您的当前位置:首页 > 综合 > Kasus Kerumunan HRS di Megamendung, Bupati Bogor Tegaskan Tak Ada Tambahan Kasus Positif Corona 正文
时间:2025-06-14 01:45:32 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Bupati Kabupaten Bogor, Ade Yasin, telah usai diperiksa dengan menjawab 50 quickq怎么样
Bupati Kabupaten Bogor, Ade Yasin, telah usai diperiksa dengan menjawab 50 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, pada kegiatan Rizieq Shihab.
Perempuan bupati ini keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada pukul 16.06 WIB setelah enam jam diperiksa penyidik sejak pukul 10.00 WIB.
"Tentang kasus kerumunan di Megamendung, ada sekitar 50 pertanyaan dan saya sudah jawab semua," kata dia, di Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Terkait pemeriksaan itu, dia menyatakan, mereka tidak pernah mengeluarkan izin kepada Shihab di Megamendung, Bogor, pada Jumat (13/11) itu. "Karena pada saat itu tidak ada pemberitahuan, jadi kami juga tidak bisa memberikan izin, apapun surat yang secara resmi, kami balas itu tidak ada," katanya.
Selain itu, menurut dia, sejauh ini belum ada klaster khusus penyebaran Covid-19 di kawasan Megamendung usai kegiatan Shihab yang diduga mengumpulkan 3.000 orang.
Karena, kata dia, angka kasus Covid-19 di sana fluktuatif seperti biasanya. Ia pun belum bisa menjelaskan korelasi kenaikan kasus Covid-19 di wilayah itu dengan adanya kerumunan Front Pembela Islam.
"Tiap hari fluktuatif. Saya belum melihat ada korelasinya dengan kasus (kerumunan) itu," kata dia.
Selain dia, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat juga pada selasa ini turut mengundang sejumlah ahli untuk diminta keterangannya terkait kasus kerumunan Shihab itu.
"Ada beberapa, di antaranya ahli dari epidemiologi, dan hukum dari salah satu universitas terkemuka di Jawa Barat," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago.
KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM Terkait TPPU eks Gubernur Malut2025-06-14 01:38
Ekspansi Gila2025-06-14 01:11
Kasus Bahasa Sunda Arteria Dahlan Telah Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya2025-06-14 00:34
Herry Wirawan Pelaku Cabul Berat Divonis Hukuman Mati, Komnas HAM Lantang Menolak: Tidak Manusiawi!2025-06-14 00:28
Presiden Jokowi Bertemu PM Singapura, Ini yang Dibahas2025-06-14 00:08
Rocky Gerung Kembali Digugat ke PN Jakarta Selatan Gara2025-06-13 23:58
Walah! Ditanya Soal Jual Beli Jabatan, Anies Baswedan Terdiam2025-06-13 23:57
Tanggapi Permintaan Azis Syamsyuddin, Eks Penyidik KPK Bilang Begini..2025-06-13 23:41
FK Undip Akui Belum Ada Batasan Jam Kerja PPDS, di AS 80 Jam Per Minggu2025-06-13 23:25
Arteria Dibiarkan: 'Jangan Sepelekan Perasaan Jutaan Warga Sunda untuk Lindungi Satu Orang Songong'2025-06-13 23:01
Trump Kembali Picu Ketidakjelasan, Bursa Eropa Jatuh Empat Hari Beruntun2025-06-14 01:44
Imbas Harga Melesat Tajam, BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham INRU2025-06-14 00:54
Hendropriyono Angkat Bicara Atas Al Zaytun2025-06-14 00:19
HUT Kemerdekaan RI ke2025-06-14 00:15
Jaksa sebut Menpora Lakukan Pemufakatan Jahat2025-06-13 23:57
KPK Tetapkan Hakim PN Surabaya Jadi Tersangka, Dua Nama Ini Ikut Terseret2025-06-13 23:45
Kuasa Hukum Protes Atas Penahanan Panji Gumilang: Ini Kriminalisasi dan Politisasi2025-06-13 23:34
Fakta Baru Edy Mulyadi di Penjara! Ternyata Oh Ternyata Bertetangga dengan Bukan Orang Sembarangan!2025-06-13 23:04
Aburizal Bakrie Kenang Pertemuan Terakhirnya dengan Tanri Abeng di Lapangan Tenis2025-06-13 23:02
Sedayu Sejahtera Abadi Ungkap Legalitas Tanahnya di Cengkareng2025-06-13 22:59