焦点

AKHIRNYA! Prabowo Teken Perpres Tukin Dosen, Ini Rincian Skemanya

字号+ 作者:quickq官网充值入口 来源:探索 2025-06-14 05:51:47 我要评论(0)

JAKARTA, DISWAY.ID– Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perp quickq充值页面

JAKARTA,quickq充值页面 DISWAY.ID– Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

AKHIRNYA! Prabowo Teken Perpres Tukin Dosen, Ini Rincian Skemanya

Perpres yang diteken pada 27 Maret 2025 ini membuka jalan bagi pencairan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen di lingkungan Kemdiktisaintek, termasuk dosen di kampus klaster satuan kerja (satker), Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta dosen perbantuan LLDikti.

BACA JUGA:Mendiktisaintek Brian Fokus Pencairan Tukin Dosen 2025, Begini Nasib Tukin Tahun 2020-2024

“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan tunjangan kinerja yang telah diterima,” bunyi Pasal 4 Perpres tersebut.

Adapun besaran tukin dosen akan dihitung berdasarkan selisih dari tunjangan profesi yang telah diterima sebelumnya.

Jika tunjangan profesi lebih kecil dari tukin, maka selisihnya akan dibayarkan sebagai tukin.

BACA JUGA:Secercah Harapan Dosen ASN, Semoga Tukin Segera Cair Bareng THR

Namun jika tunjangan profesi lebih besar, maka dosen hanya akan menerima tunjangan profesi.

“Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya,” jelas Pasal 9.

BACA JUGA:Didatangi Aliansi Dosen, Mendiktisaintek Percepat Pencairan Tukin: Target Agustus

Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai pencairan tukin ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Perpres ini juga menegaskan bahwa peraturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Kemendikbud, tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan aturan baru ini.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • KPU Sempat Minta KPPS Tetap Layani Pemilih Meski Lewat Waktu

    KPU Sempat Minta KPPS Tetap Layani Pemilih Meski Lewat Waktu

    2025-06-14 05:48

  • Mas Dhito Realisasikan Bangun Rumah Driver Ojol

    Mas Dhito Realisasikan Bangun Rumah Driver Ojol

    2025-06-14 05:35

  • Pemprov DKI Belum Bisa Cabut Pergub Soal Penggusuran, Ini Alasannya

    Pemprov DKI Belum Bisa Cabut Pergub Soal Penggusuran, Ini Alasannya

    2025-06-14 05:01

  • Sugiyanto Tuding Anies Lakukan Kebohongan Publik, Relawan Balas dengan Kata

    Sugiyanto Tuding Anies Lakukan Kebohongan Publik, Relawan Balas dengan Kata

    2025-06-14 03:10

网友点评