时间:2025-05-22 20:18:20 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID--Menanggapi pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto terkait persoalan outsourcing quickq 苹果版
JAKARTA,quickq 苹果版 DISWAY.ID--Menanggapi pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto terkait persoalan outsourcing yang disampaikan dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 pada Kamis 1 Mei 2025 lalu,
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa kebijakan Presiden tersebut akan menjadi landasan dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing.
BACA JUGA:Buruh Tuntut Hapus Outsourcing, Prabowo: Kita Harus Realistis, Jaga Kepentingan Investor
BACA JUGA:Chery Bantah Mobil Listriknya yang Terbakar di Bekasi, Lokasi Outsourcing Dikelola Pihak Ketiga
Selain itu, dirinya juga menambahkan bahwa pernyataan Presiden Prabowo mengenai outsourcing tersebut merupakan bukti bahwa Presiden sangat aspiratif dan memahami kegundahan pekerja/buruh Indonesia.
“Saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan tentunya menyambut baik dan akan siap menjalankan arahan atau kebijakan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing tersebut,” ujar Menaker Yassierli kepada Disway di Jakarta, pada Jumat 2 Mei 2025.
Melanjutkan, Menaker Yassierli menambahkan bahwa permasalahan Outsourcing ini sendiri telah menjadi isu yang terus disuarakan oleh kalangan pekerja selama hampir dua dekade terakhir.
BACA JUGA:Polemik Sistem Kerja Outsourcing, Dituding Sebagai Sistem Perbudakan Modern
BACA JUGA:Said Iqbal: Biang Kasus Staycation Perpanjang Kontrak Adalah Aturan Outsourcing, Habisi Mereka!
Pasalny, outsourcing sendiri kerap menimbulkan berbagai permasalahan, seperti pengalihan kegiatan inti (core business), serta ketidakpastian pekerjaan
Karena tidakpastinya pekerjaan itulah, akan timbul ketidakjelasan karir, upah rendah, kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), lemahnya perlindungan jaminan sosial, hingga sulitnya membentuk serikat pekerja.
“Segala kebijakan ketenagakerjaan harus sejalan dengan norma konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja,” tegas Menaker Yassierli.
BACA JUGA:Perppu Ciptaker Atur Upah Minimun dan Outsourcing Membingungkan, Said Iqbal: Merugikan Buruh
BACA JUGA:Soal Penghapusan Honorer Diganti Outsourcing, Pemda Diminta Baca SE dengan Baik
服装设计学院留学作品集有哪些要求?2025-05-22 19:33
墨尔本大学艺术专业及申请条件介绍2025-05-22 19:33
Borong SBN Rp96,41 Triliun Sejak Awal Tahun, Bos BI: untuk Jaga Likuiditas dan Rupiah2025-05-22 18:53
7 Materi dan Kisi2025-05-22 18:43
Jadi Tersangka, Risyanto Resmi Diberhentikan dari Dirut Perindo2025-05-22 18:40
Kreator Konten Wajib Tahu! Komdigi Buka Pelatihan Etika Digital2025-05-22 18:24
柏林工业大学硕士申请指南!2025-05-22 18:24
Bagaimana Hukum dan Denda Sengaja Berhubungan Intim saat Puasa?2025-05-22 18:05
Kabar Gembira! THR PNS Akan Diberikan Lebih Awal2025-05-22 17:45
Anies Baswedan, Jangan Mau Dipaksa2025-05-22 17:44
FOTO: Pantai Mbong Lokasi Favorit Pemudik istirahat di Jalur Pantura2025-05-22 20:13
伯明翰城市学院排名最好的专业2025-05-22 20:10
Cover 82 Juta Jiwa, AAUI Ungkap Masih Tunggu Kejelasan Pemerintah Soal Asuransi Program MBG2025-05-22 19:52
日本动画专业留学院校推荐2025-05-22 19:44
1月精彩活动合集,将你的假期安排得明明白白!2025-05-22 19:37
FOTO: Tergoda Pesona 'Paris Kecil' di Phnom Penh Kamboja2025-05-22 19:25
PTPP Kebut Pembangunan Gedung Wing 2 Kementerian PUPR di IKN, Progres Lampaui Target2025-05-22 19:12
Kalbe Suntik Capex Rp1 Triliun untuk Bangun Pabrik, Kurangi Impor2025-05-22 18:55
XLSmart Telecom Beroperasi, Komdigi Ingatkan Komitmen untuk Bangun 8.000 BTS hingga Nasib Karyawan2025-05-22 18:49
去英国皇家艺术学院读两年该选择什么专业?2025-05-22 18:11