您的当前位置:首页 > 时尚 > Regulasi Seleksi Petugas Haji, Kemenag Dapat Apresiasi KPK 正文
时间:2025-06-13 10:48:31 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID--Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi tentang seleksi petugas haji.Regula quickq苹果版
JAKARTA,quickq苹果版 DISWAY.ID-- Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi tentang seleksi petugas haji.
Regulasi tersebut mendapat apresiasi dari Komisioner KPK Pahala Nainggolan seusai menerima kedatangan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Menang datang ke KPK untuk bertemu komisoner terkait membicarakan pencegahan korupsi, Jumat 27 Jumat 2023.
BACA JUGA:Kenapa Biaya Haji 2023 Naik? Dirjen BPIH Ungkap Perhitungan Lengkapnya
BACA JUGA:Kemenag Segera Bahas Biaya Haji 2023 Bersama Komisi VIII DPR RI, Bakal Naik?
Pahala Nainggolan awalnya menyinggung masalah seleksi petugas pembimbing ibadah dan petugas haji daerah yang dinilai belum optimal dan transparan.
KPK lalu meminta Kemenag untuk menyusun regulasinya dan itu sudah ditindaklanjuti.
Nainggolan melihat keberadaan regulasi itu akan berdampak besar dalam proses seleksi petugas.
“Kita minta Dirjen PHU untuk membuat regulasi dan ini sudah dibuat. Terima kasih Pak Menteri. Karena kita tahu ini pasti dampaknya besar. Kebiasaaan yang sudah bertahun-tahun, TPHD terutama, ini sekarang sudah diseleksi berdasarkan kompetensi,” terang Pahala Nainggolan saat konferesni pers usai pertemuan.
Hadir dalam pertemuan juga Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.
Ikut mendampingi Menag, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latif.
BACA JUGA:Tolak Dirawat di RSPAD, Lukas Enembe Keukeuh Berobat ke Singapura
BACA JUGA:LPSK Ungkap Ada Pesan Pejabat Penting di Balik Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E
Selain regulasi petugas haji, KPK berharap dilakukan juga harmonisasi terhadap Undang-Undang No 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dorong PDIP Umumkan Calon di Pilkada Sumut, Projo: Jangan Sampai Bobby Nasution Lawan Kotak Kosong!2025-06-13 10:08
Deret Bahaya Tidur Lampu Menyala, dari Sakit Jantung sampai Depresi2025-06-13 10:03
Puan ke Menteri Budi Arie: Jangan Fitnah, Jangan Sembarangan!2025-06-13 09:54
Catat! Jadwal Tes SKD dan SKB CPNS Kemenag 2024, Lengkap Nilai Ambang Batasnya2025-06-13 09:54
Tak Ikut Upacara di Dumai Bareng Jokowi, Megawati Ikuti Harlah Pancasila di Ende2025-06-13 09:18
Intip 11 Larangan selama Masa Kampanye Pilkada 2024, Wajib Catat!2025-06-13 09:10
Catat, Ini Manfaat dan Efek Samping Tak Terduga Makan Semangka2025-06-13 08:41
Kisah Menegangkan 2 Pekerja Pembersih Patung Buddha Tertinggi di Dunia2025-06-13 08:36
Aburizal Bakrie Kenang Pertemuan Terakhirnya dengan Tanri Abeng di Lapangan Tenis2025-06-13 08:29
Ridwan Kamil Komit Menyediakan Kesempatan Kerja untuk Penyandang Disabilitas di Jakarta2025-06-13 08:03
PP Presisi Aktif Beri Dampak Sosial Lewat Distribusi Bantuan Pangan2025-06-13 10:36
Kisah Menegangkan 2 Pekerja Pembersih Patung Buddha Tertinggi di Dunia2025-06-13 10:31
Pramugari Temukan Ancaman Bom di Tisu Toilet, Pesawat Mendarat Darurat2025-06-13 10:07
Mau Coba Liburan ke Korea Utara? Ternyata Cara dan Syaratnya Tak Sulit2025-06-13 09:53
Imbas Kasus Hasyim Asy’ari, Istana Pastikan Pilkada Serentak 2024 Tetap Digelar Tepat Waktu2025-06-13 09:23
5 Makanan Ini Bisa Merusak Kolagen, Bikin Kulit Berkerut2025-06-13 08:52
Dongkrak Hasil Panen, Pemkab Lebak Aplikasikan Penggunaan NatureGen untuk Kesehatan Tanah2025-06-13 08:42
Pemandu Wisata Bentak Turis karena Ogah Belanja di Toko Suvenir2025-06-13 08:31
Kasus Corona di Jakarta Belum Susut, Waspada Yah...2025-06-13 08:11
FOTO: Tommy Hilfiger Pamerkan Koleksi Teranyar di NYFW2025-06-13 08:10