Fayakhun Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Bakamla
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota DPR dari Partai Golkar Fayakhun Andriadi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) APBN Tahun 2016 yang akan diberikan kepada Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"FA (Fayakhun Andriadi) selaku anggota DPR RI periode 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa dia atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKAKL dalam APBN Tahun 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Fayakhun disangkakan menerima uang senilai Rp12 miliar dan 300 ribu dolar AS ketika masih menjabat sebagai anggota Komisi I DPR. Saat ini, ia sudah tidak lagi berada di komisi tersebut, tapi duduk di Komisi III yang bermitra dengan KPK.
"FA diduga menerima 'fee' atau imbalan atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN tahun anggaran 2016 sebesar 1 persen dari total anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun atau senilai Rp12 miliar dari tersangka FD (Fahmi Darmawansyah) melalui anak buahnya MAO (M Adami Okta) secara bertahap sebanyak empat kali," kata Alexander.
Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima uang sejumlah 300 ribu dolar AS.
Perkara diawali dengan tangkap tangan Hardy Stefanus dan Adami Okta, sesaat setelah menyerahkan uang kepada mantan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi di kantor Bakamla pada pertengahan Desember 2016. Fayakhun menjadi tersangka keenam dalam kasus tersebut, setelah KPK sudah menetapkan 5 orang lain sebagai tersangka proses pengadaan satellite monitoring di Bakamla dalam APBN 2016.
下一篇:Lanjutan Sidang Cerai Ahok, Hari Ini Buka Rekaman Percakapan
相关文章:
- Terpantau Stabil Lagi, Harga Bitcoin Diprediksi Naik ke US$135.000 di Kuartal III 2025
- 7 Batuk pada Anak yang Perlu Diwaspadai, Orang Tua Wajib Catat
- Kemenag Ungkap Awal Ramadhan Kamis 23 Maret 2023
- FOTO: Anak Harimau Sumatra Lahir di Kebun Binatang Roma
- 3 Hakim yang Terlibat Kasus Suap Ronald Tannur Siap Disidang
- Menatap North Cape, Kecantikan di Ujung Dunia Paling Utara
- 25 Ucapan Selamat Berbuka Puasa, Bikin Semangat di Bulan Ramadan
- INFOGRAFIS: Daun Salam, Rempah Si Segala Bisa
- Pasar Saham Membara, Bursa Asia Dibayangi Ketegangan Israel
- FOTO: Retrospeksi Nicholas Ghesquiere dan Seleb Korea di Show LV
相关推荐:
- Penampakan Fosil Homo Erectus di Museum Nasional Indonesia, Pertama Dipamerkan sejak Ditemukan
- SSDM Polri Gandeng Densus dan BNPT dalam Rekrutmen Anggota Polisi
- Mengenal Diet OMAD: Kelebihan dan Bahaya Makan Sehari Sekali
- 16.305 Jemaah Haji Khusus 1444 H Sudah Lunasi Pembiayaan
- Menko Zulhas Bahas Transformasi Bulog Jadi Badan Otonom
- Angka Perkawinan di Indonesia Terus Menurun dalam 6 Tahun Terakhir
- Berkenalan dengan Puteri Indonesia 2024 Harashta Haifa Zahra
- Sampai Kapan Bisa Ganti Puasa Ramadhan?
- Sesuai Arahan Presiden Prabowo, KPK akan Dampingi Penyelenggaraan Haji 2025
- 7 Rekomendasi Bakso Enak dan Legendaris di Jakarta
- Kalender Oktober 2024, Lengkap Tanggal Merah hingga Hari Besar Nasional
- Agung Laksono Tak Masalah Dilaporkan JK Terkait Kisruh PMI: Bukan Perkara Kriminal
- Saham Panca Anugrah (MGLV) Disetop Sementara oleh BEI untuk Cooling Down
- Prabowo Bakal Nyoblos Pilkada di Bogor, Gibran di Solo
- Link dan Cara Daftar PPPK Guru Kemendikbudristek 2024, Lengkap Syarat dan Dokumen
- Cek Jadwal Lengkap Tes SKD dan SKB CPNS Kemenkumham 2024
- Pemerintah Pastikan Program Beasiswa LPDP Tetap Digulirkan, Tidak Dicabut!
- KPK Apresiasi Arahan Prabowo Soal Menterinya Tak Cari Uang dari APBN
- JK Yakin Kemenkum Tolak Hasil Munas PMI Tandingan Agung Laksono!
- KPK Geledah Kantor Kontraktor di Pekanbaru