会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Panglima TNI Ungkap Perlunya Revisi UU TNI Sebagai Respons Cepat Tangkal Ancaman!

Panglima TNI Ungkap Perlunya Revisi UU TNI Sebagai Respons Cepat Tangkal Ancaman

时间:2025-06-15 15:51:31 来源:quickq官网充值入口 作者:休闲 阅读:996次

JAKARTA,quickq苹果版官网 DISWAY.ID- Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal Agus Subiyanto, menyampaikan pandangannya terkait relevansi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang sudah tak sesuai dengan perkembangan zaman.

Menurutnya, sejak undang-undang tersebut disahkan pada 2004, hingga kini belum ada revisi yang dilakukan meskipun tantangan dan ancaman terhadap negara semakin kompleks.

Panglima TNI Ungkap Perlunya Revisi UU TNI Sebagai Respons Cepat Tangkal Ancaman

Panglima TNI Ungkap Perlunya Revisi UU TNI Sebagai Respons Cepat Tangkal Ancaman

BACA JUGA:Komisi I DPR RI Akii Sempat Diminta Pandangan Soal Posisi Teddy Jabat Seskab

Panglima TNI Ungkap Perlunya Revisi UU TNI Sebagai Respons Cepat Tangkal Ancaman

BACA JUGA:Kasad Sebut TNI yang Ikut Perang di Papua Hanya 5 Persen: Lainnya Hanya di Pinggiran Saja

Panglima TNI Ungkap Perlunya Revisi UU TNI Sebagai Respons Cepat Tangkal Ancaman

"Sejak tahun 2004 sampai dengan sekarang, Undang-Undang TNI itu belum direvisi. Kalau kita lihat perkembangan lingkungan strategis, semua ancaman dalam dan luar negeri yang kita hadapi sekarang, sehingga membutuhkan TNI yang lebih responsif dalam menghadapi ancaman tersebut," ujar ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis 13 Maret 2025.

Menurut Panglima TNI, ancaman yang dihadapi Indonesia saat ini bukan hanya berasal dari luar negeri, tetapi juga bencana alam yang memerlukan keterlibatan aktif TNI untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut.

Oleh karena itu, TNI perlu diperkuat dan lebih fleksibel dalam menghadapi berbagai jenis ancaman.

Selain itu, Jenderal Agus juga membahas soal penempatan TNI di berbagai kementerian dan lembaga.

BACA JUGA:Menteri ATR-BPN Serahkan 42 Sertifikat Tanah untuk Puslatpur TNI AD di Oku Timur

Dalam hal ini, ia mengungkapkan bahwa ada usulan untuk menempatkan TNI aktif di 15 kementerian dan lembaga.

"Kalau di luar itu kan harus pensiun. Artinya kalau di luar itu TNI yang masih sekarang kan masih ada yang di Kementan, apakah akan ditarik?" ujarnya, merujuk pada kemungkinan penarikan TNI aktif yang menduduki jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan) dan lembaga lainnya.

Lebih lanjut, Panglima TNI menegaskan bahwa jika TNI aktif ditempatkan di kementerian atau lembaga tertentu, mereka harus mundur dari kedinasan aktif.

Namun, beberapa lembaga seperti Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung (MA), BNPB, dan Polkam memiliki peraturan yang memungkinkan TNI aktif menduduki jabatan di sana.

BACA JUGA:Catat! Prabowo Sebut THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan Cair 17 Maret!

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Universitas Nusa Mandiri Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Simak Informasi Lengkapnya!
  • Bangun Ini, KKP Berupaya Tingkatkan Produksi Udang Nasional Secara Signifikan
  • PKB Tetap Terapkan Visi Misi Perubahan di Pilkada 2024
  • Lepas dari Rugi, Timah (TINS) Alokasikan Rp474,6 Miliar Laba untuk Dividen
  • Gaji Hakim Naik, Anggota Komisi III DPR RI, Stevano: Presiden Benahi Wajah Hukum Indonesia
  • Dua Penggawa Timnas Indonesia Dapat Perhatian Pimpinannya di Kepolisian Jelang Semifinal
  • Laba Bersih Capai Rp1,07 Triliun, MR DIY Putuskan Tak Bagi Dividen dan Pilih Simpan untuk Ekspansi
  • KPU Minta MK Tolak Gugatan Perbaikan Prabowo
推荐内容
  • Jhonny G Plate Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Anies Baswedan: Pertemanan Bukan untuk Berlindung
  • Hartadinata Abadi (HRTA) Bagikan Dividen Rp21 per Lembar Saham Usai Catat Kenaikan Pendapatan 68,97%
  • Lender Fintech Diperketat, OJK Tak Mau Hanya yang Sekedar Punya Uang!
  • Kivlan Bakal Dikonfrontasi Soal Uang Habil Marati
  • Koalisi KIB Ingin AHY Jadi Cawapres Anies Baswedan
  • Dinilai Mengadopsi FCTC, Serikat Pekerja IHT Protes PP 28/2024