您的当前位置:首页 > 知识 > Usut Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemendag 正文
时间:2025-06-07 07:36:21 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID--Kejaksaan Agungmemeriksa dua orang pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) se quickq官方下载app
JAKARTA,quickq官方下载app DISWAY.ID--Kejaksaan Agung memeriksa dua orang pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai saksi dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Pemeriksaan ini guna penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015 - 2023 di lembaga kementerian tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan salah satu saksi yang diperiksa yakni Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan yakni Sri Hariyati (SH).
BACA JUGA:Kejagung Endus Dugaan Korupsi Impor Gula di Lingkungan Kemendag
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Naik ke Penyidikan, Kejagung Geledah Kantor Kemendag
"Saksi yang diperiksa merupakan SH selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan RI," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Oktober 2023.
Selain itu, Ketut menambahkan saksi lainnya yang diperiksa merupakan NMKD selaku Koordinator Bidang Pengawasan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan tindak pidana dugaan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023.
BACA JUGA:Kabar Penggeledahan Rumah Ketua KPK, Kabid Humas PMJ: Belum Dapat Informasi
BACA JUGA:Rencana Spin Off Bandara Soekarno-Hatta dan I Gusti Ngurah Rai Bali Terungkap Tujuannya
"Kemendag diduga melakukan oerbuatan melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (gkm) yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih (gkp) kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," kata Kuntadi di Kejagung, Selasa, 3 Oktober 2023.
Meski demikian, Kejagung masih belum bisa memberikan informasi lebih detail mengenai kasus ini, termasuk dengan kerugian negara yang ditimbulkan.
Bolehkah Makan dan Minum Setelah Imsak?2025-06-07 07:32
5 Hal Ini Dapat Menyebabkan Pahala Sedekah Hilang2025-06-07 06:48
FOTO: RS di New York Lakukan Transplantasi Paru dengan Bantuan Robot2025-06-07 06:48
19 Bandara di Indonesia yang Turunkan Harga Tiket Pesawat 10 Persen2025-06-07 06:39
FOTO: Perang Tepung Meriahkan Karnaval Yunani Kuno2025-06-07 06:19
RPLN Naik Jadi 35%, BI Dorong Pendanaan Bank Lebih Kompetitif2025-06-07 06:00
2 Korban Kekerasan Seksual AKBP Fajar Widyadharma Minta Perlindungan ke LPSK2025-06-07 05:45
Resistensi Antibiotik, Ancaman Silent Pandemi yang Mengerikan2025-06-07 05:28
Benarkah Kita Butuh Makanan2025-06-07 05:07
Masuki Era Suku Bunga Rendah, Begini Strategi BNI Genjot Likuiditas dan Pertumbuhan Kredit2025-06-07 04:52
Waduh! Kasus TPPO di NTT Sudah Darurat, Dari 1900 Jenazah Sejak 20202025-06-07 07:30
5 Nutrisi Penting yang Wajib Didapatkan Selama Musim Hujan2025-06-07 06:54
Kampanye 16 Hari Antikekerasan Terhadap Perempuan: Hukum Pelaku2025-06-07 06:54
10 Tahun Berturut2025-06-07 06:36
KPU Hapus LPSDK, Bawaslu: 'Pengawasan Kita Jadi Sulit, Bisa Jadi Masalah!'2025-06-07 06:31
3 Kesalahan Menyimpan Makanan, Malah Jadi Cepat Busuk2025-06-07 06:19
Jelang Ramadhan 2025, Bapanas Pastikan Harga MinyaKita Akan Turun2025-06-07 06:08
Peluang Emas! RI2025-06-07 05:15
Apakah Kopi Aman Diminum Setiap Hari?2025-06-07 05:13
Wapres Gibran Prioritaskan Logistik untuk Warga Korban Banjir di Pondok Gede Permai2025-06-07 05:11