您的当前位置:首页 > 娱乐 > Panji Gumilang Bebas Murni dari Kasus Penistaan Agama 正文
时间:2025-06-13 14:35:16 来源:网络整理 编辑:娱乐
INDRAMAYU, DISWAY.ID-- Terpidana kasus penodaan agama, Panji Gumilang dinyatakan bebas murni usai me quickq电脑版
INDRAMAYU,quickq电脑版 DISWAY.ID-- Terpidana kasus penodaan agama, Panji Gumilang dinyatakan bebas murni usai menjalani masa pidana kasus penistaan agama sejak setahun lalu.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun keluar dari Lapas Kelas IIB Indramayu dan dinyatakan bebas murni pada hari ini.
BACA JUGA:Kecewanya Alvin Lim Praperadilan Kliennya di Kasus TPPU Ditolak, Bakal Tempuh Langkah Ini untuk Panji Gumilang
BACA JUGA:Tok! PN Jaksel Tolak Praperadilan Panji Gumilang, Status Tersangka Kasus TPPU Sah dan Penyidikan Polisi Dilanjutkan
"Bebas tanggal 17 Juli 2024, tadi pagi. Statusnya bebas murni," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Robianto saat dikonfirmasi, Rabu 17 Juli 2024.
Robianto memastikan jika Panji dinyatakan bebas murni setelah menjalani vonis satu tahun setelah putusan. Atas keputusitu, Panji tidak harus melakukan wajib lapor ke Bapas setempat.
"Bebas murni. Enggak usah (wajib lapor), karena sudah menyelesaikan masa pidananya," katanya.
Robianto menjelaskan jika Panji menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Panji mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. Remisi itu diberikan saat Hari Raya Idulfitri.
"Dapat remisi Idulfitri 15 hari," katanya.
Sebagai informasi, Panji Gumilang divonis hukuman satu tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu 20 Maret 2024 lalu.
Majelis hakim yang diketuai Yogi Dulhadi memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana UU nomor 8 tentang penodaan agama.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan yang terlampir," kata Yogi saat membacakan amar putusan majelis hakim.
Vonis 1 tahun penjara itu dikurangi selama masa penahanan proses peradilan.
KPU RI Akan Sosialisasikan Putusan MK dan Menyesuaikan Regulasi Pilkada 20242025-06-13 14:15
留学美术作品集该如何准备?2025-06-13 14:02
Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline, Cuma Perlu Ini!2025-06-13 13:09
Astaghfirullah, Terduga Teroris di Jakarta Ini Ternyata Simpatisan FPI!2025-06-13 13:00
Damai Harus, Tapi Soal Rasisme Polisi Harus Usut Tuntas2025-06-13 12:51
5 Daun untuk Kesehatan Ginjal, Cara Sederhana agar Tetap Sehat2025-06-13 12:31
Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus Kejagung Diungkap Polri2025-06-13 12:17
Hitungan Detik Mobil Milik Tokoh ini Tertumbang Pohon, untungnya...2025-06-13 12:14
KPU RI Akan Sosialisasikan Putusan MK dan Menyesuaikan Regulasi Pilkada 20242025-06-13 12:12
Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline, Cuma Perlu Ini!2025-06-13 11:54
PLN Icon Plus Ungkap Modus Distribusi Internet Ilegal yang Banyak Terjadi di Masyarakat Indonesia!2025-06-13 14:31
PO Bus yang Kecelakaan di Subang Dipastikan Bodong2025-06-13 14:26
FOTO: People's Ball, Gelaran Met Gala ala Brooklyn yang Merakyat2025-06-13 14:23
Ramai Lagi Gara2025-06-13 13:21
Cerita di Balik Tas Branded Mahal, Ternyata SYL Pernah Marahi Istri2025-06-13 13:10
Diet Ery Makmur, Turun 30 Kg dalam 10 Bulan demi Anak2025-06-13 12:59
Awal Juni 2025, Harga Emas Antam Tampak Betah di Level Rp1.888.000 per Gram2025-06-13 12:51
Kata Dokter soal Puasa 120 Jam ala Ashanty, Bermanfaat atau Bahaya?2025-06-13 12:44
Tambah 1 Tim, Basarnas Perluas Area Pencarian Hari Ketiga Hilangnya Kapal LCT Cita XX2025-06-13 12:29
7 Buah yang Pernah Ada di Dunia Namun Kini Menghilang2025-06-13 11:59