Hasto akan Disidang Pekan Depan, Kuasa Hukum sebut KPK Primitif dalam Menangani Kasus
时间:2025-06-08 06:35:45 出处:焦点阅读(143)
JAKARTA,quickq下载链接 DISWAY.ID --Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristoyanto, Maqdir Ismail menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlebihan menggunakan wewenang dan cara yang primitif dalam menangani kasus kliennya.
Adapun Hasto merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu DPR dan perintangan penyidikan.
"Kami menganggap KPK sangat berlebihan dalam menggunakan kewenangan mereka.Bahkan penggunaan kewenangan ini bukan hanya berlebihan tetapi juga dilakukan dengan cara-cara primitif dan dilakukan dengan akal-akalan dan melawan hukum," ujar Maqdir kepada wartawan dalam keterangannya pada Sabtu, 8 Maret 2025.
BACA JUGA:Pemerintah Akan Susun PP Penertiban Judi Online, Pengamat: Harus Fokus Kepada Pencegahan
BACA JUGA:BPKH Diusulkan Jadi Bank Haji, Ini Konsekuensinya
Menurut Maqdir, Lembaga Antirasuah bukan hanya tidak menghormati proses hukum acara tetapi dengan sengaja melanggar hukum.
"Misalnya dalam penyerahan tahap 2, mereka secara sengaja mengabaikan hak Tersangka berkenaan dengan permintaan pemeriksaan Ahli," jelas Maqdir. Alasannya tidak masuk diakal, karena penyidik belum menerima disposisi dari Direktur Penyidikan," ungkapnya.
"Nampaknya mereka melakukan kegiatan karena ada kejar tayang," jelasnya.
Diketahui, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025.
BACA JUGA:Kabar Gembira! THR PNS Akan Diberikan Lebih Awal
BACA JUGA:Pengangkatan CPNS Ditunda, Ini Dampaknya ke Calon ASN
Ia terjerat kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.
Ketika itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto; Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu; dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika sudah berada di dalam ruangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang Hasto digelar pada Jumat, 14 Maret 2025.
- 1
- 2
- 3
- »
上一篇: Surat Edaran Bersama 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Libur Ramadhan, Berikut Isi dan Link PDF!
猜你喜欢
- Survei Indikator Politik: 79,3 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Prabowo Subianto
- Polri Bangun 13 RS Bhayangkara Sepanjang 2024, Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Masyarakat
- Ngeri! Begal Sadis Rampas Motor Di Kalideres, Beraksi Saat Jalanan Sepi Di Pagi Hari
- Anies Dipanggil KPK, Relawan: Tanpa Dipanggil Pun Akan Hadir, untuk Bantu KPK
- SNPMB 2025 Segera Dibuka, Simak Tata Cara Pengisian PDSS Sekolah Manual dan E
- Harga Beras RI Terkerek Paling Mahal di Asia Tenggara, Ini 6 Pemicunya
- Djarot Sentil Kaesang Pakai Rompi 'Anak Mulyono': Sekalian Jelaskan Soal Nebeng Jet Pribadi
- Dukung Pemuktahiran Data, 344 Petugas IT Desa di Kabupaten Kediri Ikuti Sosialisasi SIKS
- 7 Rekomendasi Taman di Jakarta Barat untuk Bersantai dan Berolahraga