时间:2025-05-22 18:02:40 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID--Menanggapi pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto terkait persoalan outsourcing quickq加速器下载安装
JAKARTA,quickq加速器下载安装 DISWAY.ID--Menanggapi pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto terkait persoalan outsourcing yang disampaikan dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 pada Kamis 1 Mei 2025 lalu,
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa kebijakan Presiden tersebut akan menjadi landasan dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing.
BACA JUGA:Buruh Tuntut Hapus Outsourcing, Prabowo: Kita Harus Realistis, Jaga Kepentingan Investor
BACA JUGA:Chery Bantah Mobil Listriknya yang Terbakar di Bekasi, Lokasi Outsourcing Dikelola Pihak Ketiga
Selain itu, dirinya juga menambahkan bahwa pernyataan Presiden Prabowo mengenai outsourcing tersebut merupakan bukti bahwa Presiden sangat aspiratif dan memahami kegundahan pekerja/buruh Indonesia.
“Saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan tentunya menyambut baik dan akan siap menjalankan arahan atau kebijakan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing tersebut,” ujar Menaker Yassierli kepada Disway di Jakarta, pada Jumat 2 Mei 2025.
Melanjutkan, Menaker Yassierli menambahkan bahwa permasalahan Outsourcing ini sendiri telah menjadi isu yang terus disuarakan oleh kalangan pekerja selama hampir dua dekade terakhir.
BACA JUGA:Polemik Sistem Kerja Outsourcing, Dituding Sebagai Sistem Perbudakan Modern
BACA JUGA:Said Iqbal: Biang Kasus Staycation Perpanjang Kontrak Adalah Aturan Outsourcing, Habisi Mereka!
Pasalny, outsourcing sendiri kerap menimbulkan berbagai permasalahan, seperti pengalihan kegiatan inti (core business), serta ketidakpastian pekerjaan
Karena tidakpastinya pekerjaan itulah, akan timbul ketidakjelasan karir, upah rendah, kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), lemahnya perlindungan jaminan sosial, hingga sulitnya membentuk serikat pekerja.
“Segala kebijakan ketenagakerjaan harus sejalan dengan norma konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja,” tegas Menaker Yassierli.
BACA JUGA:Perppu Ciptaker Atur Upah Minimun dan Outsourcing Membingungkan, Said Iqbal: Merugikan Buruh
BACA JUGA:Soal Penghapusan Honorer Diganti Outsourcing, Pemda Diminta Baca SE dengan Baik
Pelaku Serial Killer Awalnya Ngaku Dukun, Polisi Selidiki Motif Penipuannya2025-05-22 17:56
哥伦比亚大学研究生申请条件及专业介绍2025-05-22 17:51
Terjebak Romantisme 'Workaholic' Buruh Kantoran2025-05-22 17:08
Bupati Kapuas dan Istri Diduga Terima Duit Rp 8,7 Miliar untuk Survei2025-05-22 16:22
Akademi Crypto Gelar Event Terbesar di Dunia Sambut Bitcoin Halving2025-05-22 15:56
8 Saksi Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra Diperiksa Bareskrim Polri2025-05-22 15:50
Alasan Rusia Belum Juga Capai Negosiasi Damai Bareng Ukraina2025-05-22 15:46
艺术生出国留学的申请条件都需要什么?2025-05-22 15:39
Komisi II DPR RI akan Percepat Revisi UU ASN, Presiden Bisa Copot Pejabat Eselon2025-05-22 15:38
Buset!! KPK Temukan Uang Rp1 M di Rumah Saiful Ilah2025-05-22 15:28
Kemenperin Ungkap Pentingnya PBA untuk Penguatan Industri Nasional2025-05-22 17:40
Menhub Ingatkan Maskapai Tidak Naikkan Harga Tiket Sewenang2025-05-22 17:30
艺术生出国留学的申请条件都需要什么?2025-05-22 17:14
Luncurkan Aturan Stablecoin, Hong Kong Bakal Atur Lisensi dan Lindungi Investor Kripto2025-05-22 16:32
艾米丽卡尔艺术与设计大学申请介绍2025-05-22 16:28
Gaduh Penarikan Penyidik PAW, BW Curiga: Polri atau Firli yang Bohong?2025-05-22 16:25
8 Saksi Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra Diperiksa Bareskrim Polri2025-05-22 16:25
Texas Makin Dekat Punya Cadangan Strategis Bitcoin (BTC)2025-05-22 15:45
Melesat di Tol Jakarta2025-05-22 15:24
Beragam Jurus Uni Eropa Tingkatkan Daya Saing Industri Guna Lawan Tarif AS2025-05-22 15:16