您的当前位置:首页 > 知识 > Rugikan Negara 2,5 T, Kejagung Tahan Dirut Waskita Karya 正文
时间:2025-06-13 20:12:28 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID--Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono resmi ditetapkan sebagai t quickq官网多少
JAKARTA,quickq官网多少 DISWAY.ID--Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengungkapkan yang bersangkutan berperan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) menggunakan dokumen palsu.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Dirut Waskita Karya Ditahan di Rutan Salemba
"Dokumen itu kemudian digunakan untuk membayar hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu, 29 April 2023.
"Dokumen itu kemudian digunakan untuk membayar hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif," ungkapnya.
DES kini telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan hingga 17 Mei mendatang.
Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketut menyebut modus yang dilakukan yakni PT Waskita Beton Precast diduga melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif; meminjam bendera vendor atau supplier; membuat tanda terima material fiktif; dan membuat surat jalan barang fiktif.
Ia mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 2.546.645.987.644. Selain itu, dalam kasus ini Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset tanah, bangunan, dan uang, antara lain:
a. Uang sejumlah Rp96.611.378.709;
b. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 744 M2 yang terletak di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan;
c. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 3.123 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;
d. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 421 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;
e. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 719 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;
Kasus Corona di Jakarta Belum Susut, Waspada Yah...2025-06-13 19:35
Timnas AMIN: Film Dokumenter Dirty Vote Bukan Fitnah, Sebagian yang Diceritakan Betul2025-06-13 19:18
Rekonstruksi Kematian Anak Tamara Tyasmara Digelar Hari Ini2025-06-13 19:14
Link Pendaftaran CPNS 2024: Syarat, Jadwal, Cara Daftar, dan Tips Agar Lolos2025-06-13 19:12
Pengemudi BMW Arogan, Polisi Selidiki Keaslian Surat Kepemilikan Senjata2025-06-13 19:05
Ini 6 Rekomendasi Minuman Penghancur Lemak saat Tidur2025-06-13 18:53
Anies Baswedan Ngaku Tidur Nyenyak Jelang Nyoblos: Perasaan Penuh Semangat!2025-06-13 18:18
6 Trik Sederhana Agar Tak Mati Gaya dalam Penerbangan Jarak Jauh2025-06-13 18:06
KPK Kembali Usut Penyidikan Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di NTB2025-06-13 18:01
Kekuatan 'Sihir' Harry Potter Masih Jadi Mesin Uang Pariwisata Inggris2025-06-13 17:28
Eks Simpatisan ISIS Bisa Jadi WNI Lagi? Menhan: Janji Dulu Dong!2025-06-13 19:40
Orang Tua Hati2025-06-13 19:14
Bacaan Teks Takbiran Idul Adha: Arab, Latin, dan Artinya2025-06-13 18:35
2025年qs世界大学建筑专业排名2025-06-13 18:29
Status Bobby Nasution di Golkar Diungkap Airlangga Hartarto2025-06-13 18:24
Bacaan Teks Takbiran Idul Adha: Arab, Latin, dan Artinya2025-06-13 18:20
Hari Ini Berhadapan Langsung dengan Pembunuh Anaknya, Ini yang Mau Disampaikan Rosti Simanjuntak2025-06-13 18:18
Tamara Tyasmara Bocorkan Pertanyaan Saat Diperiksa di Polda Metro Jaya2025-06-13 18:13
Bahlil Minta Kader Golkar Sukseskan Program Prabowo2025-06-13 18:07
Anggotanya Diduga Terlibat Pungli Rutan KPK, Polri Tunggu Proses yang Berjalan2025-06-13 17:44