Kejagung Tahan 2 Pejabat Kementerian ESDM Terkait Kasus Tambang Nikel
JAKARTA,quickq手机安卓下载 DISWAY.ID--Kejaksaan Agung menahan dua pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Dari proses penyidikan perkara yang ada di Sultra, yang berinisial SM yaitu Kepala Geologi Kementerian ESDM, mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 24 Juli 2023.
BACA JUGA:X Usir Burung Biru di Twitter
Selanjutnya yaitu tersangka kedua adalah EVT yaitu Evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM.
Ketut menjelaskan, menurut hasil penyidikan, SM dan EVT telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Korban 'Si Kembar' Datangi LPSK Minta Perlindungan, Singgung Dikriminalisasi
"Padahal, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangannya (IUP-nya), sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ori nikel milik negara cq PT Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lain," paparnya.
Lebih lanjut, Ketut menyebut, berdasarkan perhitungan sementara auditor, keseluruhan aktivitas pertambangan di Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 triliun. Adapun kedua tersangka malam ini akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:Waduh, Menkes Budi Gunadi Sadikin Endorse Obat Penurun Berat Badan? Ini Faktanya!
Ketut menjelaskan, pada esok harinya, yaitu Selasa, 25 Juli 2023, kedua tahanan itu akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kendari, Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Menurut Ketut, dengan penetapan 2 orang tersangka ini, penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka.
(责任编辑:探索)
- ·Jusuf Kalla Beberkan Kriteria Cawapres Anies Baswedan, Singgung Orang Timur
- ·Ini Intruksi Tito Untuk Polda Riau
- ·Telkom Resmi Tunjuk Dian Siswarini Sebagai Direktur Utama Gantikan Ririek
- ·Kejagung Sebut Kerugian Negara Korupsi Pertamina Rp50 Miliar
- ·Airlangga Mengaku Ada Kecocokan Dengan Yusril Ihza Mahendra, Bakal Koalisi?
- ·Menkop Optimis Pembentukan 80 Ribu Kopdes Merah Putih Dapat Tercapai Sebelum 12 Juli 2025
- ·Anjing Dicat Mirip Panda Jadi Atraksi Kebun Binatang di China
- ·Ungkit Dukungan Partainya ke Prabowo, Eko Patrio Ingin PAN Dapat Jatah Kursi Menteri Sebanyak
- ·Jakarta Hujan, Tangerang Berawan? Pantau Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023
- ·FOTO: Demam Shogun, Turis Ramai
- ·Anies Baswedan : Ini Bukan Safari Ramadan, Bukan Juga Blusukan tapi Ini Tirakat
- ·Teken Kerja Sama, Airbnb dan IHSA Angkat Potensi Wisata Tersembunyi Indonesia
- ·Wajah Baru Museum Nasional Indonesia, Bakal Tampilkan Arca Tercantik yang Dikembalikan Belanda
- ·Rumah Benny Laos Dipenuhi Papan Bunga Duka Cita, AHY Hingga Rosan Roeslani
- ·Said Aqil: Kalau Pajak Diselewengkan, Warga NU Tak Usah Bayar Pajak
- ·Pengacara Ahok Bantah Akan Polisikan Ketum MUI
- ·Petani Swadaya di Riau Minggu Ini Tersenyum, Harga Sawit Naik, Plasma Anjlok
- ·Kominfo Gandeng Operator Seluler Jalankan Makan Gratis dan Sekolah Rakyat
- ·8 Saksi Akan Bersaksi di Sidang Etik Bharada E Hari Ini
- ·Anjing Dicat Mirip Panda Jadi Atraksi Kebun Binatang di China