时间:2025-06-13 13:47:35 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID--Bareskrim Polri bersama Bea Cukai berhasil membongkar pengiriman jaringan narkob 苹果怎么下载quickq
JAKARTA,苹果怎么下载quickq DISWAY.ID--Bareskrim Polri bersama Bea Cukai berhasil membongkar pengiriman jaringan narkoba internasional yang menyelundupkan sebanyak 20.272 butir pil ekstasi ke Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Rusman Hadi mengatakan, barang haram tersebut dikirim sindikat internasional dari Belgia dengan berpura-pura mengirimkan sparepart mobil Honda.
BACA JUGA:Puluhan Ribu Butir Ekstasi Gagal Diseludupkan Lewat Kantor Pos, Bea Cukai: 6 Tersangka Diamankan
BACA JUGA:Bareskrim Bongkar Lab Rahasia Produksi Ganja dan Ekstasi di Canggu Bali, 3 WNA Diamankan
"Penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 5 April 2024, paket diberitahukan sebagai car parts set special for Honda," kata Rusman saat konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Rabu, 8 Mei 2024.
Rusman mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan paket tersebut berisi enam bungkus plastik bening yang berisikan ribuan butir pil ekstasi.
"Pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan kami mengamankan 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kg," katanya.
BACA JUGA:Mantap! Bank Mandiri Raih Peringkat Satu Bank Pelat Merah Terbaik Versi Forbes
BACA JUGA:Polri Ungkap Pabrik Ekstasi Raksasa di Sunter: Dikendalikan Langsung Fredy Pratama
Selanjutnya, di penindakan kedua tim joint operation melakukan penindakan atas paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 22 April 2024. Modusnya sama, yaitu false declaration.
Pelaku memberitahukan barang tersebut magazine tetapi saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kg.
Dari hasil mapping dan analisis, Bea Cukai Pasar Baru, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan controlled delivery atas temuan dua paket yang berisikan pil ekstasi tersebut.
Dengan demikian total ada 6 tersangka dalam kasus ini. Adapun para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kronologi Bunuh Diri Lettu Eko Diungkap TNI AL: Tedengar Letusan Senjata2025-06-13 13:12
Menhub Ingatkan Maskapai Tidak Naikkan Harga Tiket Sewenang2025-06-13 13:09
世界顶级室内设计专业top5院校推荐2025-06-13 12:34
Datang ke Met Gala 2024, Doja Cat Tampil Basah Kuyup2025-06-13 12:20
Tak Ikut Upacara di Dumai Bareng Jokowi, Megawati Ikuti Harlah Pancasila di Ende2025-06-13 12:19
Catat! Syarat Naik Kereta Api Belum Berubah, Usia 18 Tahun Ke Atas Wajib Vaksin Booster2025-06-13 12:16
美国艺术高中推荐:爱德维艺术高中2025-06-13 12:11
俄罗斯艺术类大学排名前五的院校2025-06-13 11:32
Briptu RDW yang Dibakar Istrinya Sendiri Akhirnya Meninggal Dunia2025-06-13 11:04
Sempit dan Penuh Pengunjung, Lokasi Lukisan Mona Lisa Akan Dipindah2025-06-13 11:01
Ketika Massa FPI Lantunkan Sholawat dengan Tangan 'Diborgol' saat Aksi 18122025-06-13 12:55
俄罗斯艺术类大学排名前五的院校2025-06-13 12:18
波士顿大学录取条件解析2025-06-13 11:59
Orang yang Merawat Habib Rizieq Terancam Hukuman Satu Tahun Penjara2025-06-13 11:55
TNI: 2 Sinyal Black Box Terpancar, Semoga Bisa ....2025-06-13 11:54
Tok! DPR Resmi Sahkan Cipta Kerja Jadi Undang2025-06-13 11:48
美国艺术高中推荐:爱德维艺术高中2025-06-13 11:45
Kasus MeMiles, Polisi Periksa Pejabat Kemenkumham2025-06-13 11:40
KPU RI Akan Sosialisasikan Putusan MK dan Menyesuaikan Regulasi Pilkada 20242025-06-13 11:33
69.461 Data User Coinbase Bocor: Dari Nomor Rekening Bank hingga KTP2025-06-13 11:07