会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kuasa Hukum Sebut AG Korban Manipulasi Mario Dandy: Dia Dijemput, Padahal Mau Facial!

Kuasa Hukum Sebut AG Korban Manipulasi Mario Dandy: Dia Dijemput, Padahal Mau Facial

时间:2025-06-15 06:22:08 来源:quickq官网充值入口 作者:时尚 阅读:561次

JAKARTA,6js.uk quickq下载 DISWAY.ID--Mangatta Toding Allo, pengacara AG (15) mengklaim kliennya merupakan korban manipulasi dari Mario Dandy. 

"Selain korban yang paling menderita adalah anak David, tapi anak yang AG merupakan korban manipulasi yang luar biasa dari MDS," ucap Mangatta dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis, 4 Mei 2023.

Kuasa Hukum Sebut AG Korban Manipulasi Mario Dandy: Dia Dijemput, Padahal Mau Facial

Kuasa Hukum Sebut AG Korban Manipulasi Mario Dandy: Dia Dijemput, Padahal Mau Facial

Menurutnya, Mario yang membuat kliennya berada di TKP saat kejadian penganiayaan itu. 

Kuasa Hukum Sebut AG Korban Manipulasi Mario Dandy: Dia Dijemput, Padahal Mau Facial

BACA JUGA:Bukan Hanya OTK, Orang Tua Mario Dandy Datangi Keluarga David Ozora

Kuasa Hukum Sebut AG Korban Manipulasi Mario Dandy: Dia Dijemput, Padahal Mau Facial

"Padahal tadinya mau bersama mamanya dan bersama teman-temannya mau facial. Tiba-tiba dia menjemput karena katanya bolos magang dan lain-lain, tiba-tiba berada di lokasi kejadian itu dan memperalat anak AG untuk bertemu anak David," ungkapnya. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan kliennya menjalani home schooling usai mengundurkan diri dari sekolahnya. 

"Memang suster dari Tarakanita sempat menyampaikan apa yang bisa dibantu untuk anak AG pada waktu itu statusnya masih saksi, setelah dia mengundurkan diri, akan dibantu juga untuk mencari home schooling dan lain-lain," ungkapnya. 

BACA JUGA:Youtuber asal Korea Selatan Mualaf dan Mau Nikahi Putri Bupati Irna, Kapan Sunat? Jawabnya Ternyata..

Namun usai ditahan, kliennya tidak pernah menerima pendidikan hingga saat ini. 

"Kalau boleh disimpulkan sampai saat ini sudah dua bulan lebih AG tidak menerima pendidikan formal atau pendidikan homeschooling di LPKS," ungkapnya. 

Sebagaimana diketahui, AG divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 3,5 tahun ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

BACA JUGA:Cak Imin Gagal Goda SBY dan AHY, Demokrat Setia di Koalisi Perubahan untuk Persatuan

Dirinya yang terlibat dalam penganiayaan David Ozora (15) terbukti bersalah melanggar pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP yaitu tindak pidana penganiayaan berat rencana terlebih dahulu dan sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan tanpa mencegah.

(责任编辑:热点)

相关内容
  • 580 Bacaleg PSI Didaftarkan PSI Hari Ini
  • 伯克利大学世界排名第几?
  • 2025年世界平面设计大学排名
  • 代尔夫特理工大学建筑学排名第几?
  • AG dan Mario Dandy Sudah T Putus Sejak Lama, Kuasa Hukum: Mereka Tak Lagi Berpacaran
  • JIS Kena Kritik Lagi, Relawan Anies: Itu Sudah Jadi Tanggung Jawab Pemprov yang Sekarang
  • 代尔夫特理工大学建筑学排名第几?
  • Erick Thohir Resmikan Antara Heritage Center, Ikon Wisata Jurnalisme
推荐内容
  • Repro Akan Kawal Prabowo Subianto Jadi Presiden RI: 80 Persen TPS Indonesia Akan Kita Kuasai
  • 波士顿伯克利音乐学院排名如何?
  • Tips Mengontrol Gula Darah bagi Jemaah Haji Penderita Diabetes
  • 美国电影研究生留学全攻略
  • JNE Express Jadi Mitra Logistik Pestapora 2025
  • 美国电影专业排名全解析:名校选择与申请指南