您的当前位置:首页 > 休闲 > Anies Kembali Menuai Badai 正文
时间:2025-05-23 03:08:41 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - Anies Baswedan kembali menuai badai. Kali ini, gara-garanya Gubernur DKI Ja quickq网址是什么
Anies Baswedan kembali menuai badai. Kali ini, gara-garanya Gubernur DKI Jakarta itu membolehkan reklamasi Ancol dan Dufan seluas 155 hektare (ha). Padahal, janji kampanye Anies dulu akan setop reklamasi.
Izin reklamasi Ancol dan Dufan itu tertuang dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan lebih kurang 35 ha dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol lebih kurang 120 ha.
Kepgub tersebut ditandatangani Anies 24 Februari lalu. Ini merupakan tindaklanjut dari surat permohonan yang diajukan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) 12 Februari 2020 lalu, tentang permohonan penerbitan izin pelaksanaan perluasan kawasan.
Baca Juga: Menang Telak, Anies Sujud Syukur
Karena sudah mendapat restu dari Anies, pengelola PJA diminta menyiapkan kajian teknis sebelum menggarap proyek itu. Pertama, kajian penanggulangan banjir yang terintegrasi. Kedua, kajian dampak pemanasan global. Ketiga, kajian perencanaan pengambilan material perluasan kawasan. Keempat, kajian perencanaan infrastruktur/prasarana dasar. Kelima, analisis mengenai dampak lingkungan. Terakhir, kajian lainnya yang diperlukan.
Kepgub ini juga menyebutkan tentang pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan. Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pada diktum ketigabelas disebutkan bahwa izin perlaksanaan perluasan berlaku untuk jangka waktu tiga tahun. Jika selama jangka waktu tersebut pelaksanaan perluasan belum juga selesai, Pemprov DKI akan meninjau ulang izinnya," tambahnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara2025-05-23 02:58
Prabowo: Usia Saya 73 Tahun, Saya hanya ingin Meninggalkan Nama Baik2025-05-23 02:47
Honbap, Tren Baru yang Diam2025-05-23 02:34
Regulasi Baru Polri Soal Jurnalis Asing, Dewan Pers Tak Dilibatkan: Bertentangan dengan UU Pers2025-05-23 01:48
Indonesia’s Resilience: The Next Driving Force in the East Asia and Pacific Region2025-05-23 01:47
FOTO: Galungan, Jejak Harmoni di Tanah Dewata2025-05-23 01:03
Octa Raih Gelar Broker Paling Inovatif 2025 dari FXDailyInfo2025-05-23 00:57
Jaga Kesehatan Ginjal dengan Daun Gedi, Ini 7 Manfaatnya2025-05-23 00:44
美国大学建筑设计排名及申请要求汇总2025-05-23 00:39
7 Minuman Ini Tingkatkan Mood dalam Sekejap, Kerja Jadi Semangat2025-05-23 00:33
美国纽约艺术学校申请解析2025-05-23 02:54
VIDEO: Berjalan di Bawah Mekar Sakura Sepanjang Sungai Meguro Tokyo2025-05-23 02:52
FOTO: Menikmati 'Tarian' Api Lava Gunung Kilauea di Hawaii2025-05-23 02:42
Konsumsi Masyarakat Meningkat Saat Ramadan, Ekonom Soroti Peran THR2025-05-23 02:42
Tak Berselisih, Netanyahu Klaim Trump Masih Setia Bekingi Israel2025-05-23 02:39
Draft RKUHAP: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice2025-05-23 02:31
Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang2025-05-23 01:46
30 Ucapan Jumat Agung 2025 Sarat Makna, Bahasa Indonesia dan Inggris2025-05-23 01:36
中央圣马丁艺术与设计学院研究生专业介绍2025-05-23 01:04
Apa yang Terjadi Jika Minum Kopi Sebelum Makan?2025-05-23 00:53