您的当前位置:首页 > 热点 > Menkeu Masih Pelajari Soal Putusan MK yang Wajibkan Pemerintah Gratiskan Biaya SD 正文
时间:2025-06-13 10:25:13 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan mempelajari bersama dengan quickq最新app
JAKARTA,quickq最新app DISWAY.ID- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan mempelajari bersama dengan Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti terkait putusan MK yang mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta.
“Kita mempelajari keputusan tersebut, pak Mendikdasmen juga sudah buat rapat saya juga akan pelajari dulu ya,” kata Sri Mulyani ditemui di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Senin, 2 Juni 2025.
BACA JUGA:Jaga Pasokan Bahan Baku, Bapanas Dorong Distribusi Jagung
BACA JUGA:Semangat Pancasila Warnai HUT ke-26 PNM: Komitmen untuk Terus Tumbuh Peduli Menginspirasi
Meski demikian, ia belum bisa menjabarkan untuk anggaran sekolah gratis tersebut.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
MK memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
BACA JUGA:Yah.. Pemerintah Batal Berikan Diskon Listrik ke Masyarakat, Ini Alasannya
BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Penyaluran Bansos Triwulan II Gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan, Selasa, 27 Mei 2025.
Dorong PDIP Umumkan Calon di Pilkada Sumut, Projo: Jangan Sampai Bobby Nasution Lawan Kotak Kosong!2025-06-13 10:23
5 Destinasi Wisata Ini Bakal Bikin Kamu Makin Cinta Batik2025-06-13 10:05
DPR Segera Panggil Mendikdasmen, Buntut Viral Narasi NEM hingga Syarat Tidak Naik Kelas Dikembalikan2025-06-13 09:42
Buat Bercinta Sedikit 'Liar' dengan 7 Trik Ini, Mau Coba?2025-06-13 09:19
Terbukti Korupsi di Proyek Tol MBZ, Sofiah Balfas Divonis 4 Tahun Penjara dengan Status Tahanan Kota2025-06-13 08:56
5 Destinasi Wisata Ini Bakal Bikin Kamu Makin Cinta Batik2025-06-13 08:47
FOTO: Menjelajahi Kota Yunani Kuno di Turki Saat Malam Hari2025-06-13 08:45
Bisa Jadi Percontohan Kopdes Merah Putih, Ini Capaian KSP Obor Mas2025-06-13 08:37
Tambah 1 Tim, Basarnas Perluas Area Pencarian Hari Ketiga Hilangnya Kapal LCT Cita XX2025-06-13 08:16
Gubernur Lemhannas RI Tekankan Nilai2025-06-13 07:51
Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta2025-06-13 10:08
PAN Deklarasikan Dukungan kepada Anies2025-06-13 09:54
Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Polri Dukung Iklim Investasi Yang Kondusif2025-06-13 09:25
Tok! LPS Resmi Turunkan Bunga Penjaminan Jadi 4%, Efektif Juni 20252025-06-13 09:24
Ditpolair Mabes Polri Tangkap Kapal Bermuatan Sepatu Bekas2025-06-13 09:18
KPK Dalami Peran DW dalam Suap Pengurusan Paspor2025-06-13 09:16
INTIP: 5 Kebiasaan Ini Bikin Diet Gagal, Berat Badan Susah Turun2025-06-13 08:28
Gamawan dan Agus Martowardojo Akan Bersaksi Kasus Korupsi E2025-06-13 08:24
Bingung dengan Istilah KIM Plus di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Tidak ada Kimchi, Tidak ada Jong Un2025-06-13 08:10
5 Destinasi Wisata Ini Bakal Bikin Kamu Makin Cinta Batik2025-06-13 08:00