时间:2025-05-22 07:48:38 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID--Alasan ditetapkannya sopir dan kernet bus yang kecelakaan di kawasan wisata Guci quickq官网最新版本下载
JAKARTA,quickq官网最新版本下载 DISWAY.ID--Alasan ditetapkannya sopir dan kernet bus yang kecelakaan di kawasan wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah lantaran dinilai lalai.
Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Sajarod mengatakan keduanya dinilai lalai lantaran meninggalkan kendaraan dalam kondisi menyala.
"Jadi kelalaiannya mereka tidak ada di ruang kemudi ketika kendaraan dalam keadaan menyala dan penumpang sudah di atas kendaraan," kata saat dihubungi, Kamis 11 Mei 2023.
BACA JUGA:Temuan Mengejutkan KNKT Usai Cek Bus PO Duta Wisata yang Terjun di Guci Tegal Hingga Polisi Tetapkan Sopir dan Kernetnya Tersangka
Diungkapkannya, sopir berinisial S dan kernet berinisial AY ltelah ditahan dan dijerat Pasal 359 KUHP.
Dijelaskannya, jika saat itu sopir dan kernet berada di dalam kendaraan, bisa saja insiden kecelakaan tersebut tidak terjadi.
"Kejadian itu tidak akan pernah terjadi ketika ada pengemudi atau kenek di dalam ruang kemudi karena sesuai tanggung jawab, seorang sopir memilik tanggung jawab mestinya tidak boleh meninggalkan kendaraannya ketika menyala," jelasnya.
"Kalau seandaianya sopir ada di dalam, sopir bisa antisipasi lebib awal, karena tidak ada sehingga tidak antisipasi, minimal injak rem, kalau nanti tetap meluncur ke bawah, dia bisa meminimalisir risiko setidaknya," tambahnya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Sopir dan Kernet Bus yang Terjun di Guci Resmi Tersangka
Diterangkannya, berdasarkan keterangan sopir, saat kejadian yang bersangkutan mengaku baru selesai mandi dan mengobrol dengan panitia di luar bus.
"Sementara keneknya keluar kendaraan setelah menyalakan mesin, dia memasukan barang-barang ke dalam bagasi, sama ngobrol dengan sopir dan panitia juga," terangnya.
Sebelumnya, Sopir dan kernet bus rombongan pengajian dari Tangerang Selatan yang terjun di kawasan wisata Guci, Tegal ditetapkan tersangka.
Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod mengatakan sopir berinisial R dan AY selaku kernet ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu 10 Mei 2023.
"Kita sudah menetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka dalam kasus tersebut," katanya kepada awak media, Kamis 11 Mei 2023.
Banyak Investor Mentereng jadi Pemegang Saham PGAS, Begini Kata Analis2025-05-22 07:45
Respon Jokowi Terkait Putusan Gugatan Pilpres di MK2025-05-22 07:36
Cara Install Power Director Tanpa Watermark2025-05-22 07:27
Pengambilan BSU Berakhir Seminggu Lagi, Ayo Segera ke Kantorpos!2025-05-22 07:03
Terpukau Gaya Serba LV Lisa BLACKPINK di Coachella 20242025-05-22 07:01
Buang Tinja di Kawasan Dukuh Atas, Sopir Truk Sedot WC Didenda Rp 5 Juta2025-05-22 06:50
Gerai Mie Gacoan di Serpong Disegel, Satpol PP Tangsel: Tak Ada Izin2025-05-22 06:07
Industri Keramik Semakin Kompetitif Berkat Implementasi SNI Wajib2025-05-22 06:01
Panggil 10 Pihak Teradu, DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran KEPP2025-05-22 05:40
Sebuah Rumah di Taman Sari Kebakaran, 13 Damkar Dikerahkan untuk Padamkan Api2025-05-22 05:18
美术生要不要出国留学?2025-05-22 07:14
Bakal Ada Tujuh Panggung Saat Car Free Night Sudirman2025-05-22 07:05
Heru Budi Ngaku Juga Ingin Izinkan PT KCN Beroperasi, Tapi Lengkapi Dulu Persyaratannya2025-05-22 06:45
Cara Install Whatsapp Mod Tanpa Banned2025-05-22 06:32
想考日本大学美术专业?你一定要知道这些?2025-05-22 06:19
Ekspor Timah RI ke Tiongkok Melejit 16.000% di Kuartal I 20252025-05-22 06:12
Pesisir Jakarta Berpotensi Banjir Rob Tanggal 32025-05-22 06:09
Wakil Ketua Gerindra: Konsep Oposisi Tak Dikenal dalam Konstitusi Indonesia2025-05-22 05:54
Polisi Angkut 2 Oknum BNN yang Diduga Edarkan Sabu2025-05-22 05:50
Biaya UKT Naik di Sejumlah PTN, DPR Curigai Pemotongan Subdidi dari Pemerintah2025-05-22 05:23