时间:2025-06-13 11:05:46 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menko Kemariti quickq最新下载入口
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menko Kemaritiman, Rizal Ramli, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, Rizal Ramli akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sjamsul Nursalim. Ini pemanggilan ulang ke Rizal Ramli setelah pada pemanggilan pada Kamis pekan lalu ia absen.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Baca Juga: Hari Ini KPK Kembali Panggil Sjamsul Nursalim dan Istri, Jumat Keramat?
Secara paralel, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil kedua tersangka dalam perkara ini yakni, Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
"Mereka berdua akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Febri.
Sjamsul Nursalim dan Itjih saat ini diduga kuat bersembunyi di Singapura. KPK bekerjasama dengan KBRI Singapura untuk memasang surat panggilan terhadap kedua pasangan suami-istri itu.
KPK juga melayangkan lima surat panggilan ke alamat kediaman Sjamsul Nursalim dan istrinya tersebut. Kelima alamat itu satu di Indonesia dan empat di Singapura.
Sjamsul dan istrinya diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.
Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Syafruddin Arsyad Tumenggung sudah divonis 13 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama lalu hukumannya diperberat menjadi 15 tahun penjara di tingkat banding, karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam kasus BLBI. Syafruddin lalu kasasi. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan membebaskan Syafruddin dari segala hukuman.
KPK menyayangkan sikap MA yang membebaskan Syafruddin. KPK menyebut putusan itu “aneh bin ajaib”.
Pemerintah Berencana Berlakukan Bea Masuk Impor 200 Persen, Hippindo Sarankan Begini2025-06-13 11:05
Kota Kecil Berpenduduk 8.000 Orang Kacau Balau Diserbu 75 Ribu Turis2025-06-13 10:58
Pantau Pasar Tanah Abang, Anies Baswedan Disapa: Bapak Gue Tuh!2025-06-13 10:40
Pulau Paling 'Kesepian' di Dunia, Menyeramkan untuk Dikunjungi2025-06-13 10:24
Revisi UU KPK, MK jadi Harapan Terakhir2025-06-13 10:05
10 Hotel Terbaik di Dunia 2025 versi TripAdvisor2025-06-13 09:56
Terdakwa Jiwasraya Gak Betah di Penjara: Nggak Manusiawi Rutan KPK2025-06-13 09:25
Jokowi Minta Masyarakat Laporkan Praktik Judi Online: Kejahatan Transnasional!2025-06-13 09:02
Selama Semester I 2024, Ditjen Imigrasi Deportasi 1.503 WNA Karena Pelanggaran Izin Tinggal2025-06-13 08:51
DPR Setuju Polri Tambah Anggaran untuk Tahun 2025 Sebesar Rp60 Triliun2025-06-13 08:45
Idrus Marham Ajukan Kasasi ke MA2025-06-13 11:03
Keran Investasi Dibuka, Swasta Kebagian Proyek Pembangkit Listrik Senilai Rp1.566 Triliun2025-06-13 09:48
Waduh! Nasabah Bakal Merugi Kalau Indosurya Pailit2025-06-13 09:47
4 Hal Ini Bisa Memicu Dehidrasi Selain Kurang Minum2025-06-13 09:45
Jokowi Berikan Gelar Kehormatan untuk Surya Paloh, Luhut, Airlangga, hingga Prabowo2025-06-13 09:26
Polisi Pastikan Tak Ada Pemudik yang Lolos dari Operasi Larangan Mudik2025-06-13 09:20
3 Daun Ini Ampuh Jaga Kesehatan Tulang, Cocok untuk yang Mulai Menua2025-06-13 09:10
Vatikan, Negara Terkecil di Dunia yang Kini Dipimpin Paus Leo XIV2025-06-13 09:05
MK Ubah Aturan Ambang Batas Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD!2025-06-13 08:40
3 Daun Ini Ampuh Jaga Kesehatan Tulang, Cocok untuk yang Mulai Menua2025-06-13 08:20