时间:2025-06-14 02:10:56 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) resmi memperpanjang fasilitas kredit quickq加速器
PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) resmi memperpanjang fasilitas kredit senilai Rp1 triliun dari Bank BNI. Fasilitas pembiayaan ini ditujukan bagi entitas di bawah naungan TOWR, yaitu PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dan PT Iforte Solusi Infotek (Iforte).
Sekretaris Perusahaan TOWR, Monalisa Irawan, mengungkapkan bahwa kesepakatan perpanjangan dituangkan dalam penandatanganan perubahan perjanjian kredit.
"Penandatanganan Perubahan Perjanjian Kredit atas Akta Perjanjian Kredit No 18 maksimum sebesar Rp1.000.000.000.000 tertanggal 13 Juni 2023 antara Protelindo, Iforte dan Bank BNI," jelasnya.
Baca Juga: Perluas Usaha, Emiten Grup Djarum (TOWR) Resmi Caplok 40% Saham DATA
Protelindo merupakan anak usaha langsung yang 99% sahamnya dimiliki TOWR, sementara Iforte sepenuhnya dimiliki oleh Protelindo. "Para pihak sepakat untuk memperpanjang jangka waktu fasilitas sampai dengan 12 Juni 2026," ujar Monalisa.
Lebih jauh, Monalisa memastikan bahwa transaksi ini tidak menimbulkan risiko yang signifikan bagi perusahaan. "Pelaksanaan atas perjanjian kredit tersebut tidak memiliki dampak negatif yang material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan," ungkapnya.
Monalisa menyatakan, penandatanganan perjanjian kredit ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42), yaitu transaksi sesama Perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh perusahaan terbuka dan Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank.
Baca Juga: Sasar Generasi Muda, Begini Cara Unik BNI Jaring Nasabah Baru
Ia menambahkan, "Penandatanganan perjanjian kredit bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha."
Kala Suara Ketua KPU Bergetar Umumkan Kemenangan Prabowo2025-06-14 01:56
Prabowo Minta Menteri KKP Usut Tuntas Kasus Pagar Laut2025-06-14 01:44
Mengintip Prediksi Nasib Zodiak di Tahun 2024: Libra hingga Pisces2025-06-14 01:35
10 Ribu Buruh Sritex Bakal Demo di Jakarta Pekan Depan, Menaker Yassierli Beri Tanggapan2025-06-14 01:32
Jelang 68 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Beri Bonus Atlet Olimpiade Paris 20242025-06-14 01:26
Siapa Bilang Perempuan dan Laki2025-06-14 00:50
Bukan Cuma Kasus Joseph Paul Zhang, Menag Juga Soroti Desak Made2025-06-14 00:38
Simak Baik2025-06-14 00:34
Korlantas Polri Siapkan Contraflow dan One Way Antisipasi Kepadatan Pemudik di Wilayah Jawa Tengah2025-06-13 23:53
Alasan Kenapa Harus Aktifkan Mode Pesawat dalam Penerbangan2025-06-13 23:44
Kasus Ikan Asin, Barbie Kumalasari Susul Jadi Tersangka?2025-06-14 02:09
Ngeri! Pengakuan Teroris Syaiful Basri Eks Laskar FPI, Mau Bom SPBU Gegara Habib Rizieq Ditangkap2025-06-14 01:55
INTIP: 10 Manfaat Daun Kelor Si 'Superfood'2025-06-14 01:43
7 Tanaman dengan Manfaat Kesehatan, Cocok Ditanam di Rumah2025-06-14 00:59
3 Catatan Bawaslu dalam Pengawasan Coklit2025-06-14 00:59
Resep Olahan Daging Babi ala Nusantara untuk Natal2025-06-14 00:48
Diperiksa 8,5 Jam, Maria Lestari Gak Tau Dipanggil KPK soal Kasus Hasto2025-06-14 00:48
Tingkatkan Produktifitas Masyarakat Pengepul Barang Bekas, UTA’45 Jakarta Sumbang Alat Press Kaleng2025-06-14 00:32
Alami Kerugian Rp15 Miliar, PT SSL Minta Kepolisian Ungkap Dalang Pembakar Aset Perusahaan di Siak2025-06-13 23:34
Tingkatkan Produktifitas Masyarakat Pengepul Barang Bekas, UTA’45 Jakarta Sumbang Alat Press Kaleng2025-06-13 23:32