您的当前位置:首页 > 综合 > Dibalik Gagal Bebas Habib Rizieq dari Penjara, Ternyata Ada Pihak yang Bermanuver Gunakan... 正文
时间:2025-06-13 18:19:30 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Habib Rizieq Shihab tidak dibebaskan. Padahal masa penahanan sudah berakhir quickq怎么在苹果安装
Habib Rizieq Shihab tidak dibebaskan. Padahal masa penahanan sudah berakhir pada 8 Agustus 2021. Sesuai putusan delapan bulan kurungan.
Aziz Yanuar selaku pengacara Habib Rizieq Shihab menduga ada pihak yang bermain hukum. Hingga Habib Rizieq Shihab batal bebas.
Baca Juga: Habib Rizieq Dijamin Tak Akan Kabur
“Ada pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum di luar kelaziman. Menginginkan klien kami tetap ditahan,” ujarnya pada Senin, 9 Agustus 2021.
Mengutip terkini.id -- jaringan Suara.com, Aziz Yanuar sebagai pengacara Habib Riezieq Shihab mengatakan, hukum seharusnya menjadi panglima dalam keadilan. Tapi disalahgunakan dengan serampangan untuk menghancurkan dan melukai rasa keadilan, menzalimi ulama, dan umat Islam.
“Membunuh akal sehat secara pandir dan menindas pihak lain hanya karena diduga berseberangan pendapat dengan penguasa, sehingga ini diduga penerapan sewenang-wenang yang serampangan,” ujar Aziz.
Pengacara yang juga mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI mengatakan, Rizieq Shihab harusnya bebas dari masa penahanan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung.
Aziz menyebut, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan bahwa masa penahanan seharusnya sudah berakhir pada 8 Agustus 2021, sesuai putusan delapan bulan kurungan.
“Klien kami seharusnya dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” tegas Aziz.
Seperti diketahui, Rizeq telah batal bebas dua kali. Ketika ia tak jadi bebas pada Minggu, 8 Agustus 2021, Aziz menyatakan bahwa kliennya itu akan bebas pada Senin, 9 Agustus 2021.
Namun, ternyata Rizieq juga tak jadi bebas pada hari ini dan justru ditambah masa tahanannya hingga 30 hari ke depan.
Menurut pengacara Rizieq lainnya, yakni Sugito Atmo Prawiro, pembatalan itu adalah keputusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Iya diperpanjang betul 30 hari. Dengan alasan terkait proses perkara lainnya yang belum putus yakni RS Ummi,” ujar Sugito pada Senin, 9 Agustus 2021.
Briptu RDW yang Dibakar Istrinya Sendiri Akhirnya Meninggal Dunia2025-06-13 18:07
RI Dukung Penguatan Fungsi WTO, Khususnya Melalui Reformasi2025-06-13 17:46
6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma Langsung Ditahan Kejagung2025-06-13 17:29
Bukan Jaringan Teroris, Polisi Pastikan Tak Ada Dalang di Belakang Mustopa NR2025-06-13 17:18
Pengacara Baiq Nuril Ogah Minta Ini ke Jokowi2025-06-13 17:07
Anies Bagai Baterai Dicas 110 Persen Saat Mulai Pidato Kebangsaan, Singgung Mafia yang Berkuasa2025-06-13 16:34
6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma Langsung Ditahan Kejagung2025-06-13 16:13
Viral Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat Transnusa2025-06-13 16:07
Harga Minyak Global Meroket, Israel Dikabarkan Serang Iran2025-06-13 15:37
Mendag Dorong APEC Bangun Ekosistem Digital yang Inklusif2025-06-13 15:34
Menteri Rini Mangkir dari Panggilan KPPU2025-06-13 18:08
“拖延症”终极拯救指南:英美艺术院校deadline,时间紧迫!2025-06-13 18:04
RI Dukung Penguatan Fungsi WTO, Khususnya Melalui Reformasi2025-06-13 18:02
Presiden Prabowo akan Copot Pejabat yang Persulit Regulasi di Sektor Energi2025-06-13 17:57
1 Januari 2025 Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku, Sri Mulyani Serahkan ke Pemerintahan Prabowo2025-06-13 17:40
Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat Tewas Kena Serangan Jantung2025-06-13 17:23
Alumni Unpad Dukung Ganjar Tuai Polemik, Inisiator Angkat Bicara2025-06-13 17:10
最新全球服装设计专业大学排名推送!2025-06-13 17:03
PSI Mau Interpelasi Anies Baswedan, PDIP: Kenapa Sekarang?2025-06-13 16:39
PKB Bakal Dukung Prabowo Subianto Jadi Capres, Cak Imin: Saya Legowo2025-06-13 15:38