Warga Kohod Gugat Pemerintah hingga Perusahaan Swasta Terkait Polemik Pagar Laut
TANGERANG,quickq苹果版下载方式 DISWAY.ID --Warga Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang mengajukan gugatan citizen lawsuit terhadap pemerintah pusat, daerah dan pihak swasta (PT Agung Sedayu Grup) terkait polemik pagar laut di Pesisir Kabupaten Tangerang.
Gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 111/PDT.G/2025/PN JKT.PST, dan dijadwalkan sidang pada Selasa, 03 Maret 2025.
Kuasa hukum warga Kohod yang menjadi korban pagar laut, Henri Kusuma menjelaskan bahwa gugatan tersebut ditujukkan kepada sejumlah pihak.
BACA JUGA:Jelang Ramadhan 2025, Bapanas Pastikan Harga MinyaKita Akan Turun
BACA JUGA:Istana Dukung Langkah Kejagung Usut Kasus Korupsi Minyak di Pertamina
Seperti Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Banten, Bupati Kabupaten Tangerang, Camat Pakuhaji, Kades Kohod dan PT Agung Sedayu Grup (ASG) selaku turut tergugat.
"Kami telah mendaftarkan gugatan citizen lawsuit kepada mereka berturut-turut selaku tergugat 1-6," jelas Henri di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kec. Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 27 Februari 2025.
Henri menguraikan bahwa dalam gugatan itu dinyatakan karena para tergugat dianggap lalai dalam melindungi warga negara. T
ermasuk menghadapi ancaman praktik calo atau vendor tanah yang ditunjuk oleh pihak turut tergugat.
Tak hanya itu, Henri menambahkan, mereka sejatinya telah melaporkan masalah tersebut sejak Agustus 2024, dengan dugaan pemerasaan, relokasi ilegal tanpa payung hukum, dan proyek pagar laut yang merugikan masyarakat.
BACA JUGA:Cek Info GTK 2025 Telah Tervalidasi Terima Tunjangan Sertifikasi Lewat NRG, Guru Tinggal Klik paspor-gtk.simpkb.id
BACA JUGA:Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Menag Beri Tenggapan
"Nah, dalam kenyataannya tidak ada satupun pemerintah, instansi pemerintah, Pemda tidak ada yang melindungi warga negara ini. Seperti itu," urainya.
"Mengapa kami mengajukan itu? pada saat kami melakukan audiensi, sekali lagi saya tegaskan. Kami melaporkan, kami mengadu, kami meminta pertolongan, meminta perlindungan kepada Pemda Kabupaten Tangerang. Tetapi, itu bisa-bisanya para pejabat-pejabat masih berpikir untuk meringkus kami," sambungnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- 8 Tren Kuliner Global di Masa Depan yang Tak Sekadar Mengenyangkan
- KPK Didesak Jelaskan Surat kepada Bos Geo Dipa Energi
- Apakah Boleh Ziarah Kubur Saat Idul Fitri? Ini Hukumnya
- Tersangka Trafficking Terancam 15 Tahun Penjara
- Kemenag Masih Lakukan Kajian Agar Biaya Haji 2025 Turun
- TNI AU Belum Bisa Evakuasi Bangkai 2 Pesawat Tucano yang Jatuh, Ini Kendalanya
- Jakpro Akan Bangun Depo MRT di Taman BMW
- Daftar Bahan Herbal untuk Nyeri Sendi, Cocok Buat Kaum 'Jompo'
- Perkenalkan JOMO, Tren Wisata Baru yang Akan Gantikan FOMO
- 7 Sayuran Bikin Mata Sehat, Sering Terpapar Gadget Wajib Coba
- Vonis Ringan Dokter Bimanesh, KPK Ajukan Banding
- 19 Kota dengan Sistem Transportasi Terbaik di Dunia, Ada Jakarta
- Pertamina Geothermal Energy (PGEO) Bagikan Dividen US$136,4 Juta
- Bicara Elektabilitas, Anies Baswedan Sebut Masyarakat Sadar Perlunya Perubahan
- Maruarar: 36 Rumah Dinas Menteri Sudah Rampung di IKN, 27 Tinggal Diserahterimakan
- 5 Destinasi Wisata Favorit di Solo untuk Libur Lebaran
- Catatkan Rekor MURI, 999 Penari Sufi Meriahkan Harlah Ke
- Tips Aman Berpuasa Bagi Penderita Jantung: Atur Makan, Hindari Stres
- 7 Cara Mudah Memulai Slow Living, Tak Melulu Harus Pindah ke Desa
- Agus Rahardjo: Novel Tetap Penyidik KPK