您的当前位置:首页 > 热点 > Catat, Begini Cara Hitung Upah Lembur saat Libur Idul Fitri, Kemnaker: Ada Dua Metode 正文
时间:2025-05-22 14:40:11 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID -Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperingatkan bagi se quickq官网下载苹果版
JAKARTA,quickq官网下载苹果版 DISWAY.ID -Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperingatkan bagi setiap perusahaan yang memberlakukan masuk kerja kepada karyawan atau buruh di setiap hari libur nasional.
Dikutip dari akun Instagram resmi Kemnaker, pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja atau buruh yang tetap bekerja setiap hari libur nasional, khsusunya pada Idul Fitri 2023.
"Pekerja yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan upah lembur per-jamnya," tulis Kemnaker dalam akun Instagram resmi Kemnaker dikutip Minggu 23 April 2023.
BACA JUGA:Referensi PPDB 2023: Daftar 10 SMA Terbaik di Jabar dan Jatim 2023
Kemnaker menjelaskan, bahwa perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional terbagi ke dalam dua bagian.
Pertama, perhitungan waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu. Kedua, waktu kerja lima hari kerja dan 40 jam seminggu.
"Artinya, bagi karyawan atau buruh dengan waktu kerja enam hari kerja dan 40 jam seminggu, pada jam pertama sampai dengan jam ketujuh harus dibayar dua kali upah sejam," terang Kemnaker.
"Kemudian, pada jam kedelapan, karyawan harus mendapatkan tiga kali lipat upah sejam. Lalu pada jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas, harus dibayarkan empat kali lipat upah sejam," sambungnya.
BACA JUGA:Kemenhub Prediksi Puncak Arus Balik Mudik Terjadi 24 April 2023
Sedangkan bagi karyawan atau buruh dengan waktu kerja lima hari kerja dan 40 jam seminggu, pada jam pertama sampai dengan jam kedelapan harus dibayar dua kali lipat upah sejam.
Selanjutnya pada jam kesembilan, dibayar tiga kali lipat upa sejam. Terakhir, pada jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas, dibayar empat kali upah sejam.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021.
Adapun Kemnaker menyebutkan pengusaha hanya dapat mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaannya harus dilaksanakan secara terus menerus
BACA JUGA:Ridwan Kamil Pamit ke Warga Jabar, Nuhun Kang!
5 Ciri Nyamuk Penyebab DBD, Tak Sama dengan Nyamuk Lain2025-05-22 14:36
Harta Johnny Plate Cs Disita Kejagung, Dari Properti Hingga Mobil Mewah Serta Moge2025-05-22 14:27
国外哪几所大学工业设计好?2025-05-22 14:19
Selalu Pakai Sabuk Pengaman, Turbulensi Pesawat Bisa Datang Tiba2025-05-22 14:15
FOTO: Mengenang Jejak2025-05-22 13:15
Paksa Turis China Berbelanja, Agen Travel Korea Selatan Disanksi2025-05-22 13:09
最新全球服装设计专业大学排名推送!2025-05-22 13:03
金泽美术工艺大学学费以及申请要求介绍2025-05-22 12:56
Doa Setelah Sholat Tahajud agar Permohonan Cepat Terkabul2025-05-22 12:45
东京艺术大学申请条件及入学要求2025-05-22 12:00
Sempat Dipuji, Taruna Keturunan Bule Simpatisan HTI? Ini Kata Mabes TNI2025-05-22 14:22
最新!2020U.S.News世界大学排名重磅发布,你的梦校排第几?2025-05-22 14:12
Awali Acara, Relawan Anies Bacakan Ikrar2025-05-22 13:53
Saham Bank Terkerek Turunnya BI Rate, Investor Optimistis2025-05-22 13:25
干货:世界插画专业排名及院校推荐2025-05-22 13:12
东京艺术大学申请条件及入学要求2025-05-22 13:01
Makna Ritual Segara Kerthi yang Diikuti Delegasi World Water Forum2025-05-22 12:58
Miss Universe 2023 Sheynnis Palacios Diasingkan dari Negaranya2025-05-22 12:49
Terpukau Gaya Serba LV Lisa BLACKPINK di Coachella 20242025-05-22 12:32
Sandiaga Uno Lirik PKS, Ahmad Syaikhu: Peluang Masih Terbuka2025-05-22 12:28