您的当前位置:首页 > 热点 > Pengacara Baiq Nuril Ogah Minta Ini ke Jokowi 正文
时间:2025-06-13 13:28:37 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Mataram - Pengacara Baiq Nuril Maknun, Joko Jumadi, menegaskan tidak akan meminta gra quickq官方apk
Pengacara Baiq Nuril Maknun, Joko Jumadi, menegaskan tidak akan meminta grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait putusan pidana yang menyatakan Baiq Nuril terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Joko mengungkapkan, jika meminta grasi ke Presiden sama artinya dengan mengakui bahwa kliennya bersalah.
"Kita tidak ingin orang yang menurut kami merasa benar malah seolah-olah bersalah meminta grasi," kata Joko.
Baca Juga: Jokowi Kasih Saran ke Baiq Nuril, Begini Kata Pengamat!
Namun, jika Presiden mau menggunakan hak yudikatifnya, yakni memberikan amnesti kepada Baiq Nuril, Joko bersama tim pengacaranya akan sangat berterima kasih.
"Mudah-mudahan saja ada kebijakan itu (amnesti)," ucapnya.
Namun, menurut dia, grasi yang merupakan hak Presiden untuk memberikan pengurangan hukuman juga tidak bisa diberikan kepada Baiq Nuril, mengingat ancaman hukuman yang tersirat dalam putusan kasasinya di Mahkamah Agung di bawah dua tahun, tepatnya enam bulan penjara.
Bahkan, Joko mengatakan, bahwa sebelumnya Baiq Nuril sudah menjalani separuh masa hukuman pidana penjaranya dua bulan, ketika proses hukumnya sedang berjalan.
Baca Juga: PK Baiq Nuril Ditolak, DPR: MA Terbukti Gagal!
"Jadi saat ini Baiq Nuril tinggal menjalani sisa masa hukumannya," kataJoko.
Majelis hakim dari Mahkamah Agung dalam putusan sidang Peninjauan Kembali, telah menolak permohonan terpidana Baiq Nuril. Putusan yang disampaikan Majelis Hakim Suhadi bersama anggotanya Desnayeti dan Margono, telah tertuang dalam registrasi nomor W25.U1/249/HK.01/1/2019.
Secara langsung, putusan PK itu menerima kasasiyang disampaikan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung pada 26 September 2018. Dalam putusan kasasinya, Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah menyebarkan rekaman dugaan pelecehan seksual.
Hakim kasasi menjatuhkan pidana hukuman untuk Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan. Vonis hukuman itu sesuai dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti (pengampunan) kepadanya. Pernyataan itu disampaikan Jokowi pascapenolakan PK yang diajukan Baiq Nuril ke MA.
Baca Juga: Ironis! Kasus Hukum Jadi Sorotan Dunia, Baiq Nuril Minta. . .ke Jokowi
"Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya," kata Presiden Jokowi di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7/2019).
"Saya tidak ingin mengomentari apa yang sudah diputuskan mahkamah, karena itu pada domain wilayahnya yudikatif. Ya nanti kalau sudah masuk ke saya, jadi kewenangan saya," ujar Jokowi, melanjutkan.
Presiden juga mengaku bila ada permohonan amnesti yang diajukan Baiq Nuril kepada dirinya maka ia akan membicarakannya lebih dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Menko Polhukam. Ia perlu berkonsultasi untuk menentukan apakah amnesti tepat untuk kasus Baiq Nuril.
"Tapi perhatian saya sejak awal kasus ini, tidak berkurang, sekali lagi kita harus menghormati putusan yang sudah ditetapkan Mahkamah. Itu bukan pada wilayah eksekutif," ungkap Jokowi.
Menteri Rini Mangkir dari Panggilan KPPU2025-06-13 13:26
Pengamat: Solusi Atasi Polusi Udara di Jakarta Konteks Jangka Pendeknya Bukan WFH2025-06-13 12:54
Sempat Viral, Aloha PIK 2 Sudah Dibuka, Ini Deretan Fasilitasnya2025-06-13 12:32
Gift Bag Golden Globes 2025 Bernilai Rp16,2 M, Intip Isinya2025-06-13 12:23
Bukan Main, PPATK Catat Transaksi Judi Online Capai Rp600 Triliun Selama 2024, Nyalip Angka Korupsi!2025-06-13 12:09
Kasus Dugaan Pelecehan di Miss Universe Indonesia 2023, Polisi Periksa 10 Saksi2025-06-13 11:39
Petahana Mencalonkan Diri Jadi Salah Satu Isu Krusial Pemilihan 20242025-06-13 11:29
Temui Presiden, Ketua DPD Sampaikan Perlunya Kembali ke Sistem Bernegara Rumusan Pendiri Bangsa2025-06-13 11:29
Tersangka Mutilasi Ciamis Dicek Kejiwaannya, Kepolisian Ungkap Perilakunya2025-06-13 11:25
Dianggap Mengganggu Ketertiban, Empat Demonstran Tolak Kenaikan BBM Diamankan Polisi2025-06-13 11:07
Korlantas Polri: Tidak Ada Jejak Rem di TKP Kecelakaan Bus PO Putera Fajar di Subang2025-06-13 13:00
Dongkrak Perekonomian, BI Diprediksi Akan Pangkas BI Rate 25 Poin Bulan Ini2025-06-13 12:52
Kehidupan di Tahun Ular Kayu 2025, Momen Penuh Transformasi2025-06-13 12:51
Permukiman Seberang Kantor Wali Kota Jakpus Kebakaran, Warga Panik Api Membesar2025-06-13 12:51
Tersangka Mutilasi Ciamis Dicek Kejiwaannya, Kepolisian Ungkap Perilakunya2025-06-13 12:32
Buruh Bakal Gelar Aksi, Tuntut Gubernur Anies Baswedan: Banding, Dong!2025-06-13 12:21
Polisi Gerak Cepat Bongkar 10 Kasus Investasi Bodong, Ini Daftarnya2025-06-13 12:13
Ferdy Sambo Ternyata Sudah Siapkan Uang Segini Buat Pinang Hotman Paris Jadi Pengacaranya2025-06-13 11:41
KPK Dorong 5 Ribu Caleg Segera Laporkan LHKPN2025-06-13 11:34
Dikira Boneka, Warga Bojonggede Digegerkan Mayat Wanita di Tumpukan Sampah2025-06-13 11:07