Kantor Komdigi Digeledah Kejari Jakpus, Wamen: Serahkan Proses Hukum
JAKARTA,quickq官网软件ios DISWAY.ID-- Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria menanggapi soal penggeledahan kantornnya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) terkait kasus PDNS.
Ia memastikan bahwa pihaknya akan menyerahkan proses hukum berjalan oleh aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Kejari Jakpus Ungkap Pengkondisian Tender Proyek PDNS 2020-2024, Kominfo Abaikan Arahan BSSN!
BACA JUGA:Komdigi Dukung Penuh Proses Penegakan Hukum Dugaan Korupsi PDNS
"Ya, kita serahkan saja ke proses hukum, ya, karena itu, kan, terkait dengan kasus PDNS dan itu foollow up-nya. Jadi kita serahkan pada proses hukum," tuturnya.
Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan terjadi pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, di mana ia kini menjabat sebagai wakil menteri.
"Oh, nggak. Itu dari tahun 2020 ke 2024," tandasnya.
Dengan demikian, ia juga menampik pertanyaan mengenai apakah ia mengetahu adanya kasus ini.
"Nggak, itu kan berkelanjutan, nanti dilihat saja di pemeriksaannya," tuturnya.
BACA JUGA:Eks Dirjen Kominfo Mengaku Sudah Coba Kunci Ransomware dari Brain Cipher, Hasilnya Bisa Buka PDNS
Dengan langkah terburu-buru, Nezar mengusulkan agar wartawan bertanya lebih lanjut mengenai kasus ini secaraepada pihak kejaksaan.
Sebelumnya, Kepala Kejari Jakpus Safrianto Zuriat Putra mengatakan adanya penggeledahan di kantor Komdigi.
Hal ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2024 yang menjadi pendahulu dari Komdigi.
"Benar (ada penggeledahan) di Kominfo/Komdigi," kata Safrianto kepada wartawan, Jumat, 14 Maret 2025.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- ·Gaji Hakim Naik, Anggota Komisi III DPR RI, Stevano: Presiden Benahi Wajah Hukum Indonesia
- ·Viral Mahasiswa Unnes Diduga Lakukan Pemerkosaan, Ini Klarifikasi Kampus
- ·5 Hal Penting yang Harus Dilakukan saat Pasangan Kepergok Selingkuh
- ·APBN Surplus Rp4,3 triliun di April 2025, Sri Mulyani Beberkan Sebabnya
- ·Kabar Baik Buat PNS! Gaji ke
- ·Entrepreneur Hub Terpadu Wadah Strategis Cetak Wirausaha Unggul Lewat Kolaborasi
- ·3 Cara Simpan Buah Naga agar Lebih Tahan Lama, Awet hingga 6 Bulan
- ·Proyek Migas Natuna Bukti Keterbatasan Geografis Tak Jadi Penghalang Kinerja Anak Bangsa
- ·Mahfud MD Blak
- ·Kiai Said Said Aqil Siradj Dukung Penguatan Pancasila Melalui Peran BPIP: Mari Kita Perjuangkan!
- ·IHSG Anjlok Imbas Pasar Keuangan Global Bergejolak, Komisi XI DPR RI Khawatir akan Dampaknya
- ·3 Cara Simpan Buah Naga agar Lebih Tahan Lama, Awet hingga 6 Bulan
- ·Dilarang Menerima Mahasiswa Asing oleh Trump, Universitas Harvard Tetap Terus Melawan Pemerintah
- ·Tantangan Sumpah Pocong Wiranto, Tak Berfaedah untuk Selesaikan HAM
- ·Kadin Gelar Business Forum, Ini Dia Tujuan Kerjasama Indonesia
- ·Jabatannya Sisa 2 Bulan, Bahlil Minta ke Dirjen Kementerian ESDM Lembur di Kantornya
- ·Pakar Ungkap Urgensi RUU Penilai untuk Lindungi Profesi dan Dorong Nilai Tambah Aset
- ·KPK Segera Limpahkan Berkas Taufik Kurniawan ke Penuntutan
- ·AG dan Mario Dandy Sudah T Putus Sejak Lama, Kuasa Hukum: Mereka Tak Lagi Berpacaran
- ·Reda Manthovani Raih Gelar Kehormatan Grand Master dari Markas Taekwondo Dunia