Panas! Sejumlah Ketum Kadin Provinsi Lapor Polisi Dugaan Pemalsuan Surat Penyelenggaraan Munaslub
JAKARTA,quickq加速器官方网站 DISWAY.ID--Sejumlah Ketua Umum Kadin Provinsi melaporkan beberapa oknum ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana terkait penyelenggaraan Munaslub pada 14 September lalu.
Kuasa hukum para pelapor, Denny Kailimang menyebut para oknum tersebut diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
BACA JUGA:Dewan Pengurus Tegaskan Kadin yang Sah Hanya di Bawah Pimpinan Arsyad Rasyid, Anindya Bakrie Buka Suara
BACA JUGA: Izin Munaslub Kadin dari Kepolisian Diungkap Hamdan Zoelva
"Dari total 35 kadin provinsi, ada 21 ketua umum kadin provinsi yang menyatakan tidak pernah mengajukan permintaan penyelenggaraan Munaslub," katanya dalam konferensi pers 25 September 2024.
"Dan tidak pernah mengadakan rapat dewan pengurus kadin provinsi untuk memberikan peringatan tertulis kepada dewan pengurus kadin Indonesia," katanya lagi.
Denny melanjutkan, pada kenyataannya, dalam Munaslub Kadin 2024 tersebut, terdapat oknum-oknum yang mengaku dan memberikan keterangan atau atau suara baik lisan maupun tulisan sebagai ketua umum pengurus kadin provinsi atau sebagai utusan kadin provinsi.
BACA JUGA:Dewan Pengurus Kadin Akan Tempuh Jalur Hukum, Ungkap Hasil Investigasi Munaslub
BACA JUGA:Dewan Pengurus Kadin Siap Lapor Polisi Dugaan Pencatutan dan Pemalsuan Pelaksanaan Munaslub
"Padahal, para pelapor selaku ketua umum kadin provinsi tidak pernah menyelenggarakan rapat dewan pengurus lengkap kadin provinsi yang diagendakan khusus untuk menunjuk oknum-oknum tersebut untuk mewakili kadin provinsi dalam munaslub 2024," terangnya.
"Perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang diduga telah membuat surat palsu atau memakai surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 1. Pasal 55 ayat 1 KUHP atau pasal 263 ayat 2 KUHP. Atas dasar itulah dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, hari ini sebanyak lima ketua umum kadin provinsi melapor ke bareskrim mabes polri," tambah Denny.
Selain itu lanjut Denny, Kadin Indonesia menjadi organisasi yang terpecah-belah, terporak-porandakan dan penuh kegaduhan, bertentangan dengan pasal 4 keppres no. 18 tahun 2022 yang mengamanatkan bahwa hanya ada satu Kadin di Indonesia.
BACA JUGA:30 Kata-Kata Bijak Berkelas untuk Kehidupan, Penuh Inspirasi dan Motivasi!
BACA JUGA:Rosan Roeslani Yakin Anindya Bakrie Mampu Majukan Kadin
- 1
- 2
- »
下一篇:Rampung! Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Temef di NTT 2 Oktober 2024, Ini Manfaatnya untuk Warga
相关文章:
- Guru ASN Boleh Ngajar di Sekolah Swasta, Sekolah Katolik dan Daerah 3T Butuh Perhatian
- Seorang ASN Sebut AHY Kena Karma SBY Karena Porak
- Prabowo Cek Langsung Warga Terdampak Banjir Bekasi, Beri Dukungan Moril dan Buka Puasa Bersama
- Kali Ketiga, Avian Brands Dinobatkan sebagai Pemimpin Pasar Cat Indonesia Tahun 2024
- Refleksi 5 Tahun BPIP, Siap Perkokoh dan Gaungkan Pendidikan Pancasila Sebagai Ideologi Negara
- Pakar Hukum Trisakti: Jangan Ada Kejahatan Ganda di Penyitaan Aset Jiwasraya
- Nasib Retreat Kepala Daerah Tanpa Gubernur
- Desakan THR Driver Ojol Menggema: Kesejahteraan atau Ancaman bagi Industri?
- Penerbangan Perdana Rute Makassar
- Hari Makanan Pedas Sedunia: Ini 12 Makanan Terpedas dari Seluruh Dunia
相关推荐:
- BKKBN Temukan Kasus Stunting saat Makan Bergizi Gratis di Ciracas
- Geely Double Cabin, Struktur Bodi 70 Persen Baja, 4WD, Harganya Segini
- PEDAS! Hotman Paris Sentil Ahok di Kasus Korupsi Pertamina: Seolah Kau Manusia Suci!
- Ini Dia Kriteria dan Besaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah, Cair sebelum Lebaran
- Peringatan Hari Santri Nasional 2024 Pada 22 Oktober Apakah Libur Sekolah? Cek Informasinya
- Sekolah Rakyat untuk Siswa Miskin Segera Dibuka, Kapan? Ini Kata Mensos
- Wisata Ancol: Aktivitas Seru, Harga Tiket, dan Promo Awal Tahun
- Wisata Ancol: Aktivitas Seru, Harga Tiket, dan Promo Awal Tahun
- Ikut Campur Perang Israel
- Mau Lebaran, Bansos Beras 10 Kg 2025 Kapan Ngalir? Diperpanjang Hingga Juni 2025
- Eks HTI Tolak Anggapan Organisasinya Penganut Paham Radikal
- Inilah Anggota DPR Usia Termuda hingga Tertua yang Dilantik, Baru Berusia 23 Tahun!
- PKB Usulkan MPR RI Cabut Tap Nomor II/MPR/2001 untuk Pulihkan Nama Baik Gus Dur
- Jakarta Diprakirakan Hujan Siang Ini
- Kabar Baik untuk Guru, Gaji Bakal Naik Tahun 2025
- Dongkrak Kontribusi Industri Manufaktur Lokal, Ini Strategi Kemenperin
- Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Capai 8%, Ekonom Sebut Target Prabowo Ambisius
- PKB Usulkan MPR RI Cabut Tap Nomor II/MPR/2001 untuk Pulihkan Nama Baik Gus Dur
- Kadis SDA DKI Tersangka, Anies Pastikan Bantuan Hukum
- Alexander Marwata Penuhi Panggilan Polisi: Saya Taat Hukum