时间:2025-06-14 01:47:14 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 kasus penganiayaan Mario Dand quickq 苹果版
JAKARTA,quickq 苹果版 DISWAY.ID- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo pada Cristalino David Ozora hari ini.
Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol selaku Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta mengatakan pihaknya hari ini telah menerbitkan berkas perkara tersebut.
"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah nerbitkan P 21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," katanya kepada awak media, Rabu 24 Mei 2023.
BACA JUGA:Isu Dana Peserta Pemilu Dari Jaringan Narkoba Kembali Berhembus, Bareskrim Angkat Bicara
BACA JUGA:Skema Korupsi BTS 4G Kominfo Beredar di Media Sosial yang Sebut Nama Suami Puan Maharani
Dijelaskannya, pasal yang dikenakan pada Mario yaitu primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014.
Tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP
Sementara, Shane Lukas dikenakan pasal yang disangkakan yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP.
BACA JUGA:Hujan Cacing di India, Pernah Terjadi di Norwegia dan China
BACA JUGA:Rebecca Klopper Dilaporkan ke Polisi Buntut Tersebarnya Video Asusila, Pemilik Akun Penyebar Ikut Terseret
Kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP,
Ketiga, pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rabu 24 Mei akan menyampaikan perkembangan berkas perkara penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo pada Cristalino David Ozora.
Melalui surat undangan resminya bernomor B-3135/M.1.3/Kph.2/05/2023, Kejati DKI Jakarta akan mengadakan press realease perkembangan hasil penelitian perkara atas nama Mario Dandy/Shane Lukas.
Kejagung Tegaskan Jampidsus Dikuntit Densus 88 Fakta: Bukan Isu Lagi!2025-06-14 01:18
15 Tahun Tanpa Aturan, Adian Desak Negara Lindungi Driver Ojol2025-06-14 00:49
Mensos Pastikan Isu Anggaran Komisi Nasional Disabilitas Dipangkas Jadi Rp 500 Juta Hoax2025-06-14 00:49
7 Maskapai Lokal Favorit Orang RI, Garuda Indonesia Peringkat Pertama2025-06-14 00:38
Jokowi Minta Maaf Jelang Masa Jabatan Presiden Berakhir, Ini Tanggapan Gibran2025-06-14 00:05
Wisata Ancol: Aktivitas Seru, Harga Tiket, dan Promo Awal Tahun2025-06-14 00:05
Viral di TikTok, Koper AirWheel Dilarang Masuk Kabin Pesawat2025-06-14 00:02
Targetkan Penyerapan 3 Juta Ton Gabah dalam Negeri, Bulog Gandeng Pemangku Kebijakan Pangan2025-06-13 23:20
MA Tolak PK Baiq Nuril, Kejagung: Kami Belum Terima Salinan Putusan MA2025-06-13 23:18
List Universitas LPDP 2024 di Dalam Negeri untuk S2 dan S32025-06-13 23:13
Bahlil Minta Kader Golkar Sukseskan Program Prabowo2025-06-14 01:30
10 Destinasi Liburan yang Patut Dikunjungi di 20242025-06-14 01:25
Benarkah Menambahkan VCO saat Masak Nasi Bikin Lebih Rendah Kalori?2025-06-14 01:01
BNI dan Kemenkop UKM Kolaborasi Perkuat Holding UMKM Digital2025-06-14 00:56
PKB Tetap Terapkan Visi Misi Perubahan di Pilkada 20242025-06-14 00:37
7 Maskapai Lokal Favorit Orang RI, Garuda Indonesia Peringkat Pertama2025-06-14 00:28
Kali Ketiga, Avian Brands Dinobatkan sebagai Pemimpin Pasar Cat Indonesia Tahun 20242025-06-14 00:18
Soal Saham Zebra, Borneo Nusantara Kapital dan Infiniti Wahana Lakukan Mediasi2025-06-13 23:57
Tangan Kanan Habib Rizieq Bicara Perkara Kedzaliman Rezim2025-06-13 23:38
Sebanyak 440 Juta Jiwa atau 44,07 Persen Penduduk China Sudah Punya Literasi Ilmiah Mendasar2025-06-13 23:38