您的当前位置:首页 > 百科 > Jangan Main 正文
时间:2025-06-14 03:56:50 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Konflik antara Palestina dan penjajah Israel kembali memanas saat Ramadan k quickq咋样
Konflik antara Palestina dan penjajah Israel kembali memanas saat Ramadan kemarin. Rentetan serangan rudal antara Hamas dan Israel membuat korban sipil berjatuhan. Konflik Palestina dan Israel itu membuat ramai di media sosial. Banyak netizen Indonesia mengecam serangan terhadap Palestina. Namun, tidak sedikit juga yang membela Israel.
Munculnya perdebatan di media sosial, khususnya TikTok, membuat seorang warga Kecamatan Gerung, Lombok Barat, ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan menghina Palestina dengan sebutan nama binatang dan mengajak untuk membantai.
Baca Juga: Please... Jangan Jual Penderitaan Rakyat Palestina, Please...
Pria berinisial HL (23 tahun) kini ditahan di Polda NTB, setelah ditangkap Polsek Gerung dan dilimpahkan ke Polres Lombok Barat. Kasus tersebut kini ditangani Cyber Crime Polda NTB. Pelaku dijerat pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian.
Meski demikian, HL membantah bermaksud menghina Palestina. Dia mengira negara mayoritas muslim yang dijajah adalah Israel. "Tolong dimaafkan atas kekhilafan saya. Dan saya cuma salah paham saja. Saya salah sebut, ternyata yang menjajah adalah Israel," katanya di akun TikTok sebelum terciduk polisi.
Terlepas dari alibi HL, menghina Palestina adalah perbuatan pidana. Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Universitas Mataram, Syamsul Hidayat. Syamsul Hidayat mengatakan, pada konten yang diucapkan HL dengan menyebut Palestina dengan nama hewan dan mengajak untuk membantai adalah bentuk ujaran kebencian.
"Di konten tersebut kalimat dalam video yang yang menyebutkan Palestina dengan nama binatang dan mengajak untuk membantai Palestina merupakan ujaran kebencian," ujarnya, Senin, 17 Mei 2021.
Dia mengatakan, Palestina merupakan simbol perjuangan Islam dan hewan jenis babi yang disebut HL diharamkan dalam ajaran Islam sehingga unsur SARA terpenuhi. "Unsur SARA masuk di kata Palestina dan babi," katanya.
Meski demikian, ia meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pembuktian mendalam terhadap kasus tersebut. Apalagi, dalam kasus HL, dia menggunakan lipsing suara orang lain, bukan suara sendiri.
"Untuk membuat terang unsur ujaran kebencian brdasarkan SARA dibutuhkan ahli bahasa dan ahli agama dalam proses penyidikannya," katanya.
Dia juga mengatakan, ujaran kebencian yang mengandung SARA bukan delik aduan, tetapi delik umum yang dapat kapan saja diproses tanpa harus menanti aduan masyarakat.
Dosen Pidana Fakultas Hukum Unram ini mengatakan, polisi tidak cukup hanya menjerat HL karena dalam kasus tersebut HL melakukan lipsing yang tentunya bukan suara aslinya. Karenanya, dia meminta polisi memeriksa pemilik suara asli penghina Palestina dan pihak TikTok yang bertanggung jawab atas maraknya video serupa di TikTok.
"Karena dia lipsing, pemilik suara asli dan pihak TikTok juga harus dipanggil untuk diperiksa," imbuhnya.
Maraknya video penghinaan di media sosial membuat Syamsul Hidayat prihatin. Dia mengimbau agar netizen harus memikirkan dampak pidana atas unggahannya sebelum menyebarkan di media sosial.
"Karena perbuatan menyebarkan, mentransmisikan, dan membuat dapat diakses memiliki konsekuensi pidana jika konten tersebut merupakan ujaran kebencian atau penghinaan," ujarnya.
176.984 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, Negara Hemat Rp274 Miliar!2025-06-14 02:41
Ferdy Sambo Divonis Mati, Kejagung Tunggu Langkah Hukum Selanjutnya2025-06-14 02:39
Transmart Bagikan 300 Paket Umroh Gratis ke Tanah Suci Plus Turki2025-06-14 02:34
KPK Cegah 4 Anggota DPRD Jatim Untuk ke Luar Negeri2025-06-14 02:20
Eks Simpatisan ISIS Bisa Jadi WNI Lagi? Menhan: Janji Dulu Dong!2025-06-14 02:15
Mahkamah Agung Dinilai Ambil Putusan Benar2025-06-14 02:14
SETROOM: Berdebar2025-06-14 01:45
KPK Cegah 4 Anggota DPRD Jatim Untuk ke Luar Negeri2025-06-14 01:41
Usut Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid, Polisi Janjikan...2025-06-14 01:26
Kasus Kemnakertrans, KPK Gali Peran Anggota DPR2025-06-14 01:26
Demo di DPR, Sejumlah Masyakat Tolak Pemilu Curang hingga Pemakzulan Jokowi2025-06-14 03:50
Pertolongan Pertama Disengat Tawon Agar Masalah Tak Makin Fatal2025-06-14 03:05
Presiden Jokowi Jawab Permintaan Ibu Bharada E: Singgung Intervensi Proses Hukum2025-06-14 02:59
Asyik Main di Pantai, Pasir Mendadak Runtuh Mengubur Gadis 7 Tahun2025-06-14 02:46
Cetak Rekor, Kontainer yang Diangkut Kereta Api Tembus 239.346 Ton di Mei 20252025-06-14 02:20
Tren di China, Terapi Pemurnian Darah Diklaim Bisa Memperpanjang Umur2025-06-14 01:59
9 Cara Terhindar dari Sambaran Petir2025-06-14 01:53
Catat, 5 Kebiasaan Malam Hari yang Bisa Menurunkan Berat Badan2025-06-14 01:48
Ngeri! Perintah Luhut untuk Anies Nggak Main2025-06-14 01:42
5 Bahan Dapur Pengusir Cicak, Murah dan Ampuh2025-06-14 01:41