会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Alexander Marwata Layangkan Gugatan ke MK, KPK: Bukan Atas Nama Lembaga!

Alexander Marwata Layangkan Gugatan ke MK, KPK: Bukan Atas Nama Lembaga

时间:2025-06-15 04:28:42 来源:quickq官网充值入口 作者:休闲 阅读:495次

JAKARTA,quickq官网入口网页版 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan bahwa uji materil Komisioner Lembaga Antirasuah Alexander Marwata di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bawa nama instansi.

Wakil Ketua KPK itu menggungat pasal 36 huruf a dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Alexander Marwata Layangkan Gugatan ke MK, KPK: Bukan Atas Nama Lembaga

Alexander Marwata Layangkan Gugatan ke MK, KPK: Bukan Atas Nama Lembaga

BACA JUGA:Buron Usai Jadi Tersangka, KPK Beberkan Alasan Gubernur Kalsel Paman Birin Belum Berstatus DPO

Alexander Marwata Layangkan Gugatan ke MK, KPK: Bukan Atas Nama Lembaga

BACA JUGA:KPK Dorong Menko Yusril Andil Dalam Pengesahan RUU Perampasan Aset

Alexander Marwata Layangkan Gugatan ke MK, KPK: Bukan Atas Nama Lembaga

"Sepanjang pengetahuan saya, proses pengajuan itu dilakukan secara pribadi, bukan atas nama lembaga, jadi saya sebagai juru bicara lembaga saya belum bisa memberikan komentar terkait hal tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip pada Sabtu, 9 November 2024.

Lebih lanjut, Tessa mengaku tidak mengetahui isi materi dalam gugatan Alex di MK. Ia menyerahkan semua prosesnya kepada MK.

"Apapun yang dilakukan oleh beliau, maupun pihak-pihak yang mewakili dalam proses pengajuan judicial review itu tentu kita ikuti saja prosesnya sama-sama," jelas Tessa.

Diketahui sebelumnya, Alexander Marwata mengajukan uji materil terhadap Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke MK.

BACA JUGA:Kemendagri Gandeng KPK dan Polri, Buru Gubernur Kalsel Paman Birin Jadi Buron Usai Ditetapkan Tersangka

BACA JUGA:KPK Geledah Kantor Setda Papua, Sejumlah Dokumen dan BBE Disita

Dalam Undang-Undang itu mengatur pertemuan komisioner Lembaga Antirasuah dengan pihak berperkara.

"Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya. Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini," bunyi permohonan uji materil Alex di MK dikutip pada Sabtu, 9 November 2024.

Adapun gugatan tersebut dimasukan Alex ke MK melalui kuasa hukumnya pada Senin, 4 November 2024. Ia menilai ada ketidakjelaskan dalam beleid yang diuji materil kan olehnya. 

(责任编辑:热点)

相关内容
  • KMP Mutiara Berkah I Terbakar di Pelabuhan Merak, Penumpang Dievakuasi Menggunakan Crane
  • Korea Selatan Resmi Larang Makan Daging Anjing Mulai 2027
  • BNSP Dorong Tenaga Kerja Kantongi Sertifikasi Kompetensi
  • Respons Majelis Rektor PTN Hadapi Kasus Bullying PPDS, Siap Jadi Mediator
  • Polri Jadwal Ulang Pemeriksaan Alexander Marwata di Kasus Firli Bahuri
  • 2025年qs世界建筑学专业排名榜单!
  • Bacaan Niat Puasa Rajab, Bulan Istimewa di Hadapan Allah SWT
  • 2025工业设计专业国外大学排名
推荐内容
  • Lucky Hakim Klaim Tidak Pernah Sumbang Al Zaytun
  • 2025年世界动画大学排名榜单!
  • Alhamdulillah! Peserta MTQ Nasional XXX 2024 Kemungkinan Bisa Kunjungi IKN
  • Pertama Kali BYD Kalah Tesla untuk Pasar Eropa
  • Relawan KGB Targetkan 70 Persen Suara di DKI Jakarta untuk Prabowo
  • Gak Jadi Ngantor ke IKN, Jokowi Pilih Nonton Indonesia vs Australia di GBK Malam Ini