Saldi Isra Sebut Ada PJ Kepala Daerah Yang Tak Netral
时间:2025-05-24 20:02:52 出处:热点阅读(143)
JAKARTA,quickq入口 DISWAY.ID -Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebutkan, terdapat beberapa kepala daerah yang tidak netral saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Hal tersebut disampaikan langsung olehnya saat membacakan dissenting opinion pada sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Adapun sejumlah kepala daerah yang dimaksud oleh Saldi Isra, yaitu Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.
BACA JUGA:Saldi Isra Singgung Soal Cawe-cawe Presiden Dalam Dissenting Opinionnya
"Setelah membaca keterangan Bawaslu dan fakta yang terungkap dipersidangan serta mencermati alat bukti para pihak secara seksama, saya menemukan bahwa terdapat masalah netralitas PJ, Kepala Daerah dan pengerahan kepala desa," ujar Saldi Isra saat membaca Dissenting Opinion.
Adapun ketidaknetralan yang dilakukan oleh para kepala daerah, kata Saldi Isra, seperti menggerakkan para ASN hingga penggunaan dana desa untuk masa kampanye
"Bentuk ketidaknetralan PJ kepala daerah diantaranya berupa penggerakan ASN, pengalokasian sebagain dana desa sebagai dana kampanye, ajakan terbuka untuk memilih paslon yang memiliki komitmen jelas untuk kelanjutan IKN, pembagian bansos atau bantuan lain kepada para pemilih dengan menggunakan kantong yang identik dengan identitas paslon tertentu," kata Saldi Isra.
Kemudian juga ada penyelenggaraan kegiayan masal dengan menggunakan baju dan kostum yang menonjolkan keberpihakan kepada paslon tertentu
BACA JUGA:Cawe-Cawe Presiden Jokowi di Pilpres 2024 yang Didalilkan Kubu AMIN Dinilai Tak Beralasan di Putusan MK
Lalu juga ada pemasangan alat peraga kampanye di kantor pemerintahan daerah serta ajakan untuk memilih Paslon di medsos dan gedung milik pemerintah.
Selain soal netralitas PJ Kepala Daerah, Saldi Isra juga mengungkapkan fakta lainnya selama persidangan berlangsung, yakni adanya pengerahan kepada kepala desa.
"Terungkap juga sebagai fakta di persidangan adanya pengerahan kepala desa antara lain seperti di Jakarta dan Jawa Tengah," tandasnya.
Diketahui, MK telah menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres dari kubu 01, Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar, serta kubu 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Dalam putusannya itu, mereka menolak secara keseluruhan permohonan tersebut karena dianggap tidak beralasan menurut hukum.
- 1
- 2
- »
上一篇: Aturan Sanksi Pelanggar LHKPN Masih Lemah, KPK Usul Pelapor yang Tak Jujur Tidak Dilantik
下一篇: Wujudkan Air Bersih dan Sanitasi Layak Warga Cimenyan via Berbuatbaik
猜你喜欢
- Langgar UU Pemilu, Caleg Petahana DPRD DKI Divonis 4 Bulan Penjara
- MenkopUKM Andalkan Model Bisnis Agregasi bagi Sektor Wastra dan Kriya
- Sampah Malam Tahun Baru Di Jakarta Tembus 174 Ton, Terbanyak Usai Pandemi
- Cacar Monyet di Jakarta Barat Tembus 10 Kasus; Sembuh Satu, Tambah Satu
- Ngaku Sering Ngamuk ke Menkumham, Megawati: Lu Jadi Menteri Ngapain? Anak Buah Kita Ditarget Mulu
- Pemerintah Diminta Tolak Usulan BMAD untuk Jaga Industri Tekstil Dalam Negeri dan Antisipasi PHK
- Pos Indonesia dan ULBI Fasilitasi Beasiswa dan Ikatan Dinas untuk Mahasiswa
- Pelaku Unlock IMEI Sama dengan Mendukung Peredaran Ponsel Ilegal, Hukumannya Sangat Berat
- Saran PDIP Jika Anies Baswedan Mau Nyalon Lagi di Pilkada DKI Jakarta, Dengarkan Baik