Usai Putusan MK, Jika Gibran Maju di Pilpres, Maka Harus Izin Dulu ke Jokowi
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan para kepala daerah harus meminta izin kepada presiden jika ingin mendaftar sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Itu artinya, jika nantinya Wali Kota Solo usai Putusan MK ingin maju sebagai capres/cawapres harus meminta izin ke Presiden Jokowi, ayahnya sendiri.
"Bahwa dalam hal terdapat kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan sebagai capres-cawpares, maka diberlakukan ketentuan Pasal 171 ayat 1 dan 4 UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Idham di Media Centre KPU RI, Jakarta, Senin malam.
Adapun Pasal 171 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi "Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden".
Setelah meminta izin, sambung dia, surat tersebut harus disertakan di dalam dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Surat itu wajib diberikan kepada KPU pada saat pendaftaran sesuai dengan Pasal 171 ayat 1.
"Surat permintaan izin Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden," bunyi Pasal 171 Ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.
"Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.
(责任编辑:综合)
Kapolri Pantau Langsung Situasi Malam Tahun Baru 2024 lewat Vicon di Polda Metro Jaya
7 Makanan Enak yang Bisa Rusak Tulang, Hati
Susul China, Korea Utara Mengkritik Keras Proyek Golden Dome Trump
Lansia Sakit Jantung Batal Terbang, Kompensasi Maskapai Voucher Kopi
Mengenal Sagil, Bocah SD Viral dengan Tinggi Badan Dua Meter
- Jelang Debat Cawapres, Cak Imin Ngaku Deg
- FOTO: Kala 'Zombie' Serang Jalanan di Santiago Chili
- Prabowo Bakal Hadir di Perayaan Natal Nasional di Indonesia Arena Hari Ini
- Daftar Hotel Terbaik di Dunia versi Fodor's, Ada 3 dari Indonesia
- 2025日本最好的设计大学排名
- 2025世界艺术大学排名top5
- 7 Kebiasaan yang Picu Asam Urat 'Ngamuk', Bikin Sendi Nyeri Bukan Main
- Komarudin Watubun: Penetapan Hasto Jadi Tersangka Bukti PDIP Mau Diawut
-
Cak Imin: 500 Triliun Bisa Bikin Seluruh Kalimantan Bagus Daripada Proyek Ambisius
JAKARTA, DISWAY.ID --Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menanggapi pernyataan Gibran Rakabuming Raka s ...[详细]
-
Tekan Jumlah Anak Putus Sekolah dengan Program Satu Seragam Sejuta Harapan
JAKARTA, DISWAY.ID– Angka anak putus sekolah di Indonesia masih menjadi pekerjaan yang harus d ...[详细]
-
Dolar Kembali Melemah Setelah Trump Ancam Penerapan Tarif ke Uni Eropa
Warta Ekonomi, Jakarta - Dolar Amerika Serikat (AS) melemah pada hari Senin (26/5). Presiden Amerika ...[详细]
-
Respons Santai Jokowi, Gibran, Bobby Dipecat PDIP: Ya Gak Apa
JAKARTA, DISWAY.ID- Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengaku tak masalah dirinya dan keluargany ...[详细]
-
Diduga Apartemen Terkait Firli Bahuri Digeledah Polisi
JAKARTA, DISWAY.ID--Penggeledahan diduga dilakukan di apartemen milik Ketua KPK non-aktif, Firli Bah ...[详细]
-
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Saat Pleno Usulkan dan Dukung PNG Jadi Anggota ASEAN
Warta Ekonomi, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengusulkan dan menyatakan du ...[详细]
-
Wabah E. coli di McDonald's, Satu Orang Meninggal Puluhan Sakit
Jakarta, CNN Indonesia-- Satu orang meninggal dunia dan puluhan orang lainnya jatuh sakit akibat inf ...[详细]
-
KemenKPK Siapkan Strategi Atasi Angka Kelahiran yang Menurun
Jakarta, CNN Indonesia-- Total fertility rate(TFR) atau angka kelahirantotal Indonesia disebut-sebut ...[详细]
-
Mulai Hari Ini Bank Indonesia Resmi Cabut Koin Rp500 Melati dan Rp1000 Kelapa Sawit dari Peredaran
JAKARTA, DISWAY.ID--Mulai hari ini, Jumat 1 Desember 2023, Bank Indonesia resmi mencabut dan menarik ...[详细]
-
Dolar Kembali Melemah Setelah Trump Ancam Penerapan Tarif ke Uni Eropa
Warta Ekonomi, Jakarta - Dolar Amerika Serikat (AS) melemah pada hari Senin (26/5). Presiden Amerika ...[详细]
SPDP Telah Diterima, Kejati DKI Jakarta Tunjuk 4 Jaksa Teliti Berkas Perkara Firli Bahuri
Tekan Jumlah Anak Putus Sekolah dengan Program Satu Seragam Sejuta Harapan
- 怀特克利夫艺术设计学院排名多少?
- Sandra Dewi Mengaku Idap Rosacea, Penyakit Apa Itu?
- 2025艺术设计qs排名概览
- Mahasiswi UTM Tewas Dibakar Pacar, Desakan Hukuman Mati Menggema
- 7 Cara Mencegah Ambeien agar Tak Mudah Kambuh, Jangan Tunda BAB
- FOTO: Ribuan Warga Kepulauan Canary Unjuk Rasa Menentang Overtourism
- Kesehatan Mental Jadi KTI 2024, Dicari 6 Juta Warganet: Mayoritas Gen Z