingga jelas melanggar pasal 263 KUHP ayat 1 dan dengan tuntutan hukuman 1 tahun penjara," katanya.
Sidang pembatalan akta nikah juga dilalui oleh pasangan sejenis tersebut karena pihak KUA Ajung sudah menerbitkan akta nikah akibat tidak tahu kalau AA dan MF adalah laki-laki atau sejenis.
Sebelumnya Polres Jember menetapkan pasangan sesama jenis yakni MF (21) dan AA (23) sebagai tersangka pemberi keterangan palsu untuk mengurus dokumen berupa akta pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ajung.
MF merupakan warga Dusun Plalangan, Desa Glagahwero, Kecamatan Panti, sedangkan yang berperan sebagai perempuan adalah Ayu Puji Astutik atau AA warga Dusun Krasak, Desa Panca Karya, Kecamatan Ajung.
Ayu Puji Astuti menggunakan hijab dan bercadar saat mengurus sejumlah syarat pernikahan dan melangsungkan pernikahannya di Kantor KUA Kecamatan Ajung, sehingga petugas KUA tidak mengetahui kalau yang bersangkutan adalah laki-laki.
Keduanya dijerat dengan pasal 264 ayat (1) huruf 1e dan atau pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dengan ancaman
Dewas KPK Batal Periksa Firli Bahuri Hari Ini, Albertina Ho: Dewas Ada Agenda Lain2025-06-07 00:14
One Way Dihentikan, Contraflow Masih Berlaku di Tol Jakarta2025-06-06 23:54
Mulai 5 Juni, PELNI Diskon Tiket Kapal 50 Persen untuk Semua Rute2025-06-06 23:47
Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung, Diperiksa Atas Dugaan Korupsi Harvey Moeis2025-06-06 23:33
Ridwan Kamil Ketua Tim Kampanye Prabowo2025-06-06 23:05
Mulai 5 Juni, PELNI Diskon Tiket Kapal 50 Persen untuk Semua Rute2025-06-06 23:02
Pendeta Gilbert Lumoindong Angkat Bicara Usai Dipolisikan, Ucapkan Insya Allah2025-06-06 23:00
Tarif Diskon 50% Batal, Gapasdap Desak Pemerintah Soal Penyesuaian Tarif Penyeberangan Kapal2025-06-06 22:44
FOTO: Semangat ARMY 'Jumpa' BTS di POP2025-06-06 22:09
Disetujui DPR, Alokasi Anggaran Perlinsos Mencapai Rp496,8 Triliun2025-06-06 21:55
Gandeng BPOM dan Pemprov NTT, Bentoel Group Bantu 10 UMKM Lewat Program Bangun Karya2025-06-07 00:33
Disetujui DPR, Alokasi Anggaran Perlinsos Mencapai Rp496,8 Triliun2025-06-07 00:27
27 Tahun Berkarier di Bank Sumut, Hadi Sucipto Diberhentikan dengan Hormat dalam RUPS Luar Biasa2025-06-07 00:08
Gandeng Hermina Group, Bank Mandiri Kerek Pembiayaan Hunian Bersubsidi untuk Nakes2025-06-07 00:08
Kedekatan Anggota Paspampres dengan 2 TNI Penganiaya Masykur Hingga Tewas Diungkap Danpomdam Jaya2025-06-07 00:06
HI Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Guru Seni Rupa2025-06-06 23:22
KKP Gandeng Kemendagri Perkuat Peran Pemerintah Daerah di Sektor Kalautan Perikanan2025-06-06 22:26
5 Makanan Ini Ternyata Pantang Dikonsumsi Bersamaan dengan Pisang2025-06-06 22:00
ARMY Datang Sejak Pagi Buta Demi BTS POP2025-06-06 21:55
Resep Akhir Pekan: Risoles Kornet Keju ala Chef Devina2025-06-06 21:53