44 Laporan Gratifikasi Lebaran Masuk ke KPK, Nilainya Bikin Syok!

焦点 2025-05-23 18:03:56 16
Warta Ekonomi,quickq在线下载 Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 44 laporan gratifikasi dari kementerian, lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan pemerintah. Diduga gratifikasi itu akan diberikan menjelang perayaan Idulfitri 1440 H.

"Total nilai gratifikasi yang dilaporkan sebesar Rp39.183.000 dan 1.000 dolar Singapura," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah lewat keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (1/5/2019).

44 Laporan Gratifikasi Lebaran Masuk ke KPK, Nilainya Bikin Syok!

44 Laporan Gratifikasi Lebaran Masuk ke KPK, Nilainya Bikin Syok!

Laporan terbanyak berasal dari kementerian dan lembaga berjumlah 36 laporan. Sedangkan yang berasal dari pemerintah daerah berjumlah lima laporan, dan BUMN tiga laporan.

44 Laporan Gratifikasi Lebaran Masuk ke KPK, Nilainya Bikin Syok!

Baca Juga: Gratifikasi Lebaran, Mulai dari Uang SGD1.000 Hingga 1 Ton Gula Pasir

44 Laporan Gratifikasi Lebaran Masuk ke KPK, Nilainya Bikin Syok!

Febri menjelaskan, dari pelaporan gratifikasi itu yang memiliki nominal besar adalah satu ton gula pasir senilai Rp10 juta. Gratifikasi itu diduga berasal dari salah satu pemerintah daerah. "Penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang sebesar 1.000 dolar Singapura," ujar Febri.

Bentuk penerimaan gratifikasi lainnya yang dilaporkan berupa parsel kue Lebaran, karangan bunga, bahan makanan. Adapula uang dengan nilai mulai dari Rp50 ribu hingga Rp4 juta.

"Terhadap seluruh laporan tersebut, KPK akan menetapkan status gratifikasi menjadi milik penerima atau milik negara dalam waktu paling lambat 30 hari kerja," ujar Febri.

Baca Juga: Pejabat dan Pegawai BI Dilarang Terima Gratifikasi

Febri mengatakan, KPK mengapresiasi langkah pemerintah daerah dan kementerian atau lembaga yang telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh pihak agar menolak gratifikasi. Serta mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak memanfaatkan jabatan dan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

本文地址:http://www.quickq-bi.com/news/87d299823.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

5 Sayuran 'Terlarang' untuk Penderita Diabetes

FOTO: Mengenang Jejak

UU BUMN Baru Larang Penegak Hukum Tangkap Direksi, Kejagung Merespons

Jadwal dan Syarat Seleksi Jalur Prestasi dan PPKB UI 2025, Camaba Wajib Tahu!

Modal Dasar Rp32,9 Miliar, Produsen Serat Optik CCSI Dirikan Anak Usaha Baru

30 Ide Kata

艺术类专业西班牙留学有哪些条件吗?

FOTO: Mengenang Jejak

友情链接