Bharada E Siap Dieksekusi Siang Ini!
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjalani eksekusi terhadap putusan majelis hakim kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer untuk menjalani masa penahanan selama satu tahun enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Cabang Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan Bharada Eliezer akan dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba Cabang Jakarta Pusat siang ini pukul 13.00 WIB.
"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan hari ini Senin 27 Februari 2023 sekitar jam 13.00 WIB," kata Syarief.
Syarief menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) terkait proses eksekusi Bharada Eliezer, hal ini karena status Eliezer sebagai justice collaborator.
Pelaksanaan eksekusi hukuman pidana di Lapas dilakukan guna menjamin hak-hak Bharada Eliezer yang sekarang berstatus terpidana. "Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," ujarnya.
Dalam proses pemindahan tempat penahanan Bharada Richard Eliezer nantinya dari Rutan Bareskrim ke Lapas Jakarta Pusat, kata Syarief, juga akan mendapat pengawalan ketat dari pihaknya dan juga dari LPSK.
"Ada (pengawalan), termasuk dari LPSK," katanya.
Terpisah, Humas Ditjen PAS Rika Apriliani mengatakan pihaknya menunggu koordinasi lanjutan dari Kejaksaan dan LPSK terkait penempatan Bharada Eliezer di Lapas Jakarta Pusat.
Rika mengatakan pihaknya memastikan bakal memenuhi segala persyaratan sesuai permintaan yang disampaikan oleh Kejaksaan dan LPSK terkait penempatan Richard Eliezer di lapas.
"Penempatan Eliezer juga dipastikan akan mempertimbangkan faktor keamanan, pembinaan dan juga pemenuhan hak dasar maupun hak syarat bagi Eliezer dan pihaknya Eliezer juga," kata Rika.
Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ant
-
10 Negara Paling Banyak Dicari di Google pada 2023, Tak Ada IndonesiaCak Imin Pengin Bikin Romantis, PKB Rayakan Harlah keTragis, Wanita Hamil Ditemukan Tewas di Kontrakan Cengkareng, Dibunuh PacarAMLT Berau Datangi Kantor Kementerian ESDM Terkait SBESimak, Ini Prediksi Nasib 12 Shio di Tahun Naga Kayu 2024Dianggap Mengganggu Ketertiban, Empat Demonstran Tolak Kenaikan BBM Diamankan PolisiDiduga Provokator, Polisi Tangkap Delapan Pengunjuk Rasa Tolak Kenaikan BBMTampil Semakin Trendi, Berikut Daftar 5 Apple Watch Terbaik yang harus DiketahuiPenyidik KPK Diminta Temui Megawati, Alexander Marwata Ogah Kasih TanggapanHormati Hamzah Haz, Istana Minta Masyarakat Indonesia Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 3 Hari
下一篇:Eks Kader PDIP Saeful Bahri Mangkir Pemeriksaan Terkait Kasus Harun Masiku
- ·Tegas! PBNU akan Panggil 5 Orang Pemuda Nahdliyin yang Bertemu Presiden Israel
- ·Temui Presiden, Ketua DPD Sampaikan Perlunya Kembali ke Sistem Bernegara Rumusan Pendiri Bangsa
- ·Dongkrak Perekonomian, BI Diprediksi Akan Pangkas BI Rate 25 Poin Bulan Ini
- ·Polisi Gerak Cepat Bongkar 10 Kasus Investasi Bodong, Ini Daftarnya
- ·PDIP Tugaskan 7 Kader Seniornya Jalin Kerjasama Politik di Pilkada Jakarta
- ·Brakk! Polisi Bersepeda Ditabrak Mobil hingga Tak Sadarkan Diri, Pengemudi Pegawai BUMD
- ·Heru Budi: Pak Dirlantas Bisik
- ·Kasus Dugaan Pelecehan di Miss Universe Indonesia 2023, Polisi Periksa 10 Saksi
- ·KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ketua DPD Gerindra Malut
- ·Xiaomi Luncurkan SUV Listrik Seharga Rp800 Jutaan
- ·Brakk! Polisi Bersepeda Ditabrak Mobil hingga Tak Sadarkan Diri, Pengemudi Pegawai BUMD
- ·Sebagai Inspektur Upacara, Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan Merayakan HUT RI ke
- ·PDIP Gugat Penyidik KPK, Bukan Hanya Soal Baper
- ·Kasus Kebakaran Maut di Hotel Jaksel, Polisi Selidiki Asal Api
- ·FOTO: Icehotel Buka Kembali di Swedia, Menginap di Suhu
- ·Studi: Batasi Gula Sejak Dalam Kandungan Cegah Diabetes di Masa Dewasa
- ·Prakiraan BMKG Suhu Cuaca Dingin di Jabodetabek Hari Ini 17
- ·Sebagai Inspektur Upacara, Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan Merayakan HUT RI ke
- ·Berkas Perkara Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG Dilimpahkan ke Kejati
- ·Jadi Tersangka Kejahatan Lingkungan, Bos Pabrik Sawit Terancam 10 Tahun Penjara
- ·7 Hidangan Natal dari 7 Negara Berbeda yang Bisa Goyang Lidah
- ·Pemprov DKI: Pengaturan Jam Masuk Kerja Bagi Perusahaan Swasta Bersifat Imbauan
- ·Jokowi Bantah Pelantikan 3 Wamen Baru Merupakan Bagi
- ·Gugus Tugas Prabowo Sebut Menu Makan Siang Bergizi Gratis Setiap Daerah Berbeda, Tapi...
- ·Jelang Pilkada 2024, KPU Bakal Coklit Serentak
- ·KPK Cegah 4 Orang Bepergian ke Luar Negeri Selama 6 Bulan Dalam Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
- ·PBNU Buka Suara Soal Lima Pemuda NU Temui Presiden Israel
- ·Enggartiasto Apresiasi Dahlan Iskan atas Kontribusinya di Dunia Jurnalistik
- ·Menteri Ekraf Yakin Peran Seniman Sangat Penting Dukung Kebangkitan Industri Kreatif
- ·Studi: Batasi Gula Sejak Dalam Kandungan Cegah Diabetes di Masa Dewasa
- ·Imigrasi Amankan 8 WNA Terkait Dugaan Pembuatan Uang Palsu di Jaksel
- ·Mardiono Akui Jasa Besar Suharso untuk PPP
- ·Mardiono Akui Jasa Besar Suharso untuk PPP
- ·Divonis 5 Tahun Bui, Hasnaeni 'Wanita Emas' Menangis
- ·KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ketua DPD Gerindra Malut
- ·BBM Naik, Begini Caranya Biar Dapat BLT