您的当前位置:首页 > 知识 > SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Korupsi dengan Motif Tamak Jadi Pasal yang Memberatkan 正文
时间:2025-06-13 10:30:50 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID –Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut melakukan quickq是什么软件
JAKARTA,quickq是什么软件 DISWAY.ID –Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut melakukan korupsi dengan motif tamak.
Jaksa Penutut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut 12 tahun penjara Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
SYL didakwa menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar yang merupakan hasil pemerasan anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).
BACA JUGA:Hatta Mantan Anak Buah SYL di Kementan Dituntut 6 Tahun Penjara, Didakwa Gratifikasi dan Memeras ASN Hingga Rp 44,5 M
Sebelum JPU KPK membacakan tuntutannya, terlebih dahulu dibacakan empat hal yang memberatkan.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ungkap jaksa saat persidangan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Jumat, 28 Juni 2024.
SYL yang saat itu menjabat sebagai Menteri, juga dinilai mencederai kepercyaan masyarakat Indonesia.
BACA JUGA:Jaksa KPK Tuntut 12 Tahun Penjara, SYL Ungkap Pengabdiannya Saat Jadi Mentan
"Terdakwa selaku menteri telah menciderai kepercayaan masyarakat Indonesia," tutur Jaksa.
Lalu, SYL dinilai tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas korupsi.
Jaksa menilai korupsi yang dilakukan SYL dinilai karena motif tamak.
BACA JUGA:Kuasa Hukum SYL Sebut Kliennya Tak Terima Ucapan Jaksa KPK
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Jaksa.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak.
Seleksi Calon Terus Bertambah, Pansel: Jumah Pendaftar Capim KPK 253 dan Dewas 1712025-06-13 10:25
Cara Menggunakan Soda Api untuk Saluran Mampet, Jangan Sembarangan2025-06-13 10:15
Final Miss Universe 2023, Fabienne Nicole Pakai Gaun Merah Daur Ulang2025-06-13 10:08
7 Tanaman Pengusir Kucing, Punya Aroma yang Tidak Disukai Anabul2025-06-13 09:48
KPK Gandeng Kemendagri dan BPKP Perkuat Fungsi APIP Berantas Praktik Korupsi di Pemda2025-06-13 09:07
Final Miss Universe 2023, Fabienne Nicole Pakai Gaun Merah Daur Ulang2025-06-13 08:54
Menlu Retno Telepon Menlu Iran, Saudi hingga AS, Minta Tahan Diri dan Deeskalasi2025-06-13 08:44
Bareskrim Usut Laporan Pemilik Mobil yang Ditabrak Sopir Fortuner Ngaku Adik Jenderal2025-06-13 08:24
Market Kripto Merosot, Harga Bitcoin Koreksi ke US$106.0002025-06-13 08:22
Polda Papua Barat Dalami Unsur Pidana di Keributan Anggota TNI AL dan Oknum Brimob di Sorong2025-06-13 07:44
Keluarga Sepakat Vonis Ratna Sarumpaet Tak Naik Banding2025-06-13 09:58
Perkara PLTU Riau2025-06-13 09:51
Kapuspen Beberkan Kronologi Penyerangan OPM Terhadap Danramil Aradide2025-06-13 09:40
Saldi Isra Sebut Ada PJ Kepala Daerah Yang Tak Netral2025-06-13 09:22
Presiden Prabowo Sentil BUMN yang Lamban: Terlalu Andalkan Suntikan PMN2025-06-13 09:07
FOTO: Kios Buku Warisan UNESCO di Tepi Sungai Seine Paris Dibongkar2025-06-13 08:45
Gibran dan Keluarga Hadiri Acara Open House Terbatas Dengan Prabowo2025-06-13 08:16
5 Ikan Murah yang Enak Dibakar, Bikin Nambah Nasi2025-06-13 07:56
PPPK 2024: Tahapan Seleksi, Durasi Waktu Pengerjaan, Hingga Bobot Nilai2025-06-13 07:49
Versi Habib Bahar, 'Jokowi Kayak Banci' Itu Hanya Majas?2025-06-13 07:44