时间:2025-05-23 16:50:20 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah bakal patuh dan mengik quickqios官网
JAKARTA,quickqios官网 DISWAY.ID - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah bakal patuh dan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Yang pasti pemerintah taat dan patuh terhadap putusan MK, karena itu kita akan melakukan sesuai dengan putusan MK," kata Supratman usai rapat dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2024.
Ia memastikan, tidak ada kekosongan hukum terkait UU yang mengatur ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Daftar 21 Pasal UU Ciptaker yang Diubah MK, Pertagas Soal Libur 1 untuk 6 Hari Kerja Bertentangan dengan UUD!
Sebab, MK memerintahkan pembentuk UU untuk membuat UU yang mengatur ketenagakerjaan.
"Terkait putusan MK sesungguhnya tidak ada kekosongan hukum, karena di dalam putusan MK sudah jelas bahwa ada perintah MK dalam waktu dua tahun disusun sebuah Undang-Undang dan mengeluarkan klaster Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang sendiri, yakni Undang-Undang Ketenagakerjaan, harusnya tidak ada masalah, waktu bagi pembuat Undang-Undang itu masih sangat cukup ya," ucap Supratman.
Lebih lanjut, Ia mengaku akan melaporkan langsung ke Presiden Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti putusan MK.
BACA JUGA:Tom Lembong Sebut Omnibus Law Ciptaker Produk Gagal: Ini Harus Direvisi
"Putusan MK dan kami sudah bahas dengan Menko Perekonomian, kalau nggak salah nanti jam setengah 5 kita lapor ke Pak Presiden terkait dengan langkah-langkah yang harus diambil," papar Supratman.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan aliansi buruh, termasuk Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya, terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker.
BACA JUGA:Anies Janji Akan Kaji Ulang UU Ciptaker Omnibus Law Jika Terpilih Jadi Presiden
Salah satu yang diubah yaitu Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25 Lampiran UU Ciptaker Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang mengatur istirahat mingguan satu hari dalam enam hari kerja.
Terkait hal ini, majelis hakim menyatakan Pasal 79 ayat 2 huruf b dalam Pasal 61 angka 25 UU Cipta Kerja, yang mengatur tentang istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja bertentangan dengan Undang-Undang dasar (UUD) 1945.
BACA JUGA:Partai Buruh Pastikan Tidak Akan Berkoalisi Dengan Parpol Pendukung Omnibus Law dan UU Ciptaker: Cabut Dukungan Pada Ganjar?
5 Ikan yang Mengandung Vitamin D, Bantu Jaga Imunitas saat Musim Hujan2025-05-23 16:43
5 Mitos tentang Durian, Benar Bisa Bikin Kolesterol Naik?2025-05-23 16:23
Arab Saudi Bangun The Rig, Taman Hiburan di Tengah Laut Bertema Minyak2025-05-23 16:19
Harga Minyak Anjlok, Investor Cermati Rencana Kenaikan Produksi OPEC2025-05-23 15:36
伦敦艺术大学有摄影系吗?2025-05-23 15:02
FOTO: Mantra yang Lindungi Stupa Boudhanath, Warisan Dunia di Nepal2025-05-23 15:00
Lebih Lengkap dan Mudah, PGN Upgrade Aplikasi PGN Mobile untuk Rumah Tangga dan UMKM2025-05-23 14:57
Kemenekraf Pastikan Dukung Ponorogo Jadi Bagian dari Kota Kreatif UNESCO2025-05-23 14:45
FOTO: Meriah Perayaan Imlek di Berbagai Negara2025-05-23 14:06
Pelindo Luncurkan Seri Buku Kapita Selekta Pengembangan Pelabuhan Perdana di Indonesia2025-05-23 14:04
艺术留学纽约电影学院怎么样?2025-05-23 16:48
Sambut Sumpah Pemuda, Sosok Romo Mangun Jadi Inspirasi Kebinekaan dan Cinta Tanah Air2025-05-23 16:41
KPK Panggil 2 Vice Presiden BUMN terkait Proses KSU dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara 2025-05-23 16:29
Fenomena Mahasiswa Bunuh Diri, Mendikti Saintek Satryo Tanggapi dengan Hati2025-05-23 16:24
Sambut Sumpah Pemuda, Sosok Romo Mangun Jadi Inspirasi Kebinekaan dan Cinta Tanah Air2025-05-23 16:23
Upaya Kementerian Ekraf Wujudkan IP Lokal Tembus Pasar Global2025-05-23 16:04
Investor Waspada! Pergerakan Saham KIJA dan KOPI Masuk Pantauan BEI2025-05-23 16:02
Wajib Catat, Ini 5 Cara Menyimpan Durian yang Sudah Dibuka2025-05-23 15:07
美国景观设计专业研究生排名TOP5院校2025-05-23 15:02
FOTO: Ramai2025-05-23 14:03