您的当前位置:首页 > 综合 > Tak Ada Ampun! Vonis Harvey Moeis Naik Drastis: 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar 正文
时间:2025-05-23 05:21:00 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID –Sidang banding kasus korupsi besar yang menyeret nama Harvey Moeis akhirny quickq官网最新版本下载
JAKARTA,quickq官网最新版本下载 DISWAY.ID –Sidang banding kasus korupsi besar yang menyeret nama Harvey Moeis akhirnya mencapai titik akhir.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memperberat hukuman suami Sandra Dewi ini dengan vonis 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Teguh Harianto ini juga menetapkan bahwa Harvey harus membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar, jika tidak, ia harus menjalani hukuman tambahan 10 tahun penjara.
BACA JUGA:Tok! Majelis Banding Perberat Hukuman Harvey Jadi 20 Tahun Penjara
"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menjatuhkan pidana selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," tegas hakim dalam persidangan.
Tak hanya itu, hakim menilai bahwa tindakan Harvey sangat melukai hati rakyat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
BACA JUGA:Pesisir Jawa Terancam Tenggelam! Perlu Giant Sea Wall atau Giant Mangrove Wall?
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Di saat ekonomi masyarakat terpuruk, terdakwa justru melakukan tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Sebelumnya, Harvey hanya divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
BACA JUGA:Jadwal Puasa Ramadhan 2025 Berapa Hari Lagi? Persiapan War Takjil Semakin Dekat
Namun, hukuman tersebut dianggap terlalu ringan, hingga akhirnya diperberat dalam sidang banding ini.
Selain denda Rp 1 miliar, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 420 miliar, jauh lebih besar dari putusan awal yang hanya Rp 210 miliar.
Jika gagal membayar, ia harus mendekam lebih lama di balik jeruji besi.
BACA JUGA:Biar Nggak Nyesel! 7 Tips Lolos SNBP 2025 ala Kemendikdasmen, Wajib Coba!
Dalam Kurun Waktu 172025-05-23 05:19
ORASKI Minta Penghapusan Pajak Pembelian Kendaraan Operasional Ojol dan Potongan Pajak Suku Cadang2025-05-23 05:01
8 Destinasi Terbaik di Asia 2025 untuk Jauhi Overtourism, Ada dari RI2025-05-23 04:48
Larang ASN Hapus Foto Anies yang Diunggah Sebelum Masa Pemilu, PKS Kasih Jempol ke Heru Budi2025-05-23 04:33
Pendaftaran LPDP 2025 Tahap 1 Dibuka Besok, Cek Persyaratan dan Cara Daftarnya2025-05-23 04:31
Akui Ogah Pakai Helm Karena Rambut Basah, Penumpang Adu Mulut dengan Driver Ojol2025-05-23 04:14
ECB Berpotensi Pangkas Suku Bunga ke Bawah 2%2025-05-23 04:10
Telkom dan Palo Alto Networks Berkolaborasi untuk Perkuat Keamanan Siber2025-05-23 03:53
Lukman Masih Ada Kemungkinan Jadi Tersangka2025-05-23 03:35
Bayar Angkot Pakai Tutup Botol Plastik, Bapak2025-05-23 03:33
Kasus Korupsi Investasi Fiktif Taspen, KPK Tahan Eks Dirut Insight Investment Management2025-05-23 03:59
FOTO: Semarak Times Square Jelang Perayaan Malam Tahun Baru2025-05-23 03:53
ECB Berpotensi Pangkas Suku Bunga ke Bawah 2%2025-05-23 03:32
PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Harvey Moeis dalam Kasus Timah Pada 14 Agustus 20242025-05-23 03:24
Pasien Corona yang Sembuh di Wisma Atlet Capai 2.5962025-05-23 03:00
Peran Pengisi Suara Penting Sebagai Tulang Punggung Industri Kreatif2025-05-23 02:58
Profil 3 Stadion yang Bakal Digunakan Timnas Indonesia Tampil di Piala Asia 2023 Qatar2025-05-23 02:50
Imbas Harga Merosot Tajam, BEI Awasi Pergerakan Saham KBLV dan DKHH2025-05-23 02:42
Olah TKP Penemuan Jasad Purnawirawan TNI Ungkap Teka2025-05-23 02:41
Jangan Berlebihan, Ini 5 Bahaya Keseringan Makan Jeroan2025-05-23 02:40