时间:2025-06-13 17:56:20 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diminta untuk membatalkan keputusannya quickq手机版安卓
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diminta untuk membatalkan keputusannya terkait kebijakan merubah sejumlah nama jalan di ibu kota. Hal tersebut disebabkan karena kebijakan tersebut dinilai membuat rakyat kesusahan.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP, Rasyidi dalam rapat paripurna agenda penyampaian tiga Raperda inisiatif Pemprov DKI Jakarta ke DPRD.
Baca Juga: Biar Pendukungnya Damai, Bagaimana Kalau Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Duet di Pilpres 2024? Analisis Refly Harun Tajam: Menurut Saya…
"Akhir-akhir ini, kita melihat banyak orang protes terkait pergantian nama jalan di Jakarta. Karena pergantian nama jalan itu menyebabkan kesulitan bagi kita semua," kata politisi PDIP DPRD DKI itu di ruang rapat paripurna, Selasa (5/7/2022).
Perubahan sejumlah nama jalan berdampak kepada masyarakat karena hal tersebut mengharuskan mereka mengubah kembali administrasi kependudukan. Perubahan itu dinilainya akan berefek langsung pada bertambahnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat.
"Dengan adanya penggantian nama ini, semuanya akan jadi beban buat kita semua. Khususnya warga yang mendapatkan perubahan nama jalan. Contohnya, KTP-nya harus diubah, BPHTB juga diubah, sertifikatnya juga harus diubah dan ini memberikan efek biaya bagi masyarakat," katanya.
Karena itu, dia meminta Anies Baswedan untuk meninjau ulang keputusannya.
"Melalui pimpinan DPRD DKI, saya meminta gubernur untuk meninjau ulang keputusannya. Kalaupun mau diubah nama jalan itu, hemat kami perubahan itu di jalan-jalan baru yang dibangun Pemprov DKI. Misalnya nama Ali Sadikin, itu bisa daripada kita ubah yang lama sehingga menyulitkan kita semua," ujarnya.
Anies Baswedan sebelumnya mengubah nama jalan menggunakan nama-nama tokoh Betawi. Terdapat 22 nama jalan baru.
Baca Juga: Politikus PDIP Sentil Kisruh ACT: Kejahatan Terkeji Sering Bersembunyi di Balik Wajah Memelas
Perubahan nama jalan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 565 tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.
Imbas Kerumunan Waterboom Lippo Cikarang: Kapolsek Cikarang Selatan Dicopot2025-06-13 17:52
Jakarta 'Bokek', Sampai Perlu Bantuan Buat Tanggulangi Banjir??2025-06-13 17:46
Buset! Tempat Hiburan Malam Berani Buka, Mas Anies, Jangan Letoy!2025-06-13 17:24
Polisi Selidiki Video Hoax Polisi Hadang FPI di Tasikmalaya2025-06-13 17:05
Kerugian Rp63 Triliun Gegara Kuota Hangus? Ini Kata ATSI2025-06-13 17:04
Penangkapan Si Kembar Hampir Gagal, Ada yang Bocorkan2025-06-13 16:38
Sofyan Sedang di Prancis, KPK Tak Khawatir Jika Kabur?2025-06-13 16:22
30 Narapidana Berhasil Kabur Usai Bobol Ventilasi2025-06-13 15:31
Berkas Perkara 12 Tersangka Talent Film Dewasa Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta2025-06-13 15:29
Seblak dan Bakso Bikin Ribuan Remaja Karawang Anemia, Ini Kata Dokter2025-06-13 15:19
BPH Migas Bakal Percepat Program BBM Satu Harga di Wilayah 3T2025-06-13 17:46
BIN Gelar Rapid Test Massal di Pasar Ciawi, 5 Dinyatakan Reaktif2025-06-13 17:31
Nah Lho, Kantornya Anies Disatroni KPK, Ada Apa Ini???2025-06-13 17:18
Warga Wilayah Anies: Lebih Pilih Kena Corona daripada Kelaparan2025-06-13 17:03
Apa Kabar Kasus Makar Sofyan Jacob dan Mr Kivlan?2025-06-13 16:52
BIN Gelar Rapid Test Massal di Pasar Ciawi, 5 Dinyatakan Reaktif2025-06-13 16:42
5 Paspor Termahal di Dunia, Australia Tertinggi dengan Rp4,2 Juta2025-06-13 16:25
Ekspansi Bisnis, Daewoong Akuisisi Alam Kulkul Boutique Resort di Bali2025-06-13 16:19
Prabowo Subianto Hadiri Rakernas PAN, Gibran Menyusul Besok2025-06-13 15:40
JPU Belum Siap Hadirkan Saksi, Persidangan Lukas Enembe Ditunda Pekan Depan2025-06-13 15:14