时间:2025-06-07 04:37:46 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID --Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditttipideksus) Bareskrim quickq快客官网苹果下载
JAKARTA,quickq快客官网苹果下载 DISWAY.ID -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditttipideksus) Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang oleh pimpinan Ponpes Alzaytun, Panji Gumilang.
"Iya hari ini (gelar perkara kasus TPPU Panji Gumilang)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis, 2 November 2023.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) memblokir 147 rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan badan hukum lainnya.
Diketahui, YPI merupakan yayasan yang menaungi Pondok Pesantren Al-Zaytun.
"Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG, YPI dan badan hukum lain," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Rabu, 20 September 2023.
Whisnu mengatakan pihaknya juga telah melakukan penyitaan dokumen surat terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan ahli Yayasan, Ahli Pidana, dan Pihak Hukum dan HAM (Kumham).
"Telah dilakukan kordinasi lisan dengan pihak JPU Kejagung terkait progres penanganan penyidikan," ungkapnya.
Naik ke Tahap Penyidikan
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah resmi meningkatkan perkara tindak pidana pencucian uang Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
"Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” tutur Whisnu.
Selain TPPU, ia mengatakan pihaknya turut menemukan unsur pidana dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Kedua, diputuskan dalam gelar perkara, berkas perkara korupsi dana BOS yang menjadi berkas kedua," ucapnya.
Meski demikian, Panji belum ditetapkan sebagai tersangka. Panji akan dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
VIDEO: Doa Apa Saja yang Boleh Dibaca Ketika Sujud di Rakaat Terakhir?2025-06-07 03:28
Catat, Ini 7 Tanda Kamu Adalah Orang Cerdas2025-06-07 03:09
Benarkah Kikil Sapi Tinggi Kolesterol?2025-06-07 02:45
Jangan Lengah, Inilah Pentingnya Polis Asuransi Selalu Aktif2025-06-07 02:39
Bolehkah Makan dan Minum Setelah Imsak?2025-06-07 02:35
Tren Kencan 'Throning' ala Gen Z, Pacaran Biar Dianggap Keren2025-06-07 02:33
Hari Ini Depok Resmi Buka Kembali Mal dan Pusat Perbelanjaan2025-06-07 02:23
Jangan Lakukan 7 Hal Ini Setelah Makan, Bisa Berabe2025-06-07 02:05
Gaet Turis Asing, Thailand Pertimbangkan Kembali Legalkan Kasino2025-06-07 01:55
PKB Lepas Ribuan Pemudik, Cak Imin Minta Doa Menang Pemilu 20242025-06-07 01:51
5 Manfaat Ajaib Kopi Biji Kurma, Alternatif Kopi yang Lebih Sehat2025-06-07 04:05
Waspada Guys! Hari Ini di 3 Wilayah Jakarta Berpotensi Hujan2025-06-07 03:47
Seharian Jelajahi Jakarta Naik Transportasi Umum, Cek Rute & Ongkosnya2025-06-07 03:42
Jangan Lengah, Inilah Pentingnya Polis Asuransi Selalu Aktif2025-06-07 03:33
NYALANG: Sejenak Intim dengan Alam2025-06-07 03:17
Panas! Gibran 'Dirujak' Pendukung Ganjar Pranowo usai Pendukung Gibran2025-06-07 03:02
VIDEO: Langit Warna2025-06-07 02:25
Indonesia Jalin Kerja Sama Diplomatik Bidang Pertanian dengan Korea Selatan2025-06-07 02:13
PPIH Tegaskan Jemaah Haji Indonesia di Madinah Tidak Terlantar2025-06-07 01:58
Simak Ramalan Zodiak 2025: Aries hingga Virgo2025-06-07 01:51