您的当前位置:首页 > 知识 > Ini Alasan 正文
时间:2025-06-13 22:51:38 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Ma quickq安装教程
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari sebelumnya 10 tahun menjadi empat tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung pada Senin.
Putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.
Terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim sehingga mengurangi lebih dari separuh masa hukuman Pinangki tersebu:
"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik. Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan," kata hakim.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Postingan Facebook Pegi Setiawan Hilang, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik Polda Jabar ke Propam Polri2025-06-13 22:48
AHY Soroti Pembentukan Satgas Giant Sea Wall Pantura Jawa untuk Lindungi Garis Pantai2025-06-13 22:40
Dukung Pemulihan Ekonomi, AirAsia Ekspansi ke Timur2025-06-13 22:11
Perdana Menteri Inggris Perintahkan Langsung Investigasi Kecelakaan Pesawat Air India AI1712025-06-13 22:03
Tourism Australia dan Dwidaya Tour Berkolaborasi Perkuat Promosi Wisata di Indonesia2025-06-13 21:28
Dianggap Punya Peran Dalam Kabinet Prabowo2025-06-13 21:14
Absen di Sidang Paripurna DPR, Puan Hadiri KTT Ketua Parlemen Perempuan di Paris2025-06-13 20:29
Asuransi Umum Tumbuh Tipis di Tengah Kontraksi Ekonomi, Premi Tercatat Rp30,5 Triliun2025-06-13 20:16
Tanda SOS di atas Pulau Laki Gegerkan Netizen, Terus Langsung Lapor ke...2025-06-13 20:15
AAUI Ingatkan Skema Co2025-06-13 20:09
Temui Polri, Amnesty International Desak Usut Tuntas Ricuh 22 Mei2025-06-13 22:36
Pengamat Sebut Lonjakan Suara PSI Perlu Dikawal dan Dikritisi2025-06-13 22:11
Jokowi Tertawa Saat Ditanya Isu Jadi Ketum Golkar, 'Saya Sementara Ini Ketua Indonesia Saja'2025-06-13 21:48
Bulan Puasa Ramadhan, Ini Jadwal Kemenag Gelar Sidang Isbat2025-06-13 21:47
Damai Harus, Tapi Soal Rasisme Polisi Harus Usut Tuntas2025-06-13 21:39
Meutya Hafid Minta Platform OTT Asing Bantu Produksi Lokal dan Siaran Nasional2025-06-13 21:31
Pos Indonesia Borong Penghargaan Tertinggi TOP CSR 2025, Apa Rahasianya?2025-06-13 21:16
Menko AHY Laporkan Tema ICI 2025 Sejalan dengan Filosofi Pembangunan Pemerintah2025-06-13 21:15
Pencuri Hand Sanitizer di Transjakarta Akhirnya Tertangkap2025-06-13 20:29
Didampingi Menhan Prabowo, Jokowi Tinjau Langsung Pesawat Tempur TNI AU di Lanud Iswahjudi Madiun2025-06-13 20:18