时间:2025-06-14 01:33:08 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID--Korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mem quickq官网是多少
JAKARTA,quickq官网是多少 DISWAY.ID--Korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan sanksi etik maksimal.
Permintaan itu disampaikan oleh korban melalui kuasa hukumnya dari LKBH-PPS FHUI, Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024.
BACA JUGA:KPU Sebut Amicus Curiae Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti PHPU Pilpres 2024
BACA JUGA:KPU Akan Bentuk Badan Adhoc Baru Untuk Pilkada 2024
Aristo Pangaribuan mengatakan bahwa korban meminta DKPP memberikan sanksi etik maksimal berupa pemberhentian tetap Hasyim Asyari dari Ketua sekaligus Anggota KPU RI.
Menurutnya, hal tersebut sangat setimpal dengan apa yang sudah dilakukan oleh Hasyim Asy'ari mengingat kasus serupa juga pernah terjadi pada dirinya di Tahun 2022 lalu. Saat itu Ketua RI tersebut terlibat kasus Asusila dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Mischa Hasnaeni atau wanita emas.
BACA JUGA:Wah! Ketua KPU Kembali Dilaporkan Ke DKPP Akibat Kasus Dugaan Asusila
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Tunggu Penyesuaian Jumlah TPS untuk Pilkada 2024
"Agar ada efek jera dan mencegah berulangnya pelanggaran serupa serta tidak kembali jatuh korban di masa yang akan datang," ujar Aristo Pangaribuan.
"Hal itu sebagai pembelajaran sekaligus hukuman atas pelanggaran etik berat yang telah dilakukan Teradu. Khususnya mengingat Sanksi Peringatan Keras Terakhir yang telah diterima Teradu dalam perkara serupa tidak menghalangi Teradu untuk kembali melakukan pelanggaran dengan klien kami sebagai korbannya," sambungnya.
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Gelar Sayembara Maskot dan Jingle untuk Pilgub 2024, Total Hadiah Rp 30 Juta
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Sudah Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024
Perlu diingat, pelanggaran serupa pernah dilakukan oleh Hasyim Asy'ari. Ketika itu, dia terbukti bersalah karena telah melakukan tindakan asusila terhadap wanita emas.
Kasus tersebut telah diputus DKPP melalui Putusan No.35-PKE-DKPP/II/2023 dan No.39-PKE- DKPP/II/2023 tertanggal 3 April 2023.
Jelang Pilkada 2024, Nasdem Berikan 6 Surat Rekomendasi untuk Kader Terbaiknya2025-06-14 01:26
JAPFA Food Hadirkan OLAGUD Varian Fillet Dada Ayam Siap Makan untuk Pasar Ekspor2025-06-14 01:11
Deretan Tempat Wisata Terdampak Kebakaran Hebat Los Angeles2025-06-14 01:10
7 Makanan Bisa Memperbaiki Mood, Kembali Ceria dalam Sekejap2025-06-14 01:00
Sosok Brigadir Ridhal Ali Tomi yang Bunuh Diri di Mampang, Ternyata Lulusan Bintara Polri Tahun 20092025-06-14 00:15
Gembok Dibuka, Saham NICL Kembali Diperdagangkan pada 26 Mei 20252025-06-14 00:15
7 Makanan Bisa Memperbaiki Mood, Kembali Ceria dalam Sekejap2025-06-13 23:36
Apple Siapkan Kacamata AI untuk Gulingkan Ray2025-06-13 23:33
Raffi Ahmad Kepergok Party Usai Divaksin, Ya Allah, Komentar dr Reisa Bikin Sejuk...2025-06-13 23:32
Berkat Inovasi Pemasaran, Transjakarta Raih 5 Penghargaan BUMD Entrepreneurial Marketing Award 20252025-06-13 23:26
Harga Minyak Global Meroket, Israel Dikabarkan Serang Iran2025-06-14 01:33
Kejari Bekasi Mulai Dalami Kasus Kematian Suporter Akibat Flare2025-06-14 01:32
10 Makanan Tinggi Kalsium Selain Susu, Patut Dicoba saat Mulai Menua2025-06-14 01:27
Awas! Ini 7 Kebiasaan yang Bisa Merusak Otak2025-06-14 01:13
Ikut Arab Saudi, PBNU Keluarkan Fatwa Haji Backpacker Hukumnya Haram!2025-06-14 00:54
Hadiri KTT ke2025-06-14 00:38
SUV dari Xiaomi Sudah Berkeliaran di Jalan2025-06-13 23:44
Dukung Perdagangan dan Investasi Antar Negara, Kadin Temui Parlemen Inggris2025-06-13 23:28
Strategi Bisnis Regional Chief Engineer, Upaya Kompromi Toyota Hadapi Hegemoni Pabrikan China2025-06-13 23:07
Daftar Pantai Terbaik di Dunia Tahun 2025, Ada dari Indonesia?2025-06-13 22:47