您的当前位置:首页 > 百科 > Gak Bisa, Tito Gak Berwenang Copot Anies 正文
时间:2025-05-22 13:18:11 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universi quickq官网下载安卓最新
Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari angkat bicara soal diterbitkannya instruksi Mendagri yang menyebut bahwa pemerintah bisa memberhentikan kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan.
"Secara prinsip instruksi ini tidak diperlukan karena telah diatur dalam UU Pemda soal pemberhentian," kata Feri saat dihubungi, Kamis (19/11/2020).
Feri khawatir instruksi tersebut justru diterbitkan hanya karena ada kaitan dengan situasi kekinian. Dalam hal ini, dia menyinggung kasus yang menyeret Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.
Baca Juga: Denny Siregar Yakin Anies Baswedan Aman, Habib Rizieq yang Ditumbalkan
Dia menjelaskan bahwa siapa pun kepala daerah yang melanggar Undang-Undang (UU) dapat dimakzulkan (impeachment). Kendati demikian, proses pemberhentian juga tidak mudah. Urusan pemakzulan, lanjut Feri, bukanlah kewenangan mendagri atau pemerintah pada ujungnya, melainkan Mahkamah Agung (MA). "MA adalah ujung akhir proses pemberhentian," ujar dia.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dalam instruksi itu disebut pemerintah bisa memberhentikan kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan.
Instruksi ini terbit sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta kepala daerah konsisten menegakkan protokol kesehatan. Arahan itu disampaikan Presiden pada Senin (16/11/2020).
Waduh, Waduh, Ada Kode B1 dalam Kasus Suap Rommy2025-05-22 13:08
Anies Baswedan Terbang ke Eropa, PSI: Harusnya Tuntaskan Janji2025-05-22 12:51
Roy Suryo Akan Dampingi Mega Laporkan Ruhut Sitompul Soal Meme Anies: Satu Kata Saja, Siap!2025-05-22 12:22
Anies Baswedan Ogah Ucapkan Selamat Ke Prabowo, Begini Alasannya2025-05-22 11:56
Hari Bumi 2025, 8 dari 10 Orang Indonesia Peduli Perubahan Iklim2025-05-22 11:13
Butuh Rp 12 Triliun, PAM Jaya Ingin Turunkan Tingkat Kehilangan Air Jadi 30 Persen pada 20302025-05-22 10:57
WHO Catat Kasus TB di Dunia Cetak Rekor Tertinggi, RI Ikut Menyumbang2025-05-22 10:57
Mahasiswa Poltekesos Membuat Torehan Senyum di Wajah Korban Gempa Cianjur2025-05-22 10:54
Master Class 第二季2025-05-22 10:33
Ini 7 Tips Liburan Tetap Happy Meski Sering Hujan2025-05-22 10:31
日本留学服装设计专业介绍2025-05-22 12:55
Diduga Korsleting Listrik, 3 Rumah Hangus Terbakar di Matraman2025-05-22 12:36
KRL Anjlok di Kampung Bandan, 50 Penumpang Dievakuasi2025-05-22 12:26
Bentengi Laporan Luhut, Muhammadiyah Pasang Badan untuk Haris Azhar dan Fatia2025-05-22 12:18
Cegah Perkawinan Anak, MAMPU Ajak Anak Indonesia Berani Bersikap2025-05-22 12:12
Hujan Deras, Pagar Tembok di Bintaro Tangsel Ambruk dan Timpa Mobil2025-05-22 12:04
Dulu, Orang Rusia Awetkan Susu Pakai Katak2025-05-22 11:37
Uni Eropa Makin Dekat Hadirkan Dana Pertahanan, Jumlahnya Capai €150 M2025-05-22 11:15
Satu Orang Jadi Korban Angin Puting Beliung Mengamuk di Bekasi2025-05-22 10:43
Strategy Diam2025-05-22 10:31