时间:2025-06-13 12:37:51 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID -Tom Lembong, resmi mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai ter quickq安卓官网下载
JAKARTA,quickq安卓官网下载 DISWAY.ID -Tom Lembong, resmi mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi komoditas gula.
Tom Lembong, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mentan) pada periode 2016-2017, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan melanggar hak-haknya.
BACA JUGA:Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Dicabut
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dijadwalkan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 5 November 2024.
Dalam permohonan yang disiapkan oleh tim penasihat hukum, Tom Lembong menuntut keadilan dan perlindungan hukum atas apa yang dianggapnya sebagai pelanggaran terhadap hak-haknya.
BACA JUGA:Eks Wakapolri Tantang Debat Dirut Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Usai Menangkap Tom Lembong: Berani Nggak Dia?
Tim penasihat hukum mengajukan sejumlah poin penting dalam permohonan praperadilan ini, antara lain:
Tom Lembong mengklaim bahwa dirinya tidak diberi kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat penetapan tersangka, yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penetapan tersangka didasarkan pada bukti yang tidak mencukupi, di mana tim hukum berpendapat bahwa bukti yang ada tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
BACA JUGA:Kejagung Umbar Alasan Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dianggap tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku, apalagi tanpa ada audit yang menyatakan kerugian negara akibat tindakan kliennya.
Tim hukum juga menilai bahwa penahanan terhadap Tom Lembong tidak sah, karena tidak ada alasan objektif dan subjektif yang mendukung kekhawatiran bahwa kliennya akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
BACA JUGA:Kejagung Umbar Alasan Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Tom Lembong telah melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Heru Budi Tegaskan Program Makan Siang Gratis Gunakan Wadah Ramah Lingkungan2025-06-13 12:30
FOTO: Berburu Cantik Rona Ungu di Ladang Lavender Prancis2025-06-13 12:22
Kerabat Korban Kecelakaan Cikampek Datangi RSUD Karawang2025-06-13 12:04
Kabar Baik, Kuning Telur Ternyata Bermanfaat untuk Penyakit Alzheimer2025-06-13 12:02
Edan! Nikita Mirzani Makin Menjadi2025-06-13 11:47
Kerabat Korban Kecelakaan Cikampek Datangi RSUD Karawang2025-06-13 11:00
Ketegangan China–Taiwan Memanas, Saling Tuduh Soal Serangan Siber2025-06-13 10:58
Archied Nakhodai Intiland, Kawasan Industri Jadi Amunisi2025-06-13 10:47
Nasdem Ogah Usung Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta 20242025-06-13 10:31
Kenapa Makan Pisang dan Alpukat Tidak Boleh Bersamaan?2025-06-13 10:24
Jokowi Bakal Jadi Inspektur Upacara Perayaan HUT ke2025-06-13 12:32
Usai Aluminium dan Baja, Trump Kini Bakal Terapkan Aturan Tarif Baru untuk Tembaga2025-06-13 12:21
Zuckerberg Bergaya ala Musk, Meta Makin Agresif2025-06-13 12:10
Prabowo Sebut Hubungan Indonesia2025-06-13 12:05
PDN Diretas dan Lumpuhkan Pelayanan Publik, Imigrasi Enggan Salahkan Pihak Lain2025-06-13 11:49
INFOGRAFIS: Pertolongan Pertama pada Korban Henti Jantung2025-06-13 11:43
Firli Bahuri Dianggap Plin2025-06-13 11:24
PLN Siap Ciptakan 1,7 Juta Lapangan Kerja Lewat RUPTL 20252025-06-13 11:21
Briptu FN Jadi Tersangka Usai Bakar Suaminya di Aspol Mojokerto2025-06-13 11:13
Dermaga TNI AL Tawiri Jadi Basis Strategis di Timur RI, Dongkrak Ekonomi Ambon2025-06-13 10:10