Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jakarta pada 9 Januari
SuaraJakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan bahwa penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada Kamis quickq客户端下载(9/1/2025).
"Rencana penetapan Kamis," kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah di Jakarta, Minggu (5/1/2024) seperti dimuat ANTARA.
Fahmi mengatakan bahwa saat ini KPU DKI Jakarta masih menunggu surat pemberitahuan dari KPU RI untuk agenda selanjutnya dan yang pasti pada Kamis dilakukan penetapan.
Ia menjelaskan bahwa pada penetapan Gubernur Dan Wakil Gubernur terpilih akan mengundang semua peserta Pilkada Jakarta 2024 serta perwakilan partai politik.
Baca Juga:Perpanjang Kontrak, Rayhan Hannan Sangat Bahagia Bisa Tetap di Persija
"Kami masih menunggu surat pemberitahuan dari KPU RI," katanya.
Ia menambahkan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 18 pada lampiran mengenai jadwal kegiatan rekapitulasi disebutkan, setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU, maka peserta yang menang akan ditetapkan sebagai pemenang.
Pada Minggu (5/1) KPU DKI Jakarta secara resmi menyerahkan undangan terkait penetapan gubernur terpilih kepada Calon Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di kediaman.
Sebelumnya, pada 8 Desember 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno atau Si Doel meraih suara terbanyak dalam Pilkada Jakarta 2024 yakni 2.183.239 suara.
Pram-Doel mendapatkan suara terbanyak yakni 2.183.239 suara, sementara paslon lainnya yakni nomor urut satu (1), Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendapatkan 1.718.160 suara.
Baca Juga:Kode dari Bos Persija Jakarta Siap Datangkan Pemain Baru, Pratama Arhan?
Di posisi ketiga, paslon nomor urut dua (2) Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara.
-
PKB Tegaskan Tidak CaweDitutup Melemah, Investor Bursa Asia Tunggu Data Ekonomi ChinaJadi Tersangka Korupsi, Kejaksaan Agung Tahan Direktur Waskita KaryaDituding Gunakan Uang Donasi, Pencinta Hewan Ini Lapor PolisiKPU Jakarta Sosialisasikan PKPU Baru Pasca Putusan MA, Apa yang Berubah?Jakarta Peringkat 30 Kota Termacet Di Dunia, Jalan 23 Menit Cuma Dapat 10 KmIni Makna dan Filosofi Logo PON XXI AcehSoal KSB, Heru Budi Klaim Sudah Temui Eks Warga Kampung Bayam Di Rusun NagrakAdian Geram Sikap Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Periksa Hasto Kristiyanto Layaknya TerorisViral Pengemudi Ojol Vs Pemobil Baku Hantam Di Tanjung Duren, Polisi Turun Tangan
下一篇:Kronologi Helikoper Jatuh di Pecatu Bali, 5 Penumpang Dinyatakan Selamat
- ·Aturan Sanksi Pelanggar LHKPN Masih Lemah, KPK Usul Pelapor yang Tak Jujur Tidak Dilantik
- ·Mengapa Gelar Pope Dipanggil Paus di Indonesia? Umat Katolik Wajib Tahu
- ·Modus ASN Dishub DKI Berkali
- ·Keluarga Korban Tewas Tertimpa Tembok SPBU Tebet Sebut Pembatas Sudah Miring Sejak 6 Tahun Lalu
- ·PKB Umumkan Persiapan Muktamar di Bali, 5500 Kader Akan Hadir
- ·Resmikan Kampung Susun Produktif, Anies: Janji yang Diungkapkan, Hari Ini Dituntaskan
- ·Jadi Tersangka Korupsi, Kejaksaan Agung Tahan Direktur Waskita Karya
- ·Munaslub Kadin Penuh Kontroversi, Istana Putuskan untuk Tidak Ikut Campur
- ·Tegas! PBNU akan Panggil 5 Orang Pemuda Nahdliyin yang Bertemu Presiden Israel
- ·Ketua PB IDI Buka Suara soal Isu Larangan Hijab Calon Dokter RS Medistra
- ·Alasan Seat Belt Pesawat Harus Tetap Dipakai Meski Lampu Mati
- ·14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas
- ·Menkominfo Budi Arie Sebut Judi Online Merambah ke Semua Profesi, Termasuk Karyawannya
- ·Pengakuan Korban Bullying dan Pelecehan Seksual Binus School Simprug, Sebut Ada Anak Pejabat
- ·Polda Metro Jaya Catat 53 TPS Pemilu Masuk Kategori Sangat Rawan
- ·Pembatasan Subsidi BBM Pertalite Mulai 1 Oktober 2024, Buruan Daftar Melalui QR Code
- ·Kemendag Akan Terapkan Bea Impor 200 Persen, Kemenperin Beri Klarifikasi
- ·Agar Manfaat Maksimal, Kapan Waktu Terbaik Minum Rebusan Daun Sirsak?
- ·10 Remaja Pelaku Perang Sarung Di Pesanggrahan Ditangkap Polisi, Ngaku Ingin Viral
- ·Hukuman SYL Diperberat, 12 Tahun Penjara dalam Putusan Banding
- ·Jokowi Larang Masyarakat Berjudi: Judi Pertaruhkan Masa Depan Keluarga!
- ·Pria Petamburan Ngamuk Rusak Tempat Laundry Diciduk Polisi, Gara
- ·Wah! Bangun Rumah Mandiri Bakal Kena Pajak PPn 2,4%, Ekonom Senior INDEF Angkat Bicara
- ·Alasan Seat Belt Pesawat Harus Tetap Dipakai Meski Lampu Mati
- ·Rute Penerbangan Domestik Tersibuk di Dunia 2023, Ada Jakarta
- ·Jabatan Tinggal Dua Bulan Lagi, Anies Minta Doa Ulama: Semoga Husnul Khatimah
- ·Desertir TNI Jadi OPM, Ditembak Mati di Paniai!
- ·RSPAD: Lukas Enembe Sehat
- ·Wah! Bangun Rumah Mandiri Bakal Kena Pajak PPn 2,4%, Ekonom Senior INDEF Angkat Bicara
- ·Harga Emas Diancam Kian Tenangnya Geopolitik Dunia
- ·Iran Bebaskan Visa untuk Turis 33 Negara, Indonesia dan Rusia Termasuk
- ·FOTO: House of Love, Pusat Rehabilitasi Penuh Cinta di Myanmar
- ·Viral Pengemudi Ojol Vs Pemobil Baku Hantam Di Tanjung Duren, Polisi Turun Tangan
- ·Eggi Sudjana Beri Komentar Menohok: 'Jokowi Membangkang dan Layak Dimakzulkan, Mahfud MD 'Iblis'
- ·Rekomendasi Kado Natal: Jam Tangan Klasik Pria dan Tips Memilihnya
- ·KUHP Baru Dinilai Bisa Selamatkan Terdakwa Kasus Pelanggaran Hukum Berat, Contohnya Ferdy Sambo