您的当前位置:首页 > 时尚 > Gugat BTN, Konsumen GCC: Kejagung, KPK Tolong Usut! 正文
时间:2025-05-23 12:18:34 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - Kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak mengatakan bahwa transaksi kredit p quickq最新版本下载
Kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak mengatakan bahwa transaksi kredit pemilikan rumah di kompleks perumahan Green Citayam City (GCC), Bogor, Jawa Barat merugikan konsumen karena tak kunjung memperoleh kepastian hukum. Para konsumen akan menggugat pengembang yang secara hukum terbukti menjual aset properti yang tidak sah.
"Dari informasi yang kami himpun, sejauh ini sudah ada sekitar 600 orang yang telah meneken akad kredit dengan BTN untuk pembelian rumah di GCC. Dari sejumlah itu, sekitar 300 orang bahkan sudah menempati rumah yang terbangun. Ada belasan konsumen yang menghubungi saya untuk rencana menggugat," katanya pada Senin (20/1/2020).
Dengan motivasi kepedulian dan solidaritas, kata Reynold, pihaknya bersedia memberikan konsultasi hukum tentang langkah apa yang bisa dilakukan konsumen untuk mendapatkan haknya.
Baca Juga: Songsong Tren Properti Baru, Baran for Property Mulai Kembangkan Kawasan Smart & Green City
Baca Juga: Laris Manis, Junior Global Bond BTN Jadi Rebutan Investor Global
Dia menyebutkan, ada dua langkah hukum yang bisa ditempuh konsumen GCC. Konsumen yang mengambil kredit melalui BTN bisa mengajukan gugatan perdata dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dalam hal ini BTN digugat sebagai pihak yang memfasilitasi pembiayaan atas kegiatan yang tidak sah.
"Dengan putusan MA itu, perjanjian kredit batal demi hukum. Terkait dengan BTN yang telah membiayai akad kredit inilah yang kami sayangkan; kok bisa dilakukan? Bangunan di perumahan PT GCC tidak ada IMB atau pecahan IMB, tidak ada pecahan sertifikat, dan lain-lain, namun bisa dilakukan KPR? BTN tidak melaksanakan prinsip pruden, apalagi bank BUMN. Sudah berapa keuangan negara dirugikan. Puluhan miliar, kan. Sebaiknya Kejaksaan Agung atau KPK dapat merespons ini," ujarnya.
Konsumen yang langsung bertransaksi dengan pengembang bisa melalui mekanisme kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ini untuk transaksi seperti pembayaran penambahan luas tanah. PKPU tahap pertama sudah bergulir sejak September 2019. Sebagian konsumen sudah menerima dananya kembali secara bertahap.
伦敦时装学院怎么样?2025-05-23 12:18
Dirjen Pajak Resmi Terbitkan Aturan PPh Karyawan, Simak Syarat dan Ketentuannya2025-05-23 12:01
Dirjen Pajak Resmi Terbitkan Aturan PPh Karyawan, Simak Syarat dan Ketentuannya2025-05-23 11:56
Makin Banyak Kosmetik Ilegal Beredar Online, BPOM Beri Peringatan Influencer2025-05-23 11:15
Corona Belum Usai, Eh Anies Malah Pamer ke Forum Internasional2025-05-23 11:04
30 Ucapan Isra Miraj 2025 Singkat dan Penuh Makna, Cocok Jadi Caption Instagram2025-05-23 10:06
Mendagri Bakal Ungkap Pemda Mampu Tak Mau Bantu Sekolah Swasta2025-05-23 09:56
Pemerintah Cari Cara Agar Para Preman Tak Meresahkan, Istana: Mereka Juga Anak2025-05-23 09:55
Lagi, Ini Bantahan Terbaru Anies Baswedan2025-05-23 09:51
Bocoran Jadwal Pendaftaran PPG Prajabatan 2025, Calon Guru Simak Informasinya!2025-05-23 09:36
耶鲁大学美术专业排名如何?2025-05-23 12:17
Gratis Ongkir Gak Dihapus? Pemerintah Luruskan Aturan Baru Permen Komdigi2025-05-23 11:50
Puasa Lancar Jaya Tanpa Masalah Pencernaan dengan 6 Cara Ini2025-05-23 11:44
FOTO: Festival Bedug Jakarta, Gema Tradisi di Tengah Kota2025-05-23 11:38
Anies Tegaskan Tak Ada Alasan Lagi Warga Bandel Tak Pakai Masker2025-05-23 11:38
Pemerintah Buka Opsi WFA untuk ASN, Pakar Kebijakan Publik: Tidak Boleh Gegabah2025-05-23 11:31
10 Minuman Pembakar Lemak Perut, Hempas Buncit Jadi Rata2025-05-23 11:03
Desa Pendiri Deepseek Jadi Tempat Wisata, Sehari Bisa 10 Ribu Turis2025-05-23 11:00
意大利工业设计学校有哪些?2025-05-23 11:00
Perpres Resmi Diteken, Pelantikan Kepala Daerah Serentak Dilaksanakan Pada 20 Februari2025-05-23 10:53