Korban Tewas Rusuh Jakarta, Yasonna Bilang Tak Perlu Bentuk TPGF
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai, pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut tewasnya sejumlah korban dalam rusuh terkait aksi massa 21-22 Mei 2019 tak diperlukan. Yasonna memilih memercayakan pada Polri untuk mengusut kasus tersebut.
Baca Juga: LPSK Dorong Komnas HAM Bentuk TPGF Usut Tewasnya 8 Orang dalam 22 Mei
Yasonna menilai, polisi sudah menjelaskan kasus kerusuhan seputar 22 Mei 2019 disertai bukti-bukti. Proses penyelidikan pun masih berlangsung.
"Kalau polisi tidak benar ini ada Komisi III (DPR RI) sebagai mitra kerja untuk mengawasi jelaskan yang wakili parpol untuk menanyakan kepada kapolri, tidak perlulah TGPF itu untuk apa?" kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/6).
Yasonna merasa polisi tak menyembunyikan apa pun soal kasus tersebut. Komisi III DPR RI, kata Yasonna dapat mengevaluasi dan menanyakan pada Polri untuk lebih menyeluruh pada Polri. Masyarakat yang belum puas dengan pengusutan Polri pun dapat menyampaikan lamgsung pada masyarakat.
"Sampaikan keluhannya nanti Komisi III undang polri untuk lakukan pengawasan. Jadi mekanisme konstitusional kita sudah cukup untuk itu karena ini masih dalam bentuk yang terlihat masih controlable," ujar Yasonna.
Yasonna juga mengakui adanya korban yang dipastikan tewas karena tertembak peluru tajam. Ia menyebut, peluru itu pun diakui Polri sebagai peluru tajam. Namun, peluru itu disebut Yasonna berbeda dengan peluru yang dimiliki Polri.
"Peluru tajamnya bukan standar polri. Itu persoalannya. Polri dan TNI diperintahkan tidak boleh bawa senjata taham hanya peluru karet. Tapi sudahlah serahkan ke polisi untuk jelaskan itu kepada publik kita semua awasilah secara konstitusional Komisi III mengawasi," ujar Yasonna menambahkan.
Wacana pembentukan TGPF kerusuhan 22 Mei mencuat di parlemen. Sejumlah fraksi oposisi mengusulkan agar pemerintah mendorong pembentukan TGPF hingga panitia khusus (pansus) untuk mengusut penyebab jatuhnya korban dalam kerusuhan 22 Mei 2019. Usulan ini muncul karena kebuntuan proses hukum dan belum terungkapnya jatuhnya korban.
(责任编辑:娱乐)
- Pria India Lakukan Pelecehan Seksual dan Masturbasi di Pesawat
- Cerita Sukses Purwanto Bisnis Camilan Tradisional Tembus Omzet Jutaan Berkat Desa BRILiaN
- BPOLBF: Penutupan Taman Nasional Komodo Teknik Manajemen Pengunjung
- Datangi Istana, Grace Natalie Akui Diberi Tugas oleh Presiden Jokowi
- Pemicu Masalah Mental pada Pekerja, Kerja di Luar Job Desc
- Presiden Uni Eropa Ogah Kunjungi Gedung Putih Sebelum Ada Solusi Nyata Soal Tarif AS
- Sekjen Rakyat Progresif: Putusan MK Substantif dan Progresif
- Memahami Yen Jepang Bisa Jadi Kunci Sukses Trading Forex
- Kader Tertangkap Karena Doyan Nyabu, Begini Pembelaan PAN
- Teuku Zacky Ditunjuk Jadi National Director Miss Universe Indonesia
- Apa Itu Uji Kir Kendaraan? Simak Pengertian, Syarat, hingga Cara Perpanjang Masa Berlaku
- IHSG Jeda Siang Turun Tipis ke Level 7.193, Saham ANTM, BRPT dan ADRO Paling Laris
- Kemang hingga Kota Tua, Jelajahi 5 Spot Mekarnya Tabebuya di Jakarta
- KPPU Peringatkan Kemendag Soal Potensi Gangguan Persaingan Usaha dari Rencana BMAD Benang China
- Walhi Beberkan Dampak Pemasangan Pagar Laut Misterius di Pesisir Tangerang
- VIDEO: Toko Roti di Paris Ikut Ramaikan Olimpiade Paris 2024
- Wong Mojokerto Deklarasi Lawan Dinasti Politik dan Korupsi
- Cara Nikmati Hari Libur Tanpa Cemas Jelang Senin, Bye
- Kasus Meikarta, KPK Periksa Asisten Pemprov Jabar
- Ekosistem Medis Menyeluruh Mayapada Hospital di Pocari Sweat Run 2024