时间:2025-06-07 09:39:29 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa nasib saham PT Sri Rejeki Ism quickq电脑下载
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa nasib saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kian mendekati delistingsetelah lebih dari dua tahun disuspensi dari perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa suspensi atas saham Sritex sudah diberlakukan sejak 18 Mei 2021. Suspensi tersebut dilakukan karena perusahaan tekstil itu gagal memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga Medium Term Notes (MTN) tahun 2018.
“Suspensi atas saham Sritex telah berlangsung lebih dari 24 bulan, sehingga sesuai peraturan Bursa, emiten tersebut telah masuk dalam kriteria untuk dapat dilakukan delisting,” kata Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin (2/6/2025).
Baca Juga: Erick Thohir Buka Peluang BUMN Selamatkan Sritex, Tunggu Putusan Hukum Final
Sejak menghadapi krisis likuiditas, Sritex berupaya melakukan restrukturisasi utang. Namun, hingga saat ini perusahaan belum berhasil keluar dari tekanan keuangan yang membelit, memperbesar kemungkinan untuk dikeluarkan secara permanen dari papan perdagangan bursa.
Baca Juga: Nasib Sritex di Ujung Tanduk, BEI Intensif Koordinasi dengan OJK
OJK juga telah memberikan kelonggaran administratif kepada Sritex selama masa suspensi, termasuk pengecualian dari kewajiban menyampaikan laporan berkala seperti laporan keuangan tahunan dan tengah tahunan. Meski begitu, Sritex tetap diwajibkan memenuhi kewajiban keterbukaan informasi lainnya sesuai ketentuan pasar modal yang berlaku.
Terkait kemungkinan Sritex melakukan go-private atau mengubah status menjadi perusahaan tertutup, Inarno menegaskan bahwa langkah itu diatur dalam regulasi yang sudah ditetapkan oleh OJK.
“Kami telah mengatur tata cara perusahaan terbuka untuk melakukan go-privatedalam POJK Nomor 45 Tahun 2024. Di dalamnya juga diatur mengenai kewajiban buyback saham publik,” jelas Inarno.
Pengadilan Bacakan Hasil Banding KPU RI Terhadap PRIMA Terkait Penundaan Pemilu 20242025-06-07 09:35
Meski Sempat Bertemu Prabowo, Gerindra Tak Masalah Perindo Dukung Ganjar2025-06-07 09:23
PPIH Tegaskan Jemaah Haji Indonesia di Madinah Tidak Terlantar2025-06-07 09:01
PDI Perjuangan akan Bahas Strategi Pemenangan Pemilu 2024 di Rakernas Ke2025-06-07 09:00
Doa Meluluhkan Hati Seseorang yang Kita Cintai dengan Menyebut Namanya2025-06-07 08:43
10 Jalanan Terkeren di Dunia, Salah Satunya Ada di Malaysia2025-06-07 08:29
Meski Sempat Bertemu Prabowo, Gerindra Tak Masalah Perindo Dukung Ganjar2025-06-07 07:55
Kenapa Takjil Jadi Buruan Umat Lintas Agama?2025-06-07 07:16
Gelar Rapat dengan Mentan, Jokowi Minta Revisi Aturan Pupuk Bersubsidi2025-06-07 07:16
Skrining dan Deteksi Dini, Optimalkan Potensi Sembuh Kanker Payudara2025-06-07 07:07
Bawaslu Temukan Puluhan Ribu Aparat Masuk Daftar Pemilih, Polri: Bakal Disanksi2025-06-07 09:29
Berapa Biaya Perpanjangan Paspor Terbaru 2024?2025-06-07 09:21
Isu Duet Prabowo2025-06-07 09:03
Apakah Berenang dan Menyelam Bisa Membatalkan Puasa?2025-06-07 08:03
Direktur Bina Haji Siagakan Tim PKP3JH Untuk Jemaah Haji di Madinah dan Makkah2025-06-07 07:19
Bareskrim Polri Tahan Keponakan Wamenkumham Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik2025-06-07 07:17
Keberangkatan Haji Sering Terlambat dan Perubahan Jadwal, Maskapai Diminta Lebih Kooperatif2025-06-07 07:10
Bolehkah Makan dan Minum Setelah Imsak?2025-06-07 07:10
China Tambah 6 Negara Eropa untuk Masuk Daftar Bebas Visa2025-06-07 07:04
Waduh! Kasus TPPO di NTT Sudah Darurat, Dari 1900 Jenazah Sejak 20202025-06-07 06:54